Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Bupati Halut Dan Massa Aksi FPKT, Menolak Permen 60 2019

HALUT. KoranMalut.Co.Id - Bupati Halut Ir. Frans Manery sambangi  aksi massa yang tergabung dalam forum pemuda kao teluk (FPKT) dan forum ...

HALUT.KoranMalut.Co.Id - Bupati Halut Ir. Frans Manery sambangi  aksi massa yang tergabung dalam forum pemuda kao teluk (FPKT) dan forum kepala Desa kecamatan kao Teluk  yang mempertanyakan keputusan Permendagri nomor 6 tahun 2019 yang mengatur tentang batas wilayah antara kabupaten halmahera utara dan kabupaten halmahera barat. sabtu, (21/02/2020.)

Bupati yang di dampingi Asisten 1 Bidang pemerintahan dan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Halut, setibanya di lokasi aksi yang di pusatkan didesa Kuntum Mekar Kecamatan Kao teluk, Sabtu (22/2), langsung di sambut dengan orasi oleh massa aksi . Dalam orasi , mereka menyatakan kekecewaan terhadap Gubernur Maluku Utara terkait dikeluarkannya Permendagri nomor 6 tahun 2019.

"Menurut massa aksi yang tergabung dalam FPKT tersebut Permendagri No 60 tahun 2019 yang mengatur terkait batas wilayah dua kabupaten (Halut dan Halbar ) sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendagri sejak tahun 1999 tentang penataan wilayah desa, kemudian UU nomor 1 tahun 2003 tentang pemekaran wilayah, dan diatur juga peraturan pemerintah tentang nomenklatur dan desa".

Bupati Halut Ir. Frans Manery pada saat diberikan kesempatan untuk berbicara di depan massa aksi , mengawalinya bupati memberikan apresiasi kepada pemuda, mahasiswa dan seluruh masyarakat di kecamatan Kao teluk khususnya di 6 desa , yang sudah membuat pemerintah daerah halmahera utara dan dirinya merasa bersemangat.

"Apresiasi yang luar biasa saya bisa berada di tengah tengah massa aksi yang berkumpul disini,  serta untuk aksi yang gelar ini yang  sudah bisa membakar semangat saya. Kalaupun jika ada yang sengaja memainkan dan mengadu domba , mari kita lawan bersama ," tegas bupati Halut.

Frans juga menjelaskan, wilayah enam desa sudah diatur melalui undang undang (UU) dan segala peraturan pemerintah, termasuk permendagri yang sudah berlapis Berlaku sejak 1999 tentang penataan wilayah desa dan kemudian UU nomor 1 tahun  2003 tentang pemekaran wilayah, dan diatur juga peraturan pemerintah tentang nomenklatur dan desa.

" Untuk persoalan enam desa sudah tidak ada lagi karena sudah sah menurut UU yang menyatakan wilayah 6 desa  berada di wilayah Kabupaten Halut," tegas Bupati Halut.

Frans menambahkan , dirinya sepakat sesuai dengan orasi dari Massa aksi  jika Pemerintah Provinsi Malut sangat lemah dalam persoalan ini.  Karena hingga sampai saat ini tidak dapat menyelesaikan persoalan enam desa.

Menurutnya, peremendagri tersebut tidak mengatur tentang enam desa namun  permendagri tersebut hanya mengatur tentang  batas wilayah antara Kabupaten Halut dan Halbar.

"Mari kita bersama sama bergandengan tangan dan jangan mau untuk di otak atik serta mau diadu domba oleh siapapun . Dan saya  tegaskan sekali lagi , tidak ada satu desa pun yang ada dari 6 desa ini yang akan keluar dari Kabupaten Halut," tegas Frans.

Setelah berembuk dan mencari solusi  bersama dengan bupati dan juga pihak keamanan TNI dan Polri , Massa Aksi yang tergabung dalam FPKT serta Forum Kepala Desa kecamatan Kao teluk , sepakat akan menggelar pertemuan dengan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara yang di jadwalkan pada Senin (24/2) nanti  membahas langkah-langkah  yang harus di ambil bersama untuk nantinya keputusan Permendagri no 60 tahun 2019 dapat di review kembali .

Untuk di ketahui, Aksi Protes yang di lakukan oleh   Forum Pemuda Kao Teluk (FPKT) sempat membuat akses transportasi darat trans halmahera terhenti ber- jam jam sejak pagi hingga sore tadi yang membuat antrian kendaraan yang panjang  , dan hingga akhirnya melalui diskusi bersama akses transportasi dapat kembali normal pada pukul 18.00 Wit.**(red/km)