Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

KAMI : Mendesak KPK dan Kapolri Usut Dugaan Korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Komite aktifis mahasiswa indonesia gelar aksi di depan Gedung Mera Putih (KPK) Jl.Persada No.Kav. 4 RW Guntur...

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Komite aktifis mahasiswa indonesia gelar aksi di depan Gedung Mera Putih (KPK) Jl.Persada No.Kav. 4 RW Guntur Kecamatam Setiabudi, kota jakarta selatan Daerah khusus ibu kota jakarta Rabu tanggal (29/7/2020).

Kordinator lapangan INU, Bahwa Korupsi seolah telah menjadi warisan budaya yang sengaja dilestarikan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab, Jika korupsi dalam suatu masyarakat telah merajalela dan menjadi makanan masyarakat setiap hari, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat yang kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik., tegasnya.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: Perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Maka sebagai mahasiswa dan pemuda kami punya tanggung jawab besar untuk mengawal, mengingatkan dan mendukung lembaga penegak hukum untuk memberantas kejahatan tersebut.

Kasus mangkraknya pekerjaan proyek pembangunan Power House, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Desa Baringin Jaya tahun 2015 lalu dengan nilai kontrak Rp. 3.087.500. 000,00, yang pekerjaannya sampai saat ini belum selesai 100 persen. Kemudian di tahun 2016 lalu pada proyek yang sama dan masih di lokasi yang sama juga, kembali mendapat kucuran dana sebesar Rp. 781.700.000.00, akan tetapi bangunannya tersebut hingga kini belum juga tuntas, hal ini dapat diduga kuat adanya keterlibatan Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Provinsi Maluku Utara (Malut) , Hj. Fifian Ade Ningsi Mus.

Tiga Proyek Pembangunan Get Haouse di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Provinsi Maluku Utara (Malut) hingga kini belum tuntas. Tiga Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD 2017 lalu berada di tiga desa yakni: Desa Gela, Kecamatan Gela Taliabu Utara, Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur dan Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat Laut. Pekerjaan proyek Pembangunan Get Hause di Desa Gela dengan nilai HPS Rp 1.122.189 .587,11. yang di kerja oleh CV. Doku Loha denga nilai Kontrak Rp. 1.073.095.896,57.

Kemudian pekerjaan proyek pembangunan Get Hause di Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, nilai HPS Rp.1.118.760. 000,00, Pokja ULP dimenangkan.

CV.Rini Jaya dengan Nilai Kontrak Rp.1.101.381.000,00 sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) No: 1277/SP2D-Ls/1.20.03/PT/VIII/2017, oleh Perusahaan CV. Rini Jaya. Dan ke tiga pekerjaan proyek pembangunan Get Hause di.
Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat Laut, serta nilai HPS Rp.1.118.760.000,00 dengan nilai kontrak Rp.1.090.355.000,00, sesuai Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) No: 2167/SP2D-Ls/1.20.03/PT/XII/2017 tanggal 14 Desember 2017. dan anggaran cairkan oleh CV. Banggai Perdana.

Dari permasalahan tersebut di atas  maka kami Komite Aktivis Mahasiswa Indonesia.
(KAMI) menyatakan sikap sebagai berikut.

1. Mensak kepada Kapolri secepatnya usut dugaan korupsi proyek PLTD Rp. 3,8 Miliar dan 3 proyek get house di Kabupaten Taliabu.

2. Tangkap dan adili Hj. Fifian Ade Ningsi Mus karena diduga keciprat dugaan korupsi proyek PLTD Rp. 3,8 Miliar di Kabupaten Taliabu.

3. Meminta kepada KPK untuk mengadili Hj. Fifian Ade Ningsi Mus karena diduga terlibat kasus korupsi proyek PLTD Rp. 3,8 Miliar.**(supri)