Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Mahkama Agung, Akhrinya Menolak Gugatan Ismunandar Hasan

Gedung Mahkama Agung Republik Indonesia MABA, KoranMalut.Co.Id - Mahkamah Agung (MA) RI melalui surat putusan nomor : 110/K/TUN/2019, ak...

Gedung Mahkama Agung Republik Indonesia
MABA, KoranMalut.Co.Id - Mahkamah Agung (MA) RI melalui surat putusan nomor : 110/K/TUN/2019, akhirnya menolak permohonan Ismunandar Hasan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Waci, Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur. Dengan demikian masa tugas sebagai kepala desa berakhir.

Sementara itu, Iskandar Litte  mengatakan, Pemerintah Kabupaten Hatim wajib melaksanakan Perintah amar Putusan  yang kelaurkan MA RI. Sebelumnya disampaikan pada PTUN Ambon 2018 yakni dua poin dalam amar Putusan PTUN Ambon.

“Pertama memerintahkan kepada Pemkab (tergugat) untuk mencabut kembali Surat Keputusan Bupati Haltim dengan Nomor 188/45/-53.5/2017 pada tanggal 30 November lalu. Dan kedua menghukum tergugat dengan membayar akibat biaya yang timbul karena Perkara tersebut,” kata Iskandar kepada wartawan, Minggu (19/05/2019).

Menurutnya, setelah kasasi ke Mahkamah Agung RI permohonannya di tolak, maka Pemkab wajib melaksanakan perintah Amar Putusan MA RI dengan mencabut Keputusan Bupati tersebut. Dan akan melakukan pemilihan ulang kepala Desa, namun hal tersebut juga bakal bertentangan dengan Peraturan Bupati, sebab dalam peraturan Bupati No. 11 tahun 2011 tidak menerangkan Pemilihan ulang kembali.

“Jika bersandar pada pada Peraturan Bupati, maka tak ada Peraturan Bupati yang menerangkan adanya pelantikan Calon Kades yang di menangkan oleh MA RI, Pemkab tidak harus beralasan untuk tidak melaksanakan Amar Putusan MA RI, sebab putusan MA RI memiliki kuatan hukum yang ingra (Tetap)” tururnya.

Dia juga mengatakan Semua itu di kembalikan kepada Pemkab Haltim, demi mempertimbangkan kondisi sosial kenyamanan dan keamanan, pihaknya meminta kepada masyarakat Waci mendukungnya dan tetap menerima putusan tersebut.

“Setelah melalui proses panjang kita sudah tahu kita sebagai pemenang, dan jika dikembalikan ke daerah untuk melaksanakan Amar Putusan MA RI Tersebut. Maka kita harus terima demi kebaikan dan kebersamaan kita semua,” cetusnya.

Sementara Itu Pemohon Kasasi Ismunandar Hasan yang juga sebagai Kepala Desa Waci tidak dapat dikonfirmasi dikarenakandalam perjalanan keluar daerah.

Sekedar diketahui, perkara gugatan Sengketa Kepala Desa Waci Kecamatan Maba Selatan, awal mula dimenagkan Iskandar Litte yang juga sebagai Calon Kepala Desa Waci Nomor Urut 1 di PTUN Ambon terhadap tergugat I yakni Pemerintah Kabupaten Haltim dan tergugat II.

Namun tergugat II yakni Ismunandar Hasan yang juga sebagai Kepala Desa yang dilantik melakukan langkah kasasi di tingkat PTUN Makassar dan diitolak. Dan langkah terahkir tergugat melakukan kasasi di MA dan gugatan tersebut pun ditolak melalui putusan MA nomor 110/K/TUN/2019,Terangnya.**(Adf)