JAKARTA, Koranmalut.Com, - Dalil Pemohon yang menuntut dilakukan pemungutan suara ulang di 6 desa, Kecamatan Kao Teluk yang dimaksud adal...
Tuduhan Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon telah melakukan, maaf, oke, saya lanjutkan. Tuduhan Pemohon menyatakan bahwa Termohon melakukan pelanggaran karena membiarkan satu orang mencoblos lebih dari satu kali, melakukan manipulasi C-6, serta membiarkan orang yang tidak berhak untuk memilih,dan seterusnya, adalah dalil yang tidak berdasar karena Pemohon tidak menyebutkan dengan jelas siapa identitas Termohon yang melakukan pelanggaran, siapa identitas yang mencoblos lebih dari satu kali, siapa yang melakukan manipulasi, siapa orang yang tidak berhak memilih, tapi melakukan pencoblosan, dan siapa yang sudah meninggal dunia, tapi namanya masih tercantum dalam DPT.
Pemohon juga tidak menguraikan kapan, di mana, dan bagaimana kejadian pelanggaran hukum tersebut terjadi, siapa saksi dan alat buktinya. 155 ..135. Dalil Pemohon pada halaman 11 angka 11 mengenai adanya saksi-saksi Pemohon yang diintimidasi, dipukul, diusir dari TPS, serta tidak dapat menyaksikan pemungutan suara adalah dalil yang tidak berdasar.
Pemohon berusaha untuk menyesatkan opini bahwa seakan-akan kejadian pelanggaran tersebut bersifat masif, terjadi di berbagai tempatterstuktur secara kelembagaan yang bertingkat sampai ke level lebih rendah,dan sistematis yang dilakukan secara terencana. Padahal dalam uraiannya, Pemohon hanya menyebutkan satu atau beberapa kasus yang sifatnya spontan dan tidak terencana. Tidak terjadi, tidak secara terjadi secara kasuistis atau tidak masif dan pelanggaran yang dimaksud terjadi pada tingkat lokal hanya di daerah tertentu saja, misalnya kasus pemukulan terhadap saksi Pemohon hanya terjadi di dua tempat , yaitu TPS 1 Desa Holbota, Kecamatan Taliabu Barat dan Rudin Soamole, Kepala Desa Holbota kepada Risal Soamole, dan di TPS 01 Desa Tabona Kecamatan Tabona oleh Yahya Nader Wambes kepada Erwin Lajoni. Pemohon tidak menguraikan apa latar belakang dan bagaimana kejadian tersebut berlangsung, dan apa pengaruhnya terhadap perolehan suara pasangan calon.
Kejadian pemukulan ini ada yang kurang kejadian pemukulan adalah malam hari setelah pencoblosan adalah merupakan tindak pidana umum yang merupakan ranah aparat penegak hukum untuk memeriksa dan mengadilinya. Adanya dua kejadian pemukulan tersebut tidak bisa dijadikan dasar bahwa telah terjadi pemukulan, ancaman, ataupun intimidasi kepada saksi Pemohon yang mengganggu dan mempengaruhi perolehan suara Pemohon secara signifikan. Apalagijika dilihat dari tempusnya, kejadian tersebut terjadi di lokasi yang berjauhan dan tidak merata terjadi di berbagai tempat.
Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa kejadian pengancaman juga terjadi hampir di seluruh TPS Kabupaten Pulau Taliabu adalah dalil yang mengada-ada karena sampai saat ini Pemohon tidak pernah mendengar adanya laporan ataupun rekomendasi dari Bawaslu provinsi beserta dengan jajarannya, mengenai adanya ancaman atau pemukulan di seluruh TPS Kabupaten Pulau Taiiabu. Padahal Termohon beserta jajarannya dan Bawaslu beserta jajarannya memiliki perangkat sampai tingkat TPS untuk menyelenggarakan pemilihan dan mengawasi jalannya pemilihan.
Oleh karena itu, dalil Pemohon mengenai hal ini tidak beralasan menurut hukum dan haruslah dikesampingkan.
Dalil Pemohon pada halaman 12 angka 12 yang menyatakan bahwa terjadi dimana formulir C1-KWK KPU yang diberikan oleh petugas 24 KPPS kepada saksi Pemohon, tanda tangan saksi Pemohon diduga dipalsukan adalah dalil yang tidak berdasar karena Pemohon tidak menguraikan lebih lanjut apa alasannya, mana buktinya, dan bagaimana kejadiannya. Pemohon tidak menyebutkan satu pun siapa identitas saksi Pemohon yang tanda tangannya dipalsukan, pada TPS berapa, dalam wilayah mana, dan apa pengaruhnya terhadap perolehan suara pasangan calon? Pemalsuan tanda tangan saksi Pemohon merupakan tindak pidana umum yang menjadi ranah aparat penegak hukum untuk memeriksa dan mengadilinya, dimana sampai saat ini Termohon tidak pernah mendengar ataupun mendapat laporan kejadian mengenai hal tersebut. oleh karena itu, dalil Pemohon mengenai hal ini tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya haruslah ditolak atau dikesampingkan.
