Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Hutan: Antara Pemenuhan Kebutuhan dan Keserakahan

Penulis : H.Rustam Nur, S.Hut, M.Si •Alumni Fahutan Unhas makassar •Alumni Pasca Sarjana UGM jogjakarta •mantan Kadis Kehutanan Kab. Ha...

Penulis : H.Rustam Nur, S.Hut, M.Si
•Alumni Fahutan Unhas makassar
•Alumni Pasca Sarjana UGM jogjakarta
•mantan Kadis Kehutanan Kab. Haltim

•pemerhati Lingkungan Hidup & Kehutanan

Refleksi: Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

KoranMalut.Co.Id - Dalam banyak kesempatan, seringkali kita mendengar ungkapan “bumi menyediakan cukup kebutuhan bagi seluruh manusia, tetapi tidak pernah cukup untuk memenuhi keserakahan manusia”. Ungkapan ini merupakan kutipan dari kata-kata bijak Mahatma Gandhi yang mengatakan “earth provides enough to satisfy every man’s need, but not every man’s greed”. Tokoh pergerakan kemerdekaan India yang berjuang melalui aksi damai ini memberi pelajaran bahwa segala sesuatu yang kita miliki tidak akan memberikan kepuasan atau bahkan dapat menjadi sumber bencana, kecuali jika kita mensyukurinya.

Kandungan makna yang sangat mendalam dari kata-kata bijak Mahatma Gandhi di atas, juga sangat relevan untuk dipedomani dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya hutan.

Sumber daya hutan memiliki dua peran utama. Pertama peran hutan dalam pembangunan ekonomi terutama dalam menyediakan barang dan jasa, yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan perekonomian nasional, daerah dan masyarakat. Kedua adalah peran hutan dalam pelestarian lingkungan hidup dengan menjaga keseimbangan sistem tata air, tanah dan udara sebagai unsur utama daya dukung lingkungan dalam sistem penyangga kehidupan.

Peran sumber daya hutan di atas, diwujudkan melalui pengelolaan hutan produksi, hutan lindung dan hutan konservasi, secara bijak dan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Hutan sebagai sumber penghasil berupa kayu dapat dilakukan pada hutan produksi. Sedangkan hutan konservasi dan hutan lindung berfungsi sebagai kawasan lindung yang memiliki fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.

Disamping untuk kegiatan kehutanan, sebagian kawasan hutan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, dengan syarat tidak mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut. Penggunaan kawasan hutan ini dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan yang diberikan oleh Menteri Kehutanan.

Lingkup kegiatan yang dapat diberikan izin pinjam pakai meliputi: (1) religi; (2) pertambangan; (3) instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan; (4) pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi; (5) jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api; (6) sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah; (7) fasilitas umum; industri terkait kehutanan; (8) pertahanan dan keamanan; dan (9) prasarana penunjang keselamatan umum atau penampungan sementara korban bencana alam.

Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dilakukan dengan ketentuan: (1) hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung; (2) dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan; (3) untuk kepentingan pertambangan dilakukan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan; (4) dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka di hutan lindung; (5) untuk kepentingan pertambangan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis dilakukan atas persetujuan DPR.

Sebagaimana makna yang sangat mendalam dari kata-kata bijak Mahatma Gandhi di awal pembuka tulisan ini, maka begitu halnya dengan seluruh pemanfaatan sumber daya hutan – baik untuk kepentingan kegiatan kehutanan maupun  di luar kegiatan kehutanan–akan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas, jika pemanfaatannya dilakukan dengan cara bijaksana dan mentaati ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, kerusakan hutan akibat keserakahan orang-orang yang selalu merasa tidak puas, akan menjadi bencana dahsyat yang berdampak merugikan masyarakat secara luas. tutupnya.**(red/km).