Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kadikjar dan Kaban BKD Mangkir Panggilan Bawaslu

Aslan Hasan SH, MH TERNATE, Koranmalut.Com, - Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Kadikjar) Imran Yakub dan Kepala Badan Kepegawaian...

Aslan Hasan SH, MH
TERNATE, Koranmalut.Com, - Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Kadikjar) Imran Yakub dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Kaban BKD) Provinsi Maluku Utara, Drs Idrus Assagaf belum memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

Jadwal pemanggilan kedua pejabat di jajaran Pemda Provinsi Malut pada Rabu (24/10) untuk dilakukan klarifikasi terkait dengan penanganan kasus mutasi sejumlah kepala sekolah di lokasi-lokasi PSU.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan SH MH kepada wartawan menjelaskan, kedua pejabat tersebut belum memenuhi panggilan Bawaslu dengan alasan melaksanakan tugas ke luar daerah.

Aslan mengungkapkan, Kepala BKD Drs Idrus Assagaf telah menyampaikan surat resmi kepada Bawaslu, sedangkan Kadikjar hanya melalui SMS bahwa dirinya sementara kegiatan DAK di Manado.

“Keduanya mengaku masih urusan dinas di luar daerah, sehingga meminta agar pemeriksaan ditunda”, kata Aslan Hasan.
Penundaaan pemeriksaan kedua pejabat tersebut, apakah akan mempengaruhi batas waktu penangan kasus, kata Aslan Hasan tidak akan berpengaruh. Sebab lanjutnya, tanpa kehadiran mereka juga Bawaslu dapat mengkaji kajian tersebut.

“Kan pemanggilan klarifikasi untuk memberikan ruang kepada mereka, jika mereka tidak memanfaatkan itu, kan menjadi kesalahan mereka”, katanya.
Menurutnya, larangan mutasi pegawai jelang Pilkada beserta snksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasal 71 ayat 1 UU itu disebutkan, pejabat negara, pejabat aparatur sipil Negara, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Pada ayat 2 diatur pula bahwa petahana atau incumbent dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Kemudian pada ayat 3 disebutkan, patahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintahan daerah untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

“Petahana juga tidak boleh menjalankan program dan kegiatan untuk kepentingan pemilihan 6 bulan sebelum pemungutan suara”, tutur Aslan Hasan.**(fab)