Dalil Pemohon pada halaman 12 yang menyatakan bahwa Bupati Pulau Taliabu telah memobilisasi dan memanfaat kan penyelenggara pemilihan untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 1 yang terbukti terjadi kecurangan di setiap TPS di Kabupaten Taliabu adalah dalil yang tidak berdasar karena Pemohon tidak menguraikan sedikit pun siapa identitas penyelenggara pemilihan yang dimobilisasi dan dimanfaatkan oleh Bupati Pulau Taliabu, bagaimana mobilisasi tersebut dilakukan, kapan, dan di mana kejadianya, serta bagaimana kecurangan tersebut dilakukan dengan mengubah perolehan suara Pihak Terkait, berapa perubahan perolehan suara
Pemohon dan Pihak Terkait? Dalil Pemohon pada halaman 12 angka 15 yang menyatakan bahwa Bupati Kabupaten Pulau Taliabu ... Pulau Taliabu berpihak karena memfasilitasi Ahmad Hidayat Mus menggunakan hak pilih di TPS 01 Gela, Kecamatan Taliabu Utara adalah dalil yang tidak berdasar karena kewenangan penyelenggaraan pemilihan berada pada Termohon berserta dengan jajarannya, bukan wilayah kewenangan dari Bupati Kabupaten Pulau Taliabu.
Peraturan perundang-undangan memberikan pengaturan bagi Termohon dan jajarannya untuk memberikan kesempatan kepada para pemilih yang berasal dari daerah lain untuk mencoblos di luar domisilinya dengan menggunakan Formulir Model A5-KWK dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPh). Apabila terdapat proses manipulasi atau pemalsuan identitas bagi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya, maka permasalahan tersebut adalah merupakan ranah dari aparat penegak hukum, termasuk Bawaslu beserta dengan jajarannya dimana sampai dengan saat ini Termohon belum pernah menerima laporan atau rekomendasi terkait dengan hal itu. Dalam permohonannya, Pemohon tidak menjelaskan ketentuan mana yang dilanggar atas kejadian yang dimaksud oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai hal ini tidak beralasan dan oleh karenanya haruslah ditolak atau dikesampingkan. Dalil Pemohon pada halaman 12 angka 16 yang menyatakan bahwa terdapat 8 kecamatan di Pulau Taliabu dimana seluruh TPS-nya terdapat 7.237 pemilih ganda dalam DPT yang terbukti telah digunakan adalah dalil yang tidak berdasar karena Pemohon sedikit pun ikut menguraikan nama-nama kecamatan yang dimaksud oleh Pemohon dan di TPS mana saja kejadian tersebut berlangsung. Pemohon juga tidak mampu menguraikan siapa saja identitas pemilih ganda dalam DPT yang telah dipergunakan, kapan, di mana, dan bagaimana kejadiannya, serta berapa pengaruhnya terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai hal itu tidak beralasan dan oleh karenanya harus ditolak atau dikesampingkan. Dalil Pemohon pada halaman 12 angka 13 yang menyatakan bahwa terdapat 2.378 pemilih dalam DPT bukan warga kepulauan ... bukan warga Kabupaten Pulau Taliabu karena kartu keluarganya merupakan penduduk daerah lain adalah dalil yang tidak berdasar karena Pemohon tidak menguraikan dengan jelassiapa identitas pemilih dalam DPT yang bukan warga Kabupaten Pulau Taliabu tersebut, di TPS mana saja mereka melakukan pencoblosan, dan berapa pengaruhnya terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon. Dengan demikian, dalil mengenai hal ini haruslah dikesampingkan.
Dalil Pemohon pada halaman 14 sampai dengan halaman 19 mengenai adanya jumlah pemilih yang melebihi 100% dari jumlah pemilih dalam DPT sehingga seharusnya terdapat kekurangan surat suara. Namun faktanya, terdapat kelebihan surat suara yang tidak digunakan adalah dalil yang tidak berdasar karena Pemohon memanfaatkan kekeliruan KPPS yang melakukan kesalahan dalam mengisi kolom A, data pemilih dan kolom B, pengguna hak pilih pada formulir model C-KWK. Padahal Pemohon telah mendapatkan data daninformasi mengenai berapa jumlah DPT untuk setiap TPS di seluruh kabupaten pada wilayah Provinsi Maluku Utara, termasuk TPS-TPS yang dipersoalkan oleh Pemohon sebagaimana yang terdapat dalam dokumen SK KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 28, vide Bukti TB-001.
