TERNATE, KoraMalut.Co.Id - PT. Jasa Raharja cabang Ternate kembali menyalurkan santunan korban kecelakaan meninggal dunia di kabupaten Ha...
Korban di ketahui pengendara roda dua yang menabran belakang mobil dump truk di jalan umum desa Ruko kecamatan Tobelo Utara
Kepala Jasa Raharja Kota Ternate Aceng Widayat kepada wartawan mengatakan pihaknya sudah menbayarkan santunan kecelakaan korban meninggal dunia pada 18 oktober kemarin dan di terima langsung oleh istrinya atas nama Yani Feni Djana
“Santunan korban sudah di bayar, melalui via transfer bank BRI sebesar Rp. 50 juta, dan sudah diterima oleh istri korban,” Kata Aceng di ruang kerjanya.
Untuk santunan pihaknya menunggu hingga dua hari lamanya karena menungku kelengkapan ahli waris yang harus di penuhi, selain Tanda Kartu Penduduk (KTP) akte perkawinan, dan yang bersangkutan harus memiliki buku tabungan. "Terkendala selama dua hari, karena harus di penuhi syarat ahli waris," tutupnya, (red/km)
