Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

PT. PLN Persero Diduga Tidak Memiliki Izin Lingkungan

Kantor Lingkungan Hidup Kota Ternate TERNATE, KoranMalut.Co.Id -  Polemik Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150kV Kastela...

Kantor Lingkungan Hidup Kota Ternate
TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Polemik Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150kV Kastela-Kayu Merah milik PT. PLN (Persero) dianggap Bermasalah karena tidak mengantong Izin lingkungan. Kamis, (24/10/2019).

Menurut Kepala Seksi Inventarisir di Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Nurlina MS. Idris Kepada wartawan KoranMalut di ruang Kerjanya, "Bahwa Dokumen lingkungan Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150kV Kastela - Kayu Merah milik PT. PLN (Persero) itu ada dan berizin”, tapi mereka tidak bisa menunjukan Dokumen Lingkungan tersebut, kata Kepala Seksi Inventarisir di Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, karna semuanya Ada tapi dipegang oleh Kepala Bidang mereka.

Menyinggung terkait apakah Jalur transmisi SUTT Kastela - Kayu Merah ini masuk dalam kawasan lindung, menurut mereka tidak masuk dalam kawasan lindung. terpisah juga menurut Alzufri yunus yang juga pemerhati lingkungan Hidup Maluku Utara tidak bisa berkomentar banyak karna belum melihat dokumen lingkungan apa yang dimiliki PT. PLN (Persero) dan atau rekomendasi yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate kota, sehingga beliau meminta agar kalau seandainya izinnya ada maka Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150kV tersebut harus memperhatikan kenyamanan dan keamanan warga di sekitar supaya tidak ada polemik.

Terlepas dari itu menurut Iqbal Amin yang juga pemerhati lingkungan menanyakan Dokumen lingkungan apa yang dimiliki oleh PT. PLN (Persero) terkait Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150kV Kastela-Kayu Merah, apakah dokumen AMDAL/DELH atau UKL-UPL/DPLH. Direncanakan besok 25/10/2019 akan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate dan DPMPTSP untuk memastikan Dokumen lingkungan apa yang dimiliki agar semua polemik bisa selesaikan, ujar Iqbal Amin. **(red/km)