Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

DPR dan Pemerintah Perdebatkan Pilkada di Tengah Corona

Foto : CNN Indonesia KoranMalut.Co.Id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi menyebutkan bahwa pihak yang lebih ngotot agar pelak...

Foto : CNN Indonesia
KoranMalut.Co.Id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi menyebutkan bahwa pihak yang lebih ngotot agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) Serentak 2020 tetap dilaksanakan walau pandemi Covid-19 belum selesai adalah pemerintah.

"Harus kami sampaikan memang pemerintah punya kepercayaan diri bisa memberikan syarat dan jaminan termasuk Gugus Tugas pada saat itu hadir," kata Arwani dalam sebuah diskusi virtual yang digelar Sabtu (25/07/2020).

Arwani mengakui keputusan untuk menggelar Pilkada selama masa pandemi berat. Selain dari teknis penyelenggaraan, dia pun mengatakan diperlukan tambahan anggaran untuk mengadakan perhelatan itu.
Namun, kata dia, selama masa rapat bersama dengan DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan anggaran itu tersedia.
"Anggaran pasti naik, menteri keuangan menjamin. Gugus Tugas menjamin penerapan itu (protokol kesehatan) praktiknya bisa dilakukan," tambah dia.

Ia menambahkan salah satu pertimbangan yang sulit ditentukan dalam rapat antara pemerintah bersama DPR tentang penyelenggaraan pemilu adalah keyakinan tren penyebaran Covid-19 akan menurun.
Maklum, jika dibandingkan dengan data-data yang didapatkan pihaknya, saat ini justru pasien Covid-19 sedang melonjak dan terus bertambah.

"Pemerintah memberikan satu argumentasi berangkat dari keinginan agar agenda-agenda politik ini tidak tertunda lebih lama," jelasnya.
Sementara itu, dalam diskusi daring yang sama, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa awalnya KPU memberi sejumlah opsi penyelenggaraan Pilkada Serentak.

Pertama, perhelatan digelar pada Desember 2020. Kedua, digelar antara Maret, Agustus, atau September. Dia pun mengatakan bahwa pihaknya sendiri sebagai penyelenggara Pemilu lebih siap dengan opsi terakhir.

"Sebenarnya KPU sendiri sih lebih prepare September 2021, tapi kemudian dikeluarkan Perppu keputusan ini harus diputuskan DPR bersama Pemerintah," kata Ilham dalam diskusi tersebut. Oleh sebab itu, dia menjelaskan agar permasalahan waktu penyelenggaraan tersebut tidak berpolemik panjang, KPU sudah menyiapkan serangkaian syarat. Syarat dipersiapkan agar penyelenggaraan Pilkada justru tidak meningkatkan penyebaran Covid-19. dilansir dari CNN Indonesia.

"Melihat kondisi saat ini dan beberapa tempat yang pilkada masih banyak zona merah, walaupun sekali lagi perlakuan kami tidak berdasarkan zona merah, oranye, kami perlakukan semua sama," tandas dia.
Sebagai informasi, Pemerintah dan Komisi II DPR RI resmi menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020. Sebelumnya gelaran Pilkada itu ditunda dari yang semula dijadwalkan 23 September 2020 akibat wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Keputusan itu diambil saat Komisi II menggelar rapat kerja dengan KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan DKPP dalam sambungan jarak jauh, selasa (14/4).

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020," ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.
Gelaran Pilkada Serentak tahun 2020 ini bakal jadi pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, Pilkada itu akan melibatkan 270 daerah dalam satu waktu. (Red/sda)