Bahkan dalam dokumen tersebut dilampirkan daftar nama dan identitas pemilih untuk setiap TPS. Data jumlah TPS dan para pemilih pada setiap TPS telah dipublikasikan oleh Termohon kepada semua pasangan calon dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan biasanya dipajang di ruang publik oleh KPPS pada waktu pemungutan suara berlangsung sehingga semua masyarakat bisa melihat berapa jumlah DPT dan siapa saja namanya. Harus diakui masih terdapat kelemahan sumber daya manusia pada setiap KPPS dalam mencatat data pemilih dan pengguna hak pilih karena biasanya para petugas lebih fokus dalam mencatat perolehan suara masing-masing pasangan calon. Adanya kekeliruan dalam penulisan data pemilih dan pengguna hak pilih pada formulir model C-KWK tidak mengurangi akurasi KPPS dalam mencatat perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagaimana tercatat 26 dalam formulir model C1-KWK. Mengenai hal ini, dikuatkan dengan tidak adanya satu pun dalil yang diajukan oleh Termohon yang terkait dengan kesalahan pencatatan perolehan suara masing-masing pasangan calon di setiap TPS. Bahkan dari seluruh TPS yang dipersoalkan oleh Pemohon, saksi Pemohon telah menandatangani Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dalam formulir model C-KWK dan C1-KWK. Untuk selengkapnya, jumlah DPT dalam 1 TPS yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah sebagai berikut.
ALI NURDIN " Bahwa dalil Pemohon pada halaman 4 angka 19 sampai dengan 34 mengenai adanya pemilih ganda dalam DPT, pemilih ganda dalam 27 DPT lain, pemilih yang sudah meninggal, tapi namanya masih tercatat dalam DPT, dan pemilih yang berada di luar kota, tapi namanya berada di dalam DPT adalah dalil yang tidak berdasar karena total pemilih ganda yang dipersoalkan oleh Pemohon di Kabupaten Pulau Taliabu adalah 518 orang. Sedangkan selisih.
KETUA: ARIEF HIDAYAT Berapa itu? Kosong masih itu? ALI NURDIN, Itu tadi yang direnvoi adalah 518 orang. KETUA: ARIEF HIDAYAT 518? ALI NURDIN : Sedangkan selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 7.870 suara sehingga jumlah DPT ganda yang dipersoalkan oleh Pemohon tidak akan signifikan mempengaruhi perolehan suara pasangan calon. Selain itu, terkait dengan adanya dugaan DPT ganda, Termohon telah melakukan pencermatan dan memerintahkan jajaran penyelenggara pemilihan mulai dari KPU kabupaten, PPK, sampai dengan KPPS melakukan pencermatan dan memberikan penandaan terhadap DPT yang diduga ganda, serta tidak mendistribusikan formulir model C-6.
Terhadap pemilih yang diduga ganda, Termohon melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan untuk memilih salah satu tempat untuk menggunakan hak pilihnya dan formulir model C-6 di tempat lainnya tidak didistribusikan kepada yang bersangkutan. Kejadian atas DPT ganda tidak hanya terjadi pada TPS-TPS di Kabupaten Pulau Taliabu yang dipersoalkan oleh, yang dilakukan oleh Termohon, tetapi juga di TPS-TPS lain di kabupaten/kota yang tidak dipersoalkan oleh Pemohon dan di tempat Pemohon menang.
Perlakuan Termohon atas dugaan DPT ganda adalah sama untuk semua tempat, yaitu dengan melakukan pencermatan dan menandai DPT yang sudah dipastikan ganda dan tidak mendistribusikan formulir model C-6 nya.
KETUA: ARIEF HIDAYAT Sehingga enggak mungkin melakukan pemilihan di tempat lain lagi? ALI NURDIN : Bahwa dalil Pemohon mengenai adanya pemilih siluman di Kecamatan Taliabu Utara adalah dalil yang tidak berdasar karena Pemohon telah menyimpulkan bahwa ada pemilih siluman yang memanfaatkan pemilih yang sudah meninggal, pemilih yang berada di luar kota, dan pemilih yang bukan warga setempat, padahal para pemiilh tersebut tidak tercatat menggun akan hak pilihnya dan tidak ada bukti yang diajukan oleh Pemohon yang menyatakan bahwa pemilih yang sudah meninggal ataupun berada di luar kota telah dipergunakan namanya untuk mencoblos.
