Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Terkait Kasus Sayong Yaba, APPI Meminta Kejagung RI Copot Kajati Malut

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Lagi- lagi Aliansi Pergerakan  pemuda Indonesia (APPI) telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KEJAKSA...

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Lagi- lagi Aliansi Pergerakan  pemuda Indonesia (APPI) telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KEJAKSAAN AGUNG (Kejagung) RI Jakarta selatan pada pukul 14:00 Wib,  yang dipimpin langsung Koordinator lapangan M. Reza A. Sidik. terkait kasus jalan dan Jembatan Sayong Yaba dan Mendesak Agar kejati Malut di Copot dari jabatanya.

"Dalam aksi unjuk rasa tersebut, M. Reza A. Sidik mengatakan. bahwa suatu tindakan yang melanggar ketentuan hukum merupakan bagian dari problem NKRI saat ini, dimana hampir kalangan High Class atau kelompok elitis yang berstatus sebagai pemerintahan daerah yang juga seringkali semena-mena dalam menggunakan jabatanya, sepertihalnya dalam problem Bangsa saat ini yakni Korupsi yang seharusnya menjadi kewajiban untuk di berantas secara tuntas oleh Abdi Negara dan daerah,

"Karena sejatihnya NKRI secara konstitusional telah mengakui secara seksama bahwa Indonesia adalah Negara hukum dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, namun sangat di sayangkan apabila penegakan hukum saat ini hanya simpang siur dan tidak mampu memeberikan kepastian hukum pada oknum yang di duga terlibat dalam melakukan tindak pidana korupsi. Dalam kasus proyek pembangunan jalan dan jembatan Sayoang-Yaba, dan diduga kuat terjadi penyunatan anggaran yang memang wajib diketahui oleh Kejaksaan Agung (Kajagung) RI.

"Sebab Dalam persoalan penanganan dugaan kasus korupsi proyek jalan jembatan Sayoang-Yaba, yang ada di Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan telah dapat merugikan anggaran Negara begitu sangat fantastis senilai Rp 49,5 miliar, dan Kami menduga kuat kepala Dinas PUPR JAFAR ISMAIL turut terlibat, karena Beliau selaku Kadis PUPR sekaligus PPK yang mana wajib bertanggung jawab atas pembangunan tersebut."kata M. Reza A sidik kepada Koran Malut Melalui via WhatsApp senin (17/6/2019).

Dikatakan Lagi, Kejati Malut yakni "Wisnu Broto. Bahwa sejauh ini dalam penanganan kasus Sayoang Yaba yang ditangani oleh Kejati Malut tidak memberikan kepastian hukum kepada oknum yang di duga  kuat terlibat dalam kasus tersebut, Jafar  Ismail. yang juga menjabat sebagai Kadis PUPR provinsi Maluku Utara (Malut) yang sampai saat ini di tuntaskan. "Artinya, padahal dalam kasus ini suda memasuki tiga tahun lebih, dan bahkan suda masuk tiga kali pergantian jabatan Kepemimpinan Kejati Malut, ini sangatla aneh, Sehingga memperuncing pertanyaan bagi kami ada apa dengan Kejati Malut..? ujar korlap.

Lanjut lagi M.Reza Untuk itu Kami minta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ri, Perlu membuka mata demi terciptanya cita-cita hukum, dan tentunya tricitra hukum wajib dijalankan oleh Kejati Malut yakni "Wisnu Broto. Sebab Kepastian hukum, Kemanfaatan hukum dan Keadilan hukum adalah bagian penting yang wajib di laksanakan, Dan kami sangat mengecam kepada Kajati Malut. apabila kemudian tidak secepatnya menggelar perkara kasus Sayoang Yaba, Maka wajib hukumnya Kejagung RI yang di pimpin H.M.prasetyo segera Copot Kajati Malut Wisnu Broto,

Dan Kajati Malut yang di pimpin, Wisnu Broto. Di duga ada konspirasi terselebung yang sengaja di bangun oleh kajati Malut."ucapnya. M.Reza A.sidik.

Untuk itu kami yang tergabung dalam Alinsi Pergerakan Pemuda Indonesia (APPI) dengan melalui kajian secara spesifik yang kami lakukan dengan ini memiliki tuntutan sekaligus ultimatum,

"Mendesak Kejagung RI H.M. Prasetyo memanggil Wisnu Broto yang menjabat sebagai Kejati Malut untuk di evaluasi dan segera dicopot,  jika tidak secepatnya melakukan gelar perkara kasus Sayoang Yaba yang diduga kuat melibatkan Kapala Dinas PUPR provinsi Maluku Utara yakni Jafar Ismail dengan merugikan anggaran Negara Senilai  49,5 M.

" Dan mendesak Kejagung RI segera bentuk TIM Investigasi guna untuk menelusuri proses penyelidikan Kasus Sayoang Yaba yang merugikan keuangan Negara sejumlah 49,5 M. Wajib Hukumnya Kadis PUPR Malut  wajib bertanggung jawab dan Kejati Malut segera tetapkan tersangka baru. Pungkas M. Reza A Sidik. (Read Tim)