Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Mahasiswa Dan BPD Minta Kades Wailoa Kecamatan Pulau Makian, Mengundurkan Diri

HALSEL. KoranMalut.Co.Id -  Rapat Pemerintah Desa (Pemdes) Dengan Masyarakat Desa Wailoa kecamatan pulau Makian pada beberapa hari yang la...

HALSEL. KoranMalut.Co.Id - Rapat Pemerintah Desa (Pemdes) Dengan Masyarakat Desa Wailoa kecamatan pulau Makian pada beberapa hari yang lalu, Memutuskan Pemberhentian Lutfi Hi Sebar sebagai kepala Desa Wailoa Kecamatan Pulau Makian. Kamis, (11/06/2020).

Koordinator Aksi Sekaligus Mediasi Rapat Rudi Ruhiat, Kepada Media ini Menjelaskan bahwa, "Pada tanggal 1 juni 2020 dilaksanakan rapat umum yang dihadiri oleh BPD, Masyarakat, Pemuda dan Mahasiswa di Desa Wailoa Kecamatan pulau Makian terkait dengan aspirasi masyarakat yang dimediasi oleh Mahasiswa dan pemuda Wailoa pulau Makian melalui BPD, tentang penggunaan Dana Desa tahun 2018, 2019 dan 2020 tahap satu, dipertemuan yang dimaksud tersebut ada beberapa tuntutan yang berkembang dalam rapat diantaranya; 1. Kepala Desa harus menghadirkan APB Desa. 2. Kepala Desa harus menghadirkan RKP Desa. 3. Sertifikasi Laporan Desa. 4. Kepala Desa harus menjelaskan penggunaan dana desa tahun 2018, 2019 dan 2020 tahap satu.

Tetapi saat berlangsungnya rapat Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa tidak dapat menghadirkan tuntutan masyarakat, sehingga Kepala Desa membuat pernyataan yang isinya bahwa pada hari jum’at tanggal 5 juni 2020 akan mengambil dokumen di Kabupaten Halmahera Selatan sesuai dengan tuntutan rapat dan memberika kepada masyarakat pada tanggal 8 juni 2020, namun sampai hari ini Kepala Desa tidak dapat menghadirkan dokumen sesuai dengan tuntutan rapat maka pada hari selasa tanggal 9 juni 2020 telah dilaksanakan Musyawarah Desa yang dimediasi oleh BPD sehingga memutuskan memberhentikan Kepala Desa Wailoa kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan." Pungkasnya.


Adapun poin-poin yang menjadi pertimbangan untuk pemberhentian Kepala Desa, diantaranya, adalah;
1. Tidak adanya transparansi anggaran dana desa (DD) terhadap masyarakat Desa Wailoa tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020 tahap satu.
2. Mengambil kebijakan sepihak tanpa berkoordinasi dengan Sekertaris Desa dan BPD dalam hal proses pencairan DD dan ADD, Hal ini telah melanggar ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 5 ayat 2 tentang fungsi dan tugas Sekretaris Desa, yakni;
a. Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
b. Mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa; c. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggung jawaban pelaksanaan APB Desa;
d. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa; e. mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
f. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

3. Melanggar Permendagri No.110/2016 Tentang, Tugas dan fungsi badan permusyawaratan Desa (BPD), membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kepala desa.

4.Selama Pemerintahan berlangsung Pemerintah Desa tidak memberikan wewenang kepada BPD untuk melakukan aktifitas organisasi, buktinya BPD tidak pernah diberikan stempel (Cap) BPD, hal ini terindikasi Kepala Desa melakukan Malpraktek administrasi. Sehingga terindikasi melanggar KUHP pasal 263 ayat (1) yang berbunyi; “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, suatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau dipergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian hokum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun”.

5.Tidak dapat memenuhi janji sesuai dengan pernyataan yang dibuat oleh Kepala Desa pada tanggal 5 juni 2020 dihadapan musyawarah desa, bahwa jika tidak dapat menghadirkan dokumen yang dituntut masyarakat maka Kepala Desa akan memundurkan diri.

Untuk itu kami Mahasiswa, Pemuda, BPD dan Masyarakat Wailoa Kecamatan pulau Makian menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk sementara memberhentikan proses administrasi yang dilakukan oleh Saudara Lutfi Hi. Seber, Karena telah diberhentikan sebagai kepala Desa, sesuai dengan rapat pada tanggal 9 juni 2020. tutupnya.**(red/km).