TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Salah satu warga Desa Tolonuo Kecamatan Tobelo Utara Yudai Tomagola (27) Senin (17/06) pukul 01.00 WIT, dianiay...
Aksi penganiayaan tersebut, Polres Halmahera Utara berhasil menangkap satu Pelaku Dedi Bawiluku (22) warga Desa Paca, Kecamatan Tobelo timur, kedua pelaku berhasil melarikan diri. Aksi penganiayaan itu, terjadi di tempat pesta acara buka di Desa Togoliua, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halut.
Kapolres Halut AKBP Yuyun Arief melalui Kasubag Humas Polres Halut Aiptu Hopni Saribu menyampaikan, Kronologis Kejadian, dari keterangan Korban dirinya datang ke Desa Togoliua karena keluarganya sedang mengadakan Acara Pesta Adat Pernikahan. Pada saat acara berlangsung, tiba-tiba datang tiga orang pelaku dengan jumlah bertemu korban, kemudian para pelaku menyampaikan kepada korban dengan bahasa "kenapa pukul tong pe teman".ucapnya
Lanjut ia, Kemudian para pelaku mengajak korban keluar dari acara tersebut, tepatnya di depan rumah Mus Hamid yang tidak jauh dari lokasi acara pesta, tiba-tiba pelaku yg berjumlah 2 (dua) langsung mengambil sebilah parang, dan menganiaya kepada korban menggunakan sebilah parang, sehingga menyebabkan korban mengalami luka sayat pada bagian wajah sebelah kiri dan wajah sebelah kanan serta jari tangan kiri. Imbuhnya
Lebih lanjut, Korban kemudian berlari untuk menyelamatkan diri, masyarakat yang ada di sekitar TKP yg melihat kejadian tersebut, kemudian melerai dan mengejar para pelaku, 1 pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat dan sisanya berhasil melarikan diri, selanjutnya masyarakat membawa korban ke Klinik Hohidiai (Rs Kusuri) guna mendapatkan perawatan medis. Ujarnya
Ia menambahkan, pihaknya telah menangkap pelaku yang sempat di hajar oleh masyarakat setempat. Kemudian pelaku di larikan ke RSUD Tobelo untuk dirawat, dan di borgol sebagai tahanan." Saat ini kami suda mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, dan mengambil hasil visum terhadap korban." Terangnya**(kibo)