TERNATE, Koranmalut.Com - Puluhan Pemuda yang tergabung dalam Fron Aliansi Anti Korupsi Provinsi Maluku Utara (ANAK-MU) Senin, (17/09/2018...
Massa mendesak Kejati agar menuntaskan penanganan kasus pinjaman Pemda Halmahera Barat pada Bank BPD cabang Jailolo senilai 159,5 M, serta meminta Kejati Malut menetapkan Bupati Halbar Danny Missy sebagai tersangka.
Kordinator lapangan (korlap) Said Idrus, saat di wawancarai Koranmalut.Com di selah-selah aksi mengatakan, aksi yang di gelar ini guna meminta Kejati malaut agar mempercepat proses penanganan kasus pinjaman Pemda Halbar tersebut.
" Kasus ini sudah memiliki alat bukti yang kuat, yang sudah di berikan beberapa LSM dan KNPI Kabupaten Halmahera barat. Bukti itu berupa dokumen dari pihak Bank BPD, " Terang Said.
Lanjut Said menegaskan , bahwa aksi yang di pimpinya, bukanlah aksi yang main-main maka itu kata dia piahaknya meminta Kejati Malut, untuk segera memanggil Bupati Halmahera Barat Danny Missy dan anggota DPRD Halbar, yang di duga kuat berkonspirasi dengan Pemda atas kasus tersebut. Dan apabila kasus yang disuarakan ini tidak mampu di selesaikan maka pihaknya akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk di Supervisi.
" Kami akan melakukan aksi besar besaran di kantor Komisi Pembrantasan Korupsi di Jakarta untuk di supervisi kasus ini, dan kami meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera mencopot kepala kejaksaan tinggi maluku utara, " Tegasnya
Berikut sikap Aliansi Anti Korupsi (ANAK-MALUT).
1.Mendesak kepada kejati malut agar segera melakukan pemanggilan kepada saudara Danny Missi untuk di periksa terkait kasus pinjaman 159,5 M tersebut.Karena bersangkutan adalah aktor utama dalam kasus tersebut.
2. Mendesak kepada Kejati Malut segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada DPRD Halbar
3.Lewat gerakan aksi ini meminta kepada KPK RI segera Superfisi kasus tersebut.
4.Apa bila tuntutan kami tidak di akomodir kami akan menggalang kekuatan yang lebih besar untuk menciptakan mosi ketidak percayaan rakyat terhadapa Lemabaga Kejati Malut. Mendesak kepada Kejagung RI segera copot kepala kejati malut karena di nilai gagal.**(Ial)