TERNATE, Koranmlut.Com, - Punya peluang melanjutkan periode kedua, Abdul Gani Kasuba malah meraih suara terbanyak di Pilgub Malut tanpa ...
AGK harusnya tak boleh merotasi pejabat sejak ditetapkan sebagai calon gubernur. Akan tetapi, jagoan PDIP tersebut mengganti pejabat di pemerintahannya sebanyak empat kali selama pilgub berlangsung. Atas dasar UU tersebut menjadi mimpi buruk AGK dan pasangannya Al Yasin Ali karena harus didiskualifikasi dari kepesertaan Pilkada. Bawaslu memerintahkan KPU mencoret AGK-YA lantaran dianggap terbukti menyalahi pasal 71.
Berikut nama-nama pejabat yang dilantik AGK selama pilkada 2018:
Pertama, AGK mengganti Kepala Biro Umum Darwis Pua melalui keputusan nomor: SK. 821.2.22/KEP/JPTP/18/2018, Kepala Biro Hukum Salmin Janidi melalui keputusan nomor: SK. 821.2.22/KEP/JPTP/18/2018, Kepala Dinas Perhubungan Ismail Syahbudin melalui keputusan nomor: SK 821.2.22/KEP/JPTP/18/2018, dan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Haerudin Djufri melalui keputusan nomor: SK 821.2.22/KEP/JPTP/18/2018 tanggal 24 Agustus 2018. Kedua, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Irwanto Ali melalui keputusan nomor: SK. 821.2.22./KEP/JPTP/16/2018 dan Kepala Biro Organisasi Sekertaris daerah Idrus Assagaf melalui keputusan nomor: SK.821.2.22./KEP/JPTP/16/2018 tanggal 23 Juli 2018.
Ketiga, Ahmad Purbaya yang sebelumnya menjabat Kepala BPKPAD dilantik sebagai Kepala Inspektorat dan Bambang Hermawan yang semula menjabat Kepala Inspektorat menggantikan posisi Purbaya sebagai Kepala BPKPAD. Rotasi keduanya melalui keputusan nomor: SK. 821.2.22/KEP/JPTP-MU/22/2018 tanggal 24 Agustus 2018. Keempat, pelantikan Saleh Kader sebagai Kepala UPTD Samsat Kota Ternate melalui keputusan nomor: SK.823.2.23/KEP/ADM-MU/25/2018 tanggal 4 Oktober 2018.
"Perlu kami sampaikan terkait Bawaslu pada 22 September 2018 menerima laporan atas nama Abdullah Kahar melaporkan kasus dugaan pelanggaran terkait cagub Malut AGK sebagai melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah Malut," ujar anggota Bawaslu Malut Aslan Hasan melalui sambungan telepon, Minggu (4/11). Dalam menangani kasus ini Bawaslu berusaha melakukan klarifikasi terhadap terlapor dalam hal ini AGK, namun tidak pernah hadir, pelapor atas nama Abdullah Kahar dan saksi-saksi. Kemudian berdasarakan rapat pleno pada hari Jumat, Bawaslu memutuskan untuk merekomendasikan kepada KPU provinsi untuk membatalkan cagub atas nama AGK.
"Jadi gambaranya ada laporan. Setelah kita klarifikasi maka kami Bawaslu ambil keputusan dugaan laporan itu memenuhi unsur apa yang dilarang pasal 71. Sehingga sangsinya bahwa kami kemarin sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU provinsi agar membatalkan cagub atas nama AGK karena melanggar pasal 71," imbuh Aslan.
Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada itu menyatakan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mentri. “Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” demikian penjelasan Aslan.
Ia berharap, KPU provinsi segera menindaklanjuti surat rekomendasi yang dikirim lembaganya tersebut paling lambat tujuh hari untuk membatalkan cagub petahana itu. Sebab rekomendasi Bawaslu bersifat final, berbeda dengan surat keputusan pembatalan yang dikeluarkan KPU bisa untuk digugat. "Agar KPU provinsi membatalkan petahana AGK sebagai cagub karena rekomendasi Bawaslu bersifat finali," tegas Aslan.
Sementara itu, KPU Malut menyatakan sebelum menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu yang mediskualifikasi AGK-YA, terlebih dahulu dilakukan kajian isi rekomendasi. KPU menfasirkan, kedudukan rekomendasi berbeda dengan keputusan sehingga perlu dikaji isinya. "Ini kan sifatnya rekomendasi bukan putusan. Kalau rekomendasi seperti usulan, maka KPU akan mempelajarai isinya dulu. Apakah rekomendasi Bawaslu sudah sesuai PKPU atau tidak," kata Ketua KPU Malut Syahrani Sumadayo, Minggu (4/11).
Apabila rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu adalah putusan, maka KPU menindaklanjuti tanpa mempelajarinya. Sementara rekomendasi sifatnya usulan, maka wajib bagi KPU untuk pelajari apakah sesuai dengan PKPU atau tidak. Untuk mepelajari rekomendasi Bawaslu, KPU akan mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Jika memungkinkan KPU memanggil saksi ahli untuk menerjemahkan isi rekomendasi Bawaslu, apakah sudah susai prosedur atau tidak. Syahrani menyebutkan, KPU tetap akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tetapi sebelum ditindaklanjuti, pihaknya akan berkoordinasi ke KPU RI untuk mempelajari isi rekomendasi. "Waktu kami hanya 7 hari kalender sehingga hari Kamis (8/11) hasilnya sudah keluar. Saat ini kami sudah koordinasi dengan KPU RI dan meminta dilaksankana sesuai mekanisme," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kordiv Penindakan Bawaslu Malut Aslan Hasan mempertanyakan PKPU yang dimaksud Syahrani. "PKPU mana yang dimaksud KPU sehingga perlu lakukan pengkajian," tanyanya. Menurutnya kewajiban KPU adalah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tanpa harus melakukan kajian, apalagi melakukan klarifikasi. "Tugas KPU sesuai UU Pilkada adalah menindaklanjuti setiap rekomendasi Bawaslu. Bukan mengkaji apalagi mengklarifikasi. Wajib hukumnya KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu," tegasnya.
Apabila KPU memaksa melakukan kajian isi rekomendasi dan melakukan klarifikasi, sama artinya KPU mencaplok tugas dan wewenang Bawaslu. Sebab setiap rekomendasi Bawaslu atas dasar pertimbangan dan kajian hukum. "Kalau KPU melakukan kajian dan klarifikasi berarti sama saja mereka mengambil alih wewenamg Bawaslu. Tugas KPU hanya menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu bukan mempelajari karena rekomendasi Bawaslu dikeluarkan atas dasar kajian hukum," jelas Aslan.
Dalam berita acara rapat pleno nomor: BA.RP-BWS.MU/X/2018 menyebutkan, Bawaslu Malut melaksanakan rapat pleno tentang tindak lanjut hasil kajian dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU. Dalam rapat pleno pada Jumat (26/10) mengahsilkan dua keputusan. Pertama, dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penatapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pilkada, dinyatakan terbukti. Karena terbukti, maka putusan kedua, merekomendasikan kepada KPU untuk menjatuhkan sanksi kepada AGK berupa pembatalan sebagai cagub. Rekomendasi Bawaslu diserahkan ke KPU pada Jumat (2/11). Rekomendasi tersebut diserahkan Kasubag Hukum dan Penindakan Bawaslu Malut Irwanto Djurumudi dan diterima Komisioner KPU Buchari Mahmud.,**(red)
