TERNATE, Koranmalut.Com,- Sebanyak 65 Kantong, minuman keras (Miras) jenis cap tikus kembali diamankan Polres Ternate Melalui Pospol Subs...
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ternate AKBP. Azhari Juanda melalui rilis resminya mengatakan, barang haram tersebut di temukan Danpos Pelabuhan Bastiong Ipda. Salim Samlan bersama anggotanya saat melakukan razia pada kapal KM.Queen Mary, yang baru tibah dari pelabuhan Kupal sekitar Pukul 06.00 Wit minggu, (16/9/19) kemarin ,di pelabuhan Bastiong.
" Pemilik barang tersebut masih dalam lidik, sementara barang bukti telah diamankan di Pospol subsektor Pelabuhan Bastiong, " tutur Kapolres
Lanjut orang nomor satu di Polres Ternate ini berharap, agar sudah semestinya Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate, soal minuman keras segera di revisi dan di undangkan. Dengan catatan aturan hukuman bagi pelanggar Perda, minimal kurungan dan denda, sehingga dapat menimbulkan efek jerah bagi pelaku.
" Himbauan kepada masyarakat, stop sudah minum miras. Selama masih ada masyarakat yang masih mau minum miras, maka selama itu juga miras (cap tikus) akan tetap masuk ke wilayah Ternate, " tutupnya **(Ial)