Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Putusan Sidang PHP di MK Berakhir PSU di Enam Desa dan Dua Kecamatan

JAKARTA, Koranmalut.Com, - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di pemilihan gubernur dan wakil gubern...

JAKARTA, Koranmalut.Com, - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2018 di dua kecamatan, yakni kecamatan Sanan kabupaten Kepulauan Sula, kecamatan Taliabu Barat kabupaten Pulau Taliabu dan 6 (enam) desa di kecamatan Kao Teluk, kabupaten Halmahera Utara (Halut).Senin,(17/09/2018)

Oleh Karena itu berdasarkan data hasil pleno KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi Maluku Utara (Malut), yang dituangkan dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten (Model DB-KWK) dan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di ditingkat provinsi (DC-KWK), maka selisih suara Paslon Gubernur sebagai berikut:

Berdasarkan Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Sula, perolehan suara masing-masing Paslon di kecamatan Sanana di 50 TPS Yakni :

1.    AHM-RIVAI : 7.459 Suara

2.    BUR-JADI : 3.276 Suara

3.    AGK-YA : 791 Suara

4.    MK-MAJU : 943 Suara

-      SUARA SAH : 12.469

-      Suara tidak sah: 143

-      Suara sah dan tidak sah: 12.612

-      DPT : 17.240 JIWA.

Sementara berdasarkan pleno KPU Kabupaten Pulau Taliabu, perolahan suara masing-masing Paslon di kecamatan Taliabu Barat di 24 TPS yaitu:

1.    AHM-RIVAI : 5.386

2.    BUR-JADI : 441

3.    AGK-YA : 490

4.    MK-MAJU : 216

-      SUARA SAH: 6.531

-      SUARA TIDAK SAH: 83

-      SUARA SAH DAN TIDAK SAH : 6.614

-      JUMLAH DPT: 7.310

Sedangkan berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Halmahera Utara (Halut), perolehan suara masing-masing Paslon di kecamatan Kao Teluk khususnya di 6 (enam) desa dari 11 desa yang ada di kecamatan tersebut, yaitu:

1.    AHM-RIVAI : 919

2.    BUR-JADI : 701

3.    AGK-YA :464

4.    MK-MAJU : 252

-      JUMLAH SUARA SAH: 2.336

-      SUARA TIDAK SAH : 31

-      TOTAL SUARA SAH DAN TIDAK SAH : 2.367

Maka total keseluruhan suara masing-masng-masing paslon di 2 kecamatan dan 6 desa kecamatan Kao Teluk adalah :

1.    AHM-RIVAI = 13.764

2.    BUR-JADI = 4.418

3.    AGK-YA = 1.745

4.    MK-MAJU =1.411

-      SUARA SAH : 21.336

-      SUARA TIDAK SAH : 257

-      TOTAL SUARA SAH DAN TIDAK SAH : 21.593

Berdasarkan hasil pleno KPU Provinsi Maluku Utara (Malut), perolehan suara masing-masing calon yaitu :

1.    AHM-RIVAI : 176.993 Suara

2.    BUR-JADI : 143.414 Suara

3.    AGK-YA : 169.123 suara

4.    MK-MAJU : 65.202 suara

-      SUARA SAH : 554.734

-      SUARA TIDAK SAH : 7.976

-      TOTAL SUARA SAH DAN TIDAK SAH : 562.710.

-      JUMLAH DPT : 751.432 JIWA.

perolehan suara tingkat provinsi tersebut, dikurangi dengan perolehan suara masing-masing Paslon di 2 kecamatan dan 6 desa, yaitu:

1.    AHM-RIVAI :163.229

2.    BUR-JADI : 138.996

3.    AGK-YA : 167.378

4.    MK-MAJU : 63.791

SUARA SAH 533.398, SUARA TIDAK SAH 7.719, TOTAL SUARA SAH DAN TIDAK SAH 541.117.

Maka Dengan demikian, selisih suara (Saldo) yang dimiliki Paslon AGK-YA sebanyak 4.149 suara, dari Paslon AHM-RIVAI.**(fab)