Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Warga Minta PT. IWIP dan PT. Tekindo Bertanggug Jawab, Meluapnya Limbah ke Tambak Ikan Dan Sawah Milik Warga

HALTENG. KoranMalut.Co.Id - Aktifitas pertambangan di wilayah halmahera tengah hingga kini terbilang memicu berbagai reaksi masyarakat set...

HALTENG. KoranMalut.Co.Id - Aktifitas pertambangan di wilayah halmahera tengah hingga kini terbilang memicu berbagai reaksi masyarakat setempat, atas kebijakan perusahaan yang tidak bertangungg jawab (menimbulkan pro kontra), sebut saja limbah PT. Indonesia Wedabay Indusrial Park IWIP dan PT. Tekindo Energi yang melakukan pembiaran terhadap meluasnya limba tersebut. kamis, (06/02/2020)

Menurut informasi yang dihimpun koran ini, aktitifitas penambangan itu dilakukan di areal yang tidak jauh dari sungai salah satu desa, sebut saja desa kobe Kecamatan Weda Tengah, akibat hujan deras pada beberapa pekan lalu senin malam 03/02/2020 membuat limbah nikel kemudian meluap hinga ke saluran irigasi milik warga setempat, akibatnya  tambak ikan dan ladang sawah milik warga yang saat ini tercemar kemudian terancam tidak dapat dimanfaatkan.

Desa yang tambak dan ladangnya terkena limbah itu, diantaranya warga Desa Trans Kobe, Desa Waekobe, Desa Kulo Jaya dan Dusun Woejerana Desa Lelilef Waibulen. Jumlah pemilik tambak ikan dan ladang sawah sekitar 70 Kepala Keluarga ini akhirnya mengalmai kerugian akbat limbah tersebut.

Saluran irigasi warga yang tercemar limbah nikel milik perusahaan (Foto/Ikbal)

Ikbal Hauat salah seorang Pendamping Pengembangan UKM dan Usaha Masyarakat yang diberi tugas Dinas Perdagangan, membenarkan  bahwa warga di desa itu merasa rugi, sebab Irigasi itu selain dipakai untuk pengairan waduk dan tambak, juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari masayarat.

“ Delapan puluh persen (80%)  pakai irigasi, karena kan air juga di konsumsi. Bisa bedakan mana limbah dan mana banjir,” kata Ikbal kepada Koran Malut Rabu, 05/02/2020 yang juga korban luapan limbah, warga  Desa Kulo Jaya.

Terkait masalah ini, Ikbal meminta agar Pemerintah Halteng dan pihak PT. Tekindo Energi dan PT. IWIP untuk segera bertanggung jawab atas pencemaran ini untuk menetraliris air agar tidak ada dampak ke irigasi.

Selain pihaknya meminta pihak perusahaa untuk tidak memperluas aktifitas ke kawasan warga, “Pertama, perusahan tidak boleh melakukan aktivitas di kawasan yang dapat membahayakan waduk dan sawah milik warga. Kedua, Perusahan harus menjaga kemurnian air kali Kobe yang menjadi sumber penghidupan warga,” tutur Ikbal.

Tidak hanya itu, Pihaknya meminta ganti rugi atas apa yang dialami warga, dia juga mendesak dinas terkait bertindak tegas atas kejadian ini, "warga meminta agar perusahan harus membayar seluruh kerugian atas pencemaran limbah nikel pada tambak ikan dan sawah milik tiga Desa dan, mendesak kepada Dinas Lingkungan Hidup agar bertindak tegas terhadap pihak perusahan."Tegas Ikbal.".**(rg)