Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Menuntut Polda Dan Kejati Malut, Usut Kasus KM Fay Sayang

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Se-indonesia di wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar aksi unjuk rasa...

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Se-indonesia di wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Polda Malut dan Kantor Walikota Ternate, Selasa (28/5/2019).

Pantauan wartawan KoranMalut.Co.Id  aksi yang di lakukan mendesak kepada Kejati agar membuka kembali kasus KM. Fay Sayang yang saat ini masih terapung di pelabukan Kota Weda, Kabupaten Halteng. Kordinator lapangan Juslan J. Latif dalam orasinya menyampaikan, penanganan kasus yang di duga melibatkan mantan Bupati Halteng hingga saat ini belum di tuntaskan.

"Untuk itu kami mendesak kepada pihak terkait (Kejati) agar menyelesaikan kasusini, padahal kasus ini di tangani sejak tahun 2014, namun sampai sekarang belum di selesaikan," bebernya.

Korlap Aksi menuturkan, kasus tersebut sudah termuat dalam temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Malut dalam Laporan hasil pemeriksaan (LHP) nomor :31.1/LHP-LK XIX. Ternate /07/2010/09 Juli 2010 yang menyebutkan pengadayan KM Elisabet Mulia/KM Fay Sayang.

"Sehingga kami meminta kepada Kejati Malut membuka kembali kasus KM Fai Sayang dan segera memanggil dan memeriksa mantan Bupati Halteng M Yasin Ali," pintanya.
Lebih jauh kata Juslan, selain kasus KM. Fay Sayang, masa aksi juga mendesak kepada Wali Kota Ternate untuk mengavaluasi kepada BP2RD dan Ahmad Yani Abdurahman terkait dugaan praktik korupsi atas pelanksanaan pekerjaan pengadaian aplikasi sistim pembayaran pajak online sebagaimana termuat dalam LHP BPK Malut tahun 2017.

"Kami juga meminta kepada Polda Malut dan Kejati Malut untuk melakukan pemeriksaan tehadap Ahmad Yani Abdurahman atas beberapa pelanggaran tentang Piutang sejak 2014-2016 senilai 4,5 Milyar lebih," ungkapnya.** (Red)