Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

5 Kali Rombak Pejabat, Kini Akhirnya AGK Didiskualifikasi

TERNATE, Koranmalut.Com, - Meraih suara terbanyak setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Maluku Utara (Malut) 17 Oktober lalu, Calon ...

TERNATE, Koranmalut.Com, - Meraih suara terbanyak setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Maluku Utara (Malut) 17 Oktober lalu, Calon Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) berhak melanjutkan jabatan gubernur untuk periode 2019-2024. Namun sebagai Calon Petahana, harapan AGK untuk didamping Calon Wakil Gubernur M Al Yasin Ali (AGK-YA) pupus, karena didiskualifikasi dari kepesertaan Pilgub oleh Bawaslu Malut.

Selama pelaksanaan Pilgub 2018 berlangsung, Calon Petahana AGK tercatat merombak sejumlah pejabat stukturan dan fungsional di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, tanpa adanya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Gonta-ganti pejabat ini dilakukan bukan hanya sekali, namun sebanyak 5 kali pellantikan dilakukan AGK.
Hal inilah menjadi penyebab AGK didiskualifikasi oleh Bawaslu Malut lantaran terbukti melanggaran Pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016, tentang Pilkada. Pasal 71 Ayat (2) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota melakukan penggantian pejabat enam (6) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Namun sebelum akhir masa jabatan atau tahapan Pilgub masih berlangsung, AGK diketahui menganti pejabat yakni masing-masing:

Pertama, Senin (23/7/2018) AGK mengangkat Kepala Biro Organisasi Setda Malut Idur Assagaf menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggantikan Irwanto Ali melalui SK 821.2.22./KEP/JPTP/16/2018 tertanggal 23 Juli 2018 dan dilantik langsung oleh AGK.

Kedua, Senin (27/8/2018) terdapat 4 pejabat II dan 7 eselon III kembali dilantik AGK diantaranya, Kepala Biro Umum Darwis Pua digeser menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Kepala Biro Hukum dan HAM Salmin Janidi dilantik sebagai Asisten Administrasi Umum Setda, Ismail Syahbudin yang sebelumnya meduduki jabatan Kadis Perhubungan diangkat jadi Pj Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi Umum Setda Haerudin Djufri menjadi Pelaksana pada Setda. Pelantikan 4 pejabat eselon II ini berdasarkan SK Gubernur nomor 821.2.22/KEP/JPTP/18/2018 tanggal 24 Agustus 2018.
Sementara pejabat eselon III yang dilantik berdasarkan SK Gubernur nomor: 821.2.23/KEP/ADM/19/2019 tanggal 24 Agustus 2018 diantaranya.  Gafarudin yang sebelumnya Pelaksana pada Setda, bergeser jabatan baru sebagai Kabid Pengembangan Perdagangan pada Disperindag. Faisal Rumbia Pelaksana pada BPKPAD diangkat sebagai Kabid Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum pada Biro Hukum dan HAM.
Kabid Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum pada Biro Hukum dan HAM sebelumnya Djunaidi Alting kini bergeser sebagai Kabid Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat pada Kantor Satpol-PP. Mohamad Ridwan Pelaksana pada DPMD Provinsi Malut, bergeser sebagai Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan DPMD.
Hasyim SSTP Pelaksana pada Biro Umum dan Perlengkapan Setda diangkat sebagai Kabag Administrasi Keuangan dan Aset pada Biro Umum dan Perlengkapan.  Jamaludin Wua Kasubid Keuangan RSUD Chasan Boesoeri, bergeser sebagai Kabag Tata Usaha dan Rumah Tangga pada Biro Umum dan Perlengkapan. Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Yusuf Hamisi dimutasi sebagai Pelaksana DPMD.

Ketiga, Jumat (21/9/2018) AGK resmi mencopot Ahmad Purbaya dari jabatannya sebagai Kepala BPKPAD digantikan dengan Kepala Inspektorat Bambang Hermawan. Sementara Ahmad Pubaya menjabat sebagai Kepala Inspektorat. Pergantian tersebut berdasarkan SK Gubernur nomor  821.2.22/KEP/KTSP-MU/ 2018.

Keempat, Sabtu (22/9/2018) puluhan Kepala Sekolah (Kepsek) baik SMA maupun SMK yang tersebar di wilayah Malut, juga menjadi korban kebijakan AGK.
Kelima, Jumat (5/10/2018) Gubernur Malut AGK melalui Kepala BPKPAD Bambang Hermawan melantik Kepala UPTD Samsat Kota Ternate Saleh Kader. Pelantikan terakhir sebelum didiskualifikasi ini berdasarkan SK Gubernur nomor 823.2.23/KEP/ADM-MU/25/2018 tanggal 4 Oktober 2018.

Red/**(fab)