Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

BAWASLU Malut Menegaskan Tidak Ada Pelangaran Diaerah

BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN keterangan atas pokok permohonan. Pokok permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon, Bawaslu Provinsi Maluku...

BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
keterangan atas pokok permohonan.
Pokok permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon, Bawaslu Provinsi Maluku Utara akan menguraikan keseluruhan hasil pengawasan secara komprehensif yang berhubungan langsung dengan segala sesuatu yang didalilkan oleh Pemohon, sehingga dapat tergambar sejauh mana langkah pengawasan serta tindak lanjut penanganannya. Adapun uraian hasil pengawasan yang berhubungan langsung dengan pokok permohonan, dapat kami deskripsikan sebagai berikut.
2. Keterangan tentang pokok permohonan yang berkaitan dengan adanya warga 6 desa yang tidak melakukan pemungutan suara.
Bahwa terhadap pokok permohonan sebagai tersebut di atas, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara perlu diterangkan hal-hal sebagai berikut.
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, dan seterusnya di Provinsi Maluku Utara serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan 6 desa sebagaimana dimaksud, yakni Desa Dum Dum, Desa Akelamo Kao, Desa Gamsungi, Desa Tetewang, Desa Bobane Igo, dan Desa Pasir Putih adalah merupakan desa-desa yang masuk pada wilayah administrasi Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara.
2. Bahwa meskipun demikian, sejak beberapa tahun terakhir terdapat sebagian masyarakat dari tiap-tiap desa tersebut yang memiliki keinginan agar desa-desa dimaksud, masuk dan bergabung dalam wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
Bahwa penyelesaian atas konflik tersebut oleh pemerintah hingga saat ini belum ada titik temu sehingga secara hukum, status 6 desa dimaksud masih berada pada wilayah administrasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Halmahera Utara berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003.
Bahwa tidak adanya jalan keluar atas penyelesaian konflik 6 desa tersebut, kemudian memunculkan masalah pada setiap kali momentum pemilihan kepala daerah dimana warga yang memiliki keinginan untuk bergabung dengan Halmahera Barat tetap menuntut agar menggunakan hak pilihnya di wilayah Halmahera Barat.

Bahwa keadaan tersebut juga memunculkan masalah lain dimana Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga 6 desa tersebut, termasuk pula melakukan aktivitas pemerintahan sehingga pada saat momentum Pemilihan Gubernur Tahun 2018, warga di 6 desa menghendaki agar nama-nama mereka termasuk dalam DPT Halmahera Barat.

Bahwa keinginan warga sebagaimana diuraikan di atas, sangat tidak mungkin dipenuhi oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU Provinsi Maluku Utara oleh karena secara hukum, baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 maupun Permendagri Nomor 137 Tahun 2017, desa-desa tersebut masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara. Dan berdasarkan ketentuan tersebut pula, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan DAK-2 dan DP-4 yang kemudian menjadi sumber rujukan bagi KPU Provinsi Maluku Utara dalam menentukan DPT. Dimana DAK-2 dan DP-4 tersebut menempatkan keseluruhan masyarakat dari desa-desa sebagaimana dimaksud ke dalam wilayah Kabupaten Halmahera Utara.
Bahwa menjelang pelaksanaan pungut hitung, KPU Provinsi Maluku Utara melalui KPU Kabupaten Halmahera Utara telah mendistribusikan form C-6 atau form undangan pemilih sesuai dengan jumlah DPT yang terdaftar di 6 desa dimaksud.
Bahwa untuk mengantisipasi terjadinya gejolak yang mengakibatkan hilangnya hak pilih sebagian masyarakat di 6 desa, maka tanggal 26 Juni atau 1 hari sebelum hari pemungutan suara, Bawaslu Provinsi Maluku Utara, KPU Provinsi Maluku Utara, didampingi Kapolda, Danrem, menemui masyarakat 6 desa untuk mencari jalan tengah penyelesaian agar warga 6 desa pro-Halmahera Barat tidak kehilangan hak pilihnya, maka disepakati bahwa hasil pemungutan suara ... hasil pemungutan dan penghitungan suara di 6 desa akan direkap oleh KPU Provinsi Maluku Utara. Kesepakatan tersebut disetujui oleh Kepala perwakilan kepala dari 6 desa yang pro-Halmahera Barat.
169. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Jadi, rekapnya langsung di ... anu ... provinsi, ya?
BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Ya, istilah kami kemarin itu direkap di provinsi sebenarnya, kesepakatan awalnya begitu. Tapi itu tidak (...)
171. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Jadi, tidak dihitung di masing-masing TPS dulu, kemudian (...)
Itu ... itu ... ya, dihitung di TPS dulu.
173. KETUA: ARIEF HIDAYAT
He em.174. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN, Ya.
175. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Terus di tingkat,176. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Rekap keseluruhannya di tingkat provinsi, itu kesepakatannya.177. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Di kecamatannya? Enggak? Berarti langsung? Gimana, KPU? Apa betul itu? Sebentar!
178. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 36/PHP.GUB-XVI/2018: ALI NURDIN
Baik. Jadi, sebelumnya ada kesepakatan seperti itu untuk (...)
179. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Ya.
180. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 36/PHP.GUB-XVI/2018: ALI NURDIN
Rekap langsung, akan tetapi warga masih meminta penyelenggaraannya dari Kabupaten Halmahera Barat. Kalau Penyelenggaraannya di Halmahera Barat tentunya tidak bisa dipenuhi.181. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN , Ya.
182. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 36/PHP.GUB-XVI/2018: ALI NURDIN
Karena penyelenggaraannya harus dari KPU Kabupaten Halmahera Utara. Dengan demikian karena masyarakatnya tetap menuntut, sehingga kesepakatan itu dibatalkan, akhinya kembali ke proses yang normal sebagaimana biasa. Demikian, Yang Mulia.183. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN, Ya. Benar, Yang Mulia.
184. KETUA: ARIEF HIDAYAT, Ya.
185. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN

