TERNATE, Koranmalut.Co.Id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melakukan pemusnhan barang bukti Narkotika dan Minuman Keras (Miras),pemusn...
Hal ini disampaikan PLH Kejari Ternate Pendi Sijabat, menunturkan,pada sore ini pihaknya melaksanakan tugas negara salah satu topoksi dari kejaksaan adalah, agar untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negri (PN) Ternate.
"Dalam pelaksanakan putusan pengadilan Negeri (PN), tersebut yang kita laksanakan salah satunya yaitu putusan, selalu ada dan dibunyinya dirampas untuk dimusnakan,"kata PLH Kejari Ternate kepada PilarAktual.Com, Jumat (12/04/2019).
Dikatakan lagi, kenapa barang haram tersebut dimusnakan karena ini sangat berbahaya di masyarakat,dan ada pun barang bukti yang dimusnakan berupa ganja,Sabu-sabu dan Miras ini adalah merupakan barang-barang sangat berbahaya kepada masyarakat,"oleh karena itu Kejari Ternate saat ini sudah melakukan pemusnahan barang haram, dan ini sudah dua kali dari bulan Desember dan hingga masuk pada bulan April.
"Barang bukti yang berbahaya tersebut"segera kami musnakan dengan tujuan, agar supaya di wilayah-wilayah lain tidak terjadi karena barang bukti seperti ini banyak terjadi oleh oknum begitu juga salah satu saran bahwa harus mengantisipasi kejari Ternate segeara juga melaksanakan pemusnahan," akunya
Dirinya berharap, Untuk dari media bisa memberitakan dengan baik sehingga masyarakat mengetahui barang haram tersebut, agar di wilayah kota Ternate dan perkara cukup banyak dan Narkoba dan miras ini muda-mudahan ada berita seperti ini
"Perlu di ketahui barang haram yang dimusnakan ganja 603,7947 gram, Shabu 69,6385 Gram dan Miras jenis cap tikus 986 kantong plastik,"pungkasnya.**(Tam)