Sebagai gambaran, terdapat jumlah pemilih dalam DPT di TPS 2 Desa Tanjung Una, bukti TE adalah 393 orang, sehingga surat suara yang diterima KPPS adalah 403 suara dimana pengguna hak pilih dalam DPT adalah 279 orang sehingga pemilih dalam DPT yang tidak menggunakan hak pilihnya adalah 114 orang. Berbeda halnya apabila jumlah pemilih dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya adalah sama 100%, maka jika terdapat nama-nama dalam DPT yang sudah meninggal atau berada di luar kota, patut diduga telah disalahgunakan. Sebaliknya, apabila jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya lebih besar daripada jumlah pemilih yang sudah meninggal atau berada di luar kota, maka dalil Pemohon tersebut tidak berdasar dan beralasan menurut hukum sehingga harus dikesampingkan. Ini rinciannya.
KETUA: ARIEF HIDAYAT Rinciannya mulai dari 146 itu, ya? Baik. ALI NURDIN: Dan seterusnya kami anggap dibacakan sampai dengan halaman 215 karena ini relatif pengulangan saja.
KETUA: ARIEF HIDAYAT, Semuanya, ya, betul? Dianggap dibacakan, ya? Itu locusnya semua dari anu, ya, cerita atau keterangan mengenai bagaimana, ya, masing-masing TPS itu? ALI NURDIN Betul, karena semuanya mempersoalkan pemilih siluman atas dasar adanya jumlah DPTb KETUA: ARIEF HIDAYAT Sama semua, ya? Itu perinciannya, kan? ALI NURDIN: Betul.
Selanjutnya, halaman 215 angka 474. Tidak ada money politics TSM di Provinsi Maluku Utara serta mobilisasi ASN. Bahwa dalil Pemohon pada halaman 150 yang menyatakan telah terjadi politik uang di Kota Ternate yang dilakukan tim sukses Pihak Terkait bernama Nasra Saidin adalah dalil yang tidak berdasar karena dalil tersebut justru menunjukkan bahwa Bawaslu dan jajaran aparat penegak hukum telah melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan tindak pidana pemilu dimana pelaku dihukum pidana penjara selama 36 bulan.
Dalam petitumnya walaupun Pemohon mendalilkan adanya politik uang terjadi di Kota Ternate, akan tetapi Pemohon tidak menuntut pemungutan suara ulang di Kota Ternate. Hal ini membuktikan bahwa tuduhan adanya politik uang tidak terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Akan tetapi yang merupakan suatu kejadian yang bersifat spontan dan lokal. Dengan demikian,dalil Pemohon mengenai hal ini adalah tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya harus dikesampingkan.
Bahwa tuduhan mengenai adanya tuduhan politik uang secara TSM dan mobilisasi ASN merupakan ranah tindak pidana pemilihan. Seharusnya Pemohon membuat laporan kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara beserta jajarannya, dan/atau sentra Gakkumdu terkait pelanggaran yang dituduh Pemohon tersebut di atas. Faktanya, Termohon belum pernah mendapatkan pemberitahuan ataupun informasi dari Bawaslu dan/atau jajarannya, maupun dari sentra Gakkumdu tentang pelanggaran sebagaimana dimaksud dalil Pemohon.
Lebih jauh lagi bahwa Pemohon adalah gubernur (petahana) yang tentunya lebih mampu menggerakkan dan memobilisasi ASN untuk kepentingan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara. Jadi, sangat tidak masuk akal apabila Pemohon malah menuduh pihak lain yang bukan petahana telah melakukan mobilisasi ASN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara.
Bahwa tuduhan Pemohon mengenai mobilisasi perangkat aparatur sipil negara dalam lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pulau Morotai adalah dalil yang tidak mendasar karena pelanggaran atas tuduhan tersebut adalah merupakan wewenang Bawaslu untuk memeriksa dan memutuskannya dimana atas tuduhan pelanggaran tersebut Termohon belum pernah menerima laporan rekomendasi.
Dengan demikian, dalil Pemohon harus dikesampingkan. Di samping itu, Undang-Undang Pemilihan yang sekarang telah memberikan tugas dan wewenang yang lebih besar kepada Bawaslu dan jajarannya dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan, dimana dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur Provinsi Maluku Utara, Bawaslu telah mengerahkan segenap jajarannya untuk melakukan pengawasan sampai dengan tingkat TPS. Besarnya tugas dan wewenang Bawaslu juga diikuti struktur kelembagaan dan anggaran pengawasan yang lebih memadai. Jadi, setiap pelanggaran terhadap proses pelaksanaan Pemilihan Gubernur Provinsi Maluku Utara dapat diawasi secara ketat.
Dengan hanya mendalilkan kecurangan tanpa membuat laporan resmi Pemohon seakan-akan hanya terbawa emosi, menuduh secara serampangan bahwa kecurangan dapat dilakukan oleh Pihak Terkait tanpa memperhitungkan perbaikan penyelenggaraan pengawasan dan pemilihan oleh jajaran penyelenggara pemilihan, terutama oleh Bawaslu.**Red/(fab)
