Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

BNNP Malut, Menangkap Empat Tersangka Bandar Narkoba Diduga Jaringan Makasar-Ternate

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Maluku Utara (Malut), Telah menangkap empat tersangka bandar narkoba ...

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Maluku Utara (Malut), Telah menangkap empat tersangka bandar narkoba yang diduga  merupakan jaringan Makasar - Ternate.

Pernangakapan tersebut disampaikan Kabag umum BNNP Malut, Fatahillah Syukur mengatakan, tim pemberantasan BNNP Malut telah melakukan penangkapan terhadap tersangka M.Irja Rahma alias Boim (41) pada (22/5) sekira pukul 21.00 WIT di kelurahan Kalumata, dan dia juga di ketahui merupakan salah satu oknum calon anggota legislatife dari Partai Nasdem dampil Kota Ternate Selatan pada Pileng 17 april lalu.

"Tersangka (Irja) di tangkap tangan dengan menemukan barang bukti satu bungkus plastik bening kristal yang diduga adalah narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 gram,"kata Fatahillah dalam jumpa persnya ,Selasa (28/5/2019).

Dikatakan lagi , tim BNNP Malut kemudian melakukan pengembangan hingga diketahui Irja telah membeli sabu tersangka dari Yatno alias Noken (38) pekerjaan PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate yang beralamat kelurahan kayu merah dan Samsul Rizal alias Rizal (29) pekerjaan sekuriti ditangkap di rumahnya di kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan dan Yatno alias Noken (38 ) ditangkap dengan kelurahan yang sama dengan Rizal.

Setelah dilakukan penggeledahan pada kedua pelaku tersebut, ditemukan 6 bungkus plastik  bening Kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis Shabu sebanyak dan berat bruto, 2,26 grm.

"Namun dari penangkapan kedua pelaku tersebut,  BNNP Malut melakukan pengembangan lapangan ke kota Makassar. Dan diketahui Narkotika jenis sabu tersebut dikirim dari tersangka A.n Usman Umar (31) dengan pekerjaan mahasiswa. Tim BNNP Malut menangkap Usman di salah satu Perumahan di kelurahan Sindri Jala di Makassar. Berdasarkan keterangan Usman Umar yang juga diketahui adalah Mahasiswa Kedokteran di salah satu Universitas di Makassar,"ucapnya.

Ia juga menambahakan, dari hasil keterangan tersebut, bahwa yang bersangkutan telah melakukan bisnis haram tersebut sejak tahun  2017 dengan modus operandi mengirimkan paket sabu tersebut dengan melalui jasa ekspedisi TIKI kepada Rizal yang bekerja sebagai sekuriti pada toko Inti Sari (Merupakan toko Milik Orang Tua Usman.

"Berdasarkan hasil Tim investigasi, Barang bukti yang telah disita dari tangan tersangka Usman Umar berupa 6 buku tabungan dari 6 Bank berbeda diketahui aliran dana masuk (kredit) sejumlah RP. 1.615.486.522 (Satu Milyar Enam Ratus Lima Belas Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Lima Ratus Dua Puluh Dua Rupiah).

"Sementara aliran dana keluar (debet) sejumlah Rp. 1.544.007.699 ( Satu Milyar Lima Ratus Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah). Dari hasil penyidikan, tim BNNP Malut mensinyalir, Saudara Usman adalah salah satu bandar Narkoba jaringan Makasar-Ternate,"jelasnya dia.

Lebih lanjut lagi, kata dia. Tersangka M. Irja Rahman alias Boim, dikenakan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sangkaan memiliki dan menguasai Narkotika golongan satu jenis sabu sedangkan tersangka Yatno dan Rizal dikenakan Pasal 114 UU. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  yaitu mengedarkan, menjual dan menawarkan Narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar.

"Diketahui lagi tersangka Usman Umar,  selain dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 Tentang Narkotika, yang bersangkutan juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 Milyar Rupiah. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di kantor BNN Provinsi Maluku Utara untuk diproses lebih lanjut," tegasnya.**(Tam).