Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Ratio Legis Diskualifikasi Paslon oleh Bawaslu

DR. King Faisal Solaeman SH.MH (Pakar Hukum Tata Negara) TERNATE, Koranmalut.Com, - Putusan Diskualifikasi Paslon AGK-YA Bawaslu Malut t...

DR. King Faisal Solaeman SH.MH (Pakar Hukum Tata Negara)
TERNATE, Koranmalut.Com, - Putusan Diskualifikasi Paslon AGK-YA Bawaslu Malut terkait pelanggaran adminstrasi pemlihaan Sudah sah dan mengikat menurut King Faisal dalam rilisnya senin 05/11/2018 ke pada wartawan Koranmalu.Com, bahwa,  "Putusan ini bersifat imperatif dan bernilai eksekutorial-daya memaksa. Sesuai isyarat ayat 4  Pasal 135A UU Pilkada (UU No.10/2016, KPU wajib menindaklanjuti alias menerbitakan putusan KPU berupa pembatalan Paslon tersanksi paling lambat 3 hari kerja setelah diterbitkannya putusan Bawaslu provinsi, hitungannnya bukan sejak diterimanya putusan Bawaslu (Perbawaslu 13/2017)." terang king.


Posisi MK juga wajib mempertimbangkan putusan diskualifikasi Paslon oleh Bawaslu tersebut.Sangatlah keliru jika sampai KPU Provinsi mengklariifkasi kembali apalagi sampai menggugurkan atau memprsoalkan keabsahan putusan itu. Kita sedang berbicara legitimasi kewenangan konstitusional yang di miliki oleh kedua lembaga penyelenggara itu.
Ada batas-batas limitatif kewenangan antara KPU versus Bawaslu. KPU provinsi dilarang pasif atau tidak menindaklanjutinya karena bisa di DKPP-kan (pelanggaran etik).

Paslon  yang di sanksi pembatalan oleh KPU Provinsi telah disedikan upaya hukum untuk mengajukan gugatan ke MA jika tidak menerimanya. MA hanya diberi tempo paling lambat 14 hari sudah harus mengeluarkan putusan yang bersifat final and binding. Endingnya di MA, karena hanya lembaga yudisiial yang berwenang menilai dan memutus legal ataukah inkonstitusionalnya Putusan pembatalan Paslon tersebut.
Indonesia adalah negara hukum bukan negara Republik Firaun.Tegas pakar hukum Tata Negara Dr. King Faisal Solaeman, SH.MH.

Red **(mtb)