Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Aksi Kecurangan Pilkada Malut di Bawaslu RI Oleh DPD Garda Muda Palapa Jakarta Pusat Dan, Gerakan Sula - Taliabu ( SUBU) BerSATU

Aksi Didepan Kantor Bawaslu RI JAKARTA, Koranmalut.Com, - Puluhan Masa mengelar Aksi pelangaran pemilihan Suara ulang (PSU) Pilkada malu...

Aksi Didepan Kantor Bawaslu RI
JAKARTA, Koranmalut.Com, - Puluhan Masa mengelar Aksi pelangaran pemilihan Suara ulang (PSU) Pilkada maluku utara di depan kantor Bawaslu Republik Indonesia, (kamis 25/10/2018).Mencermati Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Maluku Utara 2019 yang dilaksanakan pada 17 Oktober 2018 di 6 (enam) Desa Kabupaten Halut, 11 Desa Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, dan 13 Desa Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu, dari segi Pelaksanaan oleh masing-masing KPUD berjalan dengan baik dan lancar. Namun dalam aspek pengawasan, di 11 Desa Kecamatan Sanana, lembaga Pengawas tidak berfungsi secara baik, yaitu Badan Pengawas Pemilihan (BAWASLU Provinsi Maluku Utara dan Bawaslu Kabupaten atau Kota yang melaksanakan PSU). Pelanggaran yang terjadi berlangsung secara terstruktur, sistematif dan massif, diantaranya :

1. Dugaan Money Politik (Politik Uang) yang dilakukan Pasangan Nomor Urut 3 AGK-YA patut diduga berlangsung secara merata di hampir seluruh TPS PSU. Hal ini dapat disaksikan di Desa Wailau Kecamatan Sanana, bahwa pembagian kepada pemilih yang nama-namanya terdaftar dalam Data Tim AGK-YA. BUKTINYA : Salah satu Video Viral yang menampilkan kerumunan orang mengambil uang dari Petugas (Tim).Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama Rombongan Forkipimda Malut mengunjungi TPS- TPS PSU di Kecamatan Sanana. Dalam kunjungan tersebut, AGK masih sempat membagi-bagikan uang kepada masyarakat ( 7 orang sakit) di Desa Umaloya sebesar Rp. 8.000.000,- BUKTINYA : Pengakuan AGK kepada media, dan foto AGK sedang menghitung uang di hadapan salah satu orang sakit.

2. Dugaan Intervensi Bupati Kepulauan Sula dan ASN untuk memenangkan Pasangan Nomor Urut 3 AGK-YA sangat kentara. Dalam forum Rapat Bupati bersama Pimpinan OPD Kepulauan Sula, Bupati Hendrata Thes terang-terangan menekan dan mendesak ASN untuk wajib memenangkan AGK-YA. Bagi ASN yang konsisten Netral akan diberikan SANKSI oleh Bupati. Ancaman ini bukan menjelang PSU saja, melainkan sebelum Hari H Penjoblosan 27 Juni 2018 yang lalu, ketika itu Bupati Sula mati-matian memenangkan Pasangan Nomor Urut 2. Dan, PSU 17 Oktober 2018, Bupati Sula mengalihkan dukungannya kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 AGK-YA. Dan, ASN baik pejabat maupun staf yang bertahan sikap NETRAL langsung diberikan SK Pemberhentian dari Jabatan dan SK Mutasi menjelang Hari H PSU. Sungguh, Bupati Kepulauan Sula telah bertindak melawan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BUKTINYA : SK Pemberhentian dari Jabatan dan SK MUTASI ASN Kepulauan Sula. 3. DUGAAN INTIMIDASI OKNUM APARAT KEPOLISIAN dapat dilihat dari sikap sejumlah oknum yang sangat mencurigai aktifitas simpatisan Pasangan Calon No. Urut 1 Ahm-Rivai.

Beberapa orang dijemput, ditahan, dan diperiksa di Mapolres Kepulauan Sula selama 1x24 jam. Ada pula sejumlah aparat kepolisian dibawah komandao Kasat Serse Kepulauan Sula IPTU PAUL, menggeledah kamar penginapan yang disewa TIM RELAWAN AHM -RIVAI. Penggeladahan itu dilakukan sesaat setelah Tim Relawan melakukan konferensi pers di Waimua Kafe Kota Sanana. Kasat Serse masuk ke salah satu kamar dan mengambil dokumen atau data milik Relawan AHM-RIVAI.
Dari dugaan pelanggaran sebagaimana tersebut di atas, adalah dugaan yang terjadi di Kecamatan Sanana ( 11 Desa ), belum dugaan yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Halamahera Utara dan Kabupaten Halmahera Barat. Olehnya itu, kami mengutuk tindakan yang melukai demokrasi, dan menyatakan sikap :

1. Mendesak Bawaslu Kepulauan Sula, Bawaslu Maluku Utara, Dan Bawaslu Republik Indonesia  untuk MENDISKUALIFIKASI Pasangan Calon Nomor Urut 3 AGK-YA karena melakukan MONEY POLITIK di Pemungutan Suara Ulang.

2. Mendesak Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia segera memberhentikan Hendarata Theis dari Bupati Kepulauan Sula karena telah memanfaatkan ASN memenangkan Pasangan Calon No, urut 3 AGK-YA. Mendesak MenPAN-RB RI, BAKN dan KASN untuk memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti berpolitik praktis.

3. Mendesak Kepala Kepolisian Republik I ndonesia segera mengganti Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Kepulauan Sula, dan memberi sanksi tegas kepada Oknum Polisi berpolitik praktis.

Demikian Sikap Bersama ini dibuat, dan disampaikan kepada para Pihak Yang Berkewenangan untuk dilaksanakan.
Sanksi yang akan diperoleh, tentu menjadi pelajaran berharga untuk memperbaiki kualitas.**(fab)