Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Polri Berhasil Amankan 200 Kg Sabu Jalur Internasional

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Bangka Belitung dan Bea Cukai berha...

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Bangka Belitung dan Bea Cukai berhasil menangkap empat orang dan mengamankan 200 kg sabu, yang merupakan jaringan internasional dan berakhir di Jakarta.

Membuka Konferensi Pers tersebut Karo Penmas Divhumas Polri menyampaikan bahwa Bareskrim Polri bersama Polda Bangka Belitung dan Bea Cukai telah berhasil mengamankan sabu seberat 200 kg jalur Internasional, mulai dari Myanmar-Malaysia kemudian Kepri-Kepulauan Bangka Belitung kemudian ke Jakarta, alhamdullilah kita bisa ungkap. Cikarang, Jawa Barat, Rabu (29/7).

Dalam kesempatan yang sama, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Wahyu Hadiningrat mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan operasi dengan sandi White Corn 2020. Beliau menyebut sabu tersebut berasal dari Myanmar yang kemudian masuk ke Malaysia, Kepulauan Riau, Babel dan masuk ke Jakarta melalui rute Tanjung Priok.

Lanjutnya, "Kita berhasil mengamankan empat orang tersangka inisial SC, A, RS dan YD.

200 Kg sabu tersebut dikemas dalam karung-karung yang berisi jagung dengan tujuan ketika barang itu masuk ke mesin metal detectors tidak terdeteksi jika karung berisi sabu.

"Barang ini masuk dengan jumlah 400 karung kemudian 287 masuk ke gudang di sekitar Jakarta Timur, kemudian 60 karung masuk ke gudang yang ada di daerah Ancol. Saat ini berjumlah 73 karung dengan total kurang lebih 8 kilo". Terang Wakabareskrim Polri.

Kasus ini pun bermula dari adanya informasi masyarakat ke Polda Babel dan diteruskan ke Bareskrim Polri. Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan bahwa modus penyelundupan sabu dengan cara ini merupakan modus baru.

"Ini adalah modus baru dan baru kita lihat ini pakai jagung. Ini nanti akan kita jadikan referensi baru untuk penanganan ke depan. Meskipun mereka pakai modus antar pulau, tetap saja bisa kita deteksi". Jelasnya

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati. tutupnya.**(red/km).