Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

KPU Siap Hadapi Sidang Pemeriksaan Pemohon Dua Calon DPD RI, dan Nasdem Dapil II Galda

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Pasca Putusan Dismisel Mahkama Konstitusi (MK) pada Senin (22/07) terhadap lima pemohon tiga Partai Politik, du...

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Pasca Putusan Dismisel Mahkama Konstitusi (MK) pada Senin (22/07) terhadap lima pemohon tiga Partai Politik, dua Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pada putusan dismisel MK menerima gugatan pemohon dari Calon Perseorangan Ikbal Djabid dan Tjatur Sapto Edy, serta Nasdem Dapil II Galela Loloda dan menolak gugatan dua Partai Politik. Putusan tersebut Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Utara siap menghadapi sidang lanjutan pemeriksaan.
   
Komisioner KPU Halut Devisi Hukum dan Pengawasan Jalil Djurumudi mengatakan, Pihaknya dalam menghadapi gugatan pemohon dari partai politik dan dua calon perseorangan, MK menerima gugatan dua calon perseorangan dan partai Nasdem Dapil II Galda, serta menolak pemohon gugatan dari partai politik. Kedua calon perseorangan dan Nasdem Dapil II, untuk gugatan Ikbal Djabid dan Nasedm dilanjutkan pada sidang pemeriksaan data dan bukti. Sementara calon perseorangan Tjatur Sapto Edy di terima namun diberikan putusan pertimbangan sehingga langsung di lanjutkan ke sidang putusan akhir." Saat ini untuk gugatan partai politik dalam sidang putusan dismisal dua partai politik di tolak, namun untuk dua calon perseorangan dan satu Parpol Nasdem di terima akan tetapi dilanjutkan dengan agenda sidang yang berbeda." Terangnya.
   
Lanjut Jalil Gugatan Partai politik yang diterima yakni Gugatan Partai Nasdem Daerah Pemilihan II Galela Loloda dengan pemohon Samat Tamsoa, dan dua Calon DPD RI Ikbal Djabid dan Tjatur Sapto Edy, sementara ada juga dari gugatan PKB, dan Demokrat, ditolak. Untuk gugatan Ikbal Djabid terkait hak pilih dan suara sah, sementara Tjatur menggugat ditempat Kabupaten diantaranya Halut, Halteng, Morotai dan Halbar.

Sementara dua Parpol ditolak oleh Mahkama Konstitusi dalam sidang putusan dismisal, sehingga kasus dinyatakan terhenti. Namun untuk calon perseorangan DPD RI Dapil Malut Ikbal Djabid dan Tjatur serta Nasdem Dapil II di terima. Kedua putusan calon perseorangan dan Nasdem itu dikabulkan, Tjatur dilanjutkan ke putusan Akhir, sementara Ikbal Djabid dan Nasdem dilanjutkan pada sidang pemeriksaan Data dan Bukti."Pokok pemeriksaan itu akan ada adu data dan adu bukti antara pemohon dan termohon. Dua ditolak dan dua pemohon di terima yakni calon perseorangan Ikbal Jabid, dan Nasdem. sementara Tjatur lansung pada putusan akhir." Tuturnya.
   
Ia menegaskan, KPU Halut secara kelembagaan siap menghadapi putusan lanjutan ke pembuktian atas pemohon Ikbal Djabid, dan Nasdem. Sebab semua alat bukti suda di maksudkan, bahkan alat bukti yang dimasukan bukti yang kuat dan akurat. Untuk Ikbal Djabid ke pembuktian yang ia gugat ke hak pilih dan suara sah." Apapun alasannya kami siap untuk hadapi sidang pemeriksaan data dan bukti, sebab keyakinan ini karena KPU suda memasuki bukti yang kongkrit ke MK." Ucap Jalil.**(kb)