Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

MEDSOS JADI AJANG PELANGGARAN

Penulis : Marwan Buka  Eks Presiden BEM Fakultas Hukum UMMU Dan Eks Ketua LEMHI Malut KoranMalut.Co.Id - Gegap gempita dan riuh gemur...

Penulis : Marwan Buka 
Eks Presiden BEM Fakultas Hukum UMMU Dan Eks Ketua LEMHI Malut

KoranMalut.Co.Id - Gegap gempita dan riuh gemuruh perhelatan akbar demokrasi di Indonesia yakni Pemilukada tahun 2020 sudah mulai terasa dan kini suda dihadapan mata. Pemilukada tinggal menghitung bulan dan pada hari itu Dunia akan melihat Indonesia akan menjalankan iklim Demokrasi yang bermartabat dan beradap Berdasarkan Hasil riset Komite Pemantauan Pelaksana Otonomi Daerah (KPPOD) menyimpulkan pelanggaran netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) pada sejumlah daerah yang melaksanakan pilkada serentak ditahun 2018 marak terjadi di media social (medsos). Riset ini dilakukan pada lima Provinsi yang menyelenggarakan Pemelihan Gubernur (Pilgub) 2018. Lima Provinsi itu adalah Sumatra Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara. hal tersebut menemukan bahwa kasus pelanggaran netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) paling banyak terjadi pada kampanye, like, ataupun komentar di medsos.

Tak terlepas dari hasil riset yang dilakukan oleh KPPOD itu, menurut penulis bahwa dinamika dan masalah penting dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Guburnur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota adalah keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau disebut Aparat Sipil Negara (ASN).
Belum lama ini Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara mengatakan bahwa jelang Pelaksanaan Pilkada, Didominasi Kasus Netralitas Aparat Sipil Negara (ASN). Disamping itu Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur juga telah merekomendasikan

Enam Orang Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) ke Komite Aparat Sipil Negara (KASN), yang diduga telah melakukan kampanye, like, ataupun komentar di media sosial terhadap sala satu bakal calon kepala daerah (BALONKADA).

Ketentuan Normatif (Larangan)
Dalam konteks normative, terdapat berbagai karangka hokum yang subtansinya dirancang untuk menjaga netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) baik dalam konteks legislasi mapun regulasi. Pada konteks legislasi, Pertama, Dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa Aparat Sipil Negara (ASN) harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Kedua, Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang (UU PILKADA). Pasal 70 ayat (1) huruf b dan pasal 1 ayat (1) huruf c melarang pasangan calon dalam kampanye melibatkan ASN, Anggota Kepolisian, Anggota TNI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan. Kemudian dalam pasal 71 ayat (1) juga menegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil Negara, anggota TNI/POLRI, kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan yang dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan sala satu pasangan calon.

Sementara dalam konteks Regulasi, Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang mana pada pasal 11 huruf c terdapat rumusan mengenai aturan etika PNS terhadap diri sendiri. Yakni menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Bagi PNS yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi moral maupun tindakan administrasif sebagaiaman yang disebutkan dalam pasal 16.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegwai Negeri Sipil, Pasal 1 Angka 1 menyebutkan bahwa disiplin pengawai negeri sipil sebagai kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan peundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Sedangkan pelanggaran disiplin sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 angka 3 adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban dan/atau melaggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik dilakukan didalam maupun diluar jam kerja.

Closing Statement

Media social adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan muda berpartisipasi, berbagi dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring social, wiki, forum dan dunia virtual. Oleh sebab itu para pengguna dalam hal ini adalah Aparat Sipil Negara (ASN) harus menggunakannya dengan baik termasuk dalam menjaga Netralitasnya ditahun pemilukada ini. Asas Netralitas dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara tersebut adalah bahwa setiap Pegawai Aparat Sipil Negara tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapu.

Problematika berulangnya praktik partisan atau ketidaknetralan ASN dalam pilkada sudah harus diakhiri demi meningkatkan derajat peradaban demokrasi local melalui pilkada di tahun 2020 Yang berkualitas demi mewujudkan reformasi birokrasi yang berintikan provesionalisme dan berintegritas untuk semua Aparat Sipil Negara disemua daerah.**(red)