Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Cegah Pelanggaran Hukum, Persit Kodim 1508/Tbl dan Kipan C Yonif RK 73

HALUT. KoranMalut.Co.Id - Personel Kodim 1508/Tbl, personel Kipan C Yonif RK 732/Banau, Persit KCK cabang XXXI Dim 1508/Tbl mengikuti penyul...

HALUT. KoranMalut.Co.Id - Personel Kodim 1508/Tbl, personel Kipan C Yonif RK 732/Banau, Persit KCK cabang XXXI Dim 1508/Tbl mengikuti penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Tim Penyuluhan Hukum dari Kumkam XVI/Pattimura, bertempat di aula Kodim 1508/Tbl Jln. Kawasan Pemerintahan Desa MKCM Kec. Tobelo Kab. Halmahera Utara, selasa (25/08/2020).

Tim Penyuluhan Hukum Kumdam XVI/Pattimura terdiri dari Kakumdam XVI/Pattimura Kolonel Chk Edy Purwoko.SH bersama Staf Pns Betty Matulessy.SH.

Kegiatan diikuti oleh mewakili Dandim 1508/Tbl Mayor Inf Robi Manuel.S.Sos (Kasdim 1508/Tbl), Ketua Persit KCK Cabang XXXI Dim 1508/Tbl Ny. Ni Luh Muriani Witharsana, para Perwira Staf Dim 1508/Tbl, para Danramil jajaran Dim 1508/Tbl, Dan Unit Inteldim 1508/Tbl Letda Inf Mustafa Patty, personel Kodim 1508/Tbl, personel Kipan C Yonif RK 732/Banau, Persit KCK cabang XXXI Dim 1508/Tbl.

Komandan Kodim 1508/Tobelo dalam sambutannya yang diwakili Mayor Inf Robi Manuel,S.Sos (Kasdim 1508/Tbl) mengatakan, Hukum adalah sesuatu yang perlu kita ketahui dalam pelaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai prajurit dan sebagai keluarga prajurit.

Kepada seluruh anggota dan persit yang hadir agar benar-benar menyimak dan menanyakan perihal tentang ketentuan hukum kepada pemateri dengan alasan hukum merupakan salah satu hal yang rumit dan rentan sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Kakumdam XVI/Pattimura Kolonel Chk Edy Purwoko.SH dalam materinya menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum bagi anggota Kodim 1508/Tbl dan Kipan C Yonif RK 732/Banau, pengawasan melekat atau pengawasan internal.

Selain itu, sebagai salah satu fungsi Komando dalam melaksanakan program pembinaan personel serta pembinaan mental untuk meningkatkan kepatuhan, ketaatan dan kedisiplinan prajurit untuk meningkatkan ajaran agama, etika dan moral serta peraturan hukum dan tata tertib, katanya.

Diharapkan kepada para anggota kerja dengan baik dan hindari pelanggaran sekecil apapun serta dihimbau kepada seluruh anggota untuk kasus perdata yakni pembelian sebuah tanah banyak terjadi dalam kehidupan kita sehari- hari sehingga apabila ada anggota membeli tanah harus benar-benar mengecek kembali tanah tersebut ke BPN untuk keabsaan tanah tersebut, katanya.

Materi yang disampaikan pada penyuluhan antara lain undang-undang ITE, Hukum dalam Desersi & THTI, Insubordinasi, Asusila, Penganiayaan, KDRT dan materi tambahan lainnya. (WYU-1508),.**(red/km)

Tidak ada komentar