TERNATE, Koranmalut.Co.Id - Kurang lebi 11 hari dalam bulan 4 bulan ini, Pores Ternate berhasil mengungkapkan 4 kasus Narkoba. 4 kasus in...
Sat Resnarkoba pada press relese di Napolres Ternate mengatakan sesuai laporan Polisi 4 kasus ini diungkapkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
"Laporan polisi tersebut, narkoba jenis sabu golongan A1 dari 4 laporan itu pelakunya sebanyak 5 orang. 4 kasus ini tempat kejadian perkara berbeda diantaranya 2 kasus di Kelurahan Salero 1 kasus di Kelurahan kampong Makasar Ternate Tengah, 1 kasus lagi di Kelurahan Mangga Dua," Kata AKP Hery Suhendra Kasat Narkoba Polres Ternate. kepada KM.Kemarin di ruang Press Rilese. Jumat (12/11/2019).
Menurutnya, laporan polisi pertama, Polsek Ternate Utara mengamankan 1 orang inisial NZA umur 30 tahun yang diamankan di Kelurahan Kampung Makasar pada hari Senin tanggal 1 April sekira pukul 16.00 Wit, perkara barang bukti Narkoba jenis sabu ini , golongan 1 berat sisa 0,02 Gram (berat sisa barang) yang suda dikonsumsi olah pelaku, dan selanjutnya masih dalam tahapan sidik, dan di hari ke 2 juga sesuai laporan Polisi ke 2 Polsek Tetnate Utara mampuh mengamankan 2 tersangka yang berinisial IKY dan MA di Kelurahan Mangga Dua Ternate Selatan pada Rabu (3/4) April.
Sementara ke 3 dan 4 adalah laporan Sat Narkoba dari Polres Ternate, atas nama FA alias Aji yang diamankan oleh anggota polres di Kelurahan Salero, KotaTernate Utara dan yang terakhir berinisial AD alias Edje yang diamankan di depan Sekolah Dasar Salelero dengan barang bukti jenis Sabu dari keseluruhan barang bukti total 0,7 gram (sisa barang)
"Lanjut lagi, Dirinya menjelaskan barang bukti 2 kasus yang diamankan Polsek Ternate Utara sementara di lapor di Makasar Sulawesi Selatan sedangkan kedua kasus yang diamankan oleh Sat Resnaekoba Pokres Ternate masih ada dan segera di lapor di Makasar juga.
Akibat dari tindak pidana narkoba, tersangka inisial A dikenakan pasal 112 dan 127 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2008 dengan ancaman 4 tahun penjara paling cepat dan paling lama 12 tahun penjara. Untuk tersangka IKa dan AG dikenakan pasar 112 Junto dan 127 dengan ancaman paling cepat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
kosong satu Resnakoba juga menambahkan," terkait laporan polisi yang ke 3 dan 4 atas nama Edje dan AG pasal 114 Junto 112 dan junto 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika semua sama atas hasil tes Urine positif dan semuanya pengguna narkotika. Ungkapnya**(Tam)