Bahwa jalan keluar sebagaimana tersebut di atas kemudian dibicarakan dengan Tim 4 pasangan calon, serta perwakilan masyarakat 6 desa di kantor KPU Provinsi Maluku Utara pada tanggal 26 Juni 2018 yang mana hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara dengan Nomor 156/PL.03.6-BA/82/Prov/VI/2018 yang ditandatangani oleh Pemohon, KPU Provinsi Maluku Utara, Bawaslu Provinsi Maluku Utara, dan Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nomor Urut 3, dan Nomor Urut 4. Bukti PK-1.

Bahwa meskipun demikian, pada saat pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018, sebagian masyarakat yang pro-Halmahera Barat tidak mau menggunakan hak pilihnya dan adapun persentase penggunaan hak pilih di 6 desa dapat diuraikan dalam bentuk tabel sebagai berikut, Yang Mulia. Dianggap dibacakan, di situ ada persentase penggunaan hak pilih di 186. KETUA: ARIEF HIDAYAT, Ya.
187. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN, 6 desa.

Selanjutnya, bahwa meskipun terdapat sebagian masyarakat yang tidak menggunakan hak pilih, proses pelaksanaan pemungutan suara di 6 desa tersebut berjalan lancar tanpa ada gangguan apa pun.

Bahwa permasalahan dan keberatan dari Pemohon yang menginginkan agar dilakukannya pemungutan suara ulang untuk 6 desa tersebut, baru disampaikan setelah beberapa hari kemudian ketika perolehan suara dari masing-masing pasangan calon ditampilkan melalui Portal KPU Provinsi Maluku Utara. Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dilaporkan secara resmi ke Bawaslu Maluku Utara, melainkan hanya disampaikan melalui pernyataan sikap dari perwakilan masyarakat 6 desa, kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan yang difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara, dimana dalam pertemuan dimaksud, Bawaslu Maluku Utara menjelaskan bahwa tingkat partisipasi pemilih tidak menjadi alasan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang. Jadi, problemnya ini tingkat partisipasi pemilih, bukan tidak ada pemilihan, Yang Mulia.188. KETUA: ARIEF HIDAYAT , Ya, baik.189. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN , Tiga. Keterangan terhadap pokok permohonan yang berkaitan langsung dengan terjadinya pelanggaran berupa pencoblosan lebih dari satu kali, penyalahgunaan DPPh dan DPTb, adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan surat domisili, intimidasi saksi, serta adanya dugaan pemalsuan tanda tangan saksi pemohon.

Bahwa terhadap dalil permohonan angka 10 halaman 11 yang menyebutkan bahwa telah terjadi pelanggaran berupa pencoblosan lebih dari satu kali, manipulasi C-6, membiarkan orang yang tidak berhak untuk mencoblos, serta adanya orang yang telah meninggal namun namanya masih tercantum dalam DPT yang oleh Pemohon didalilkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi di seluruh TPS di Kabupaten Kepulauan Sula dan Taliabu, sepanjang hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Panwaslu Kepulauan Sula dan Taliabu, pelanggaran tersebut hanya terjadi 2 kasus untuk Kabupaten Kepulauan Sula dan 2 kasus untuk Kabupaten Pulau Taliabu. Jadi, keseluruhan Sula, Taliabu hanya 4 kasus, Yang Mulia.

Bahwa 2 pelanggaran yang ditemukan di kabupaten Pulau Taliabu yang berkaitan langsung dengan pokok permohonan di atas, yaitu adanya petugas KPPS di TPS 01 Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara atas nama Jumadin Tambunal yang memberikan surat suara sebanyak 17 lembar kepada saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Ridwan Parbela untuk dicoblos. Pelanggaran tersebut ditemukan langsung oleh pengawas TPS, kemudian dikoordinasikan dengan Panwas Kecamatan serta Panwaslu Kabupaten Pulau Taliabu dan langsung dilakukan pencegahan di tempat sehingga 17 surat suara yang dicoblos tidak dimasukkan ke dalam kotak suara dan dianggap rusak. Terhadap pelanggaran tersebut, Panwaslu Kabupaten Pulau Taliabu telah melakukan penanganan dengan mengeluarkan rekomendasi Nomor PM/05.02/143/PT/VII/2018 agar petugas KPPS tersebut diberhentikan.

Bahwa selanjutnya, terdapat pelanggaran berupa penggunaan hak pilih lebih dari 1 kali yang dilakukan oleh Arifin Hasan alias Borju yang terjadi di TPS 01 dan TPS 02 Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat. Terhadap pelanggaran tersebut, Panwaslu Kabupaten Pulau Taliabu telah mengambil langkah penanganan berupa klarifikasi dan selanjutnya diteruskan penanganannya melalui sentra Gakkumdu dan hingga saat ini perkara tersebut telah sampai pada tahapan penuntutan. Kami sampaikan, kemarin sudah kami dapat informasi putusannya sudah keluar. 36 bulan putusannya, Yang Mulia.
190. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Ya. Pidana, ya?
191. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Ya, pidana. Bahwa untuk pelanggaran yang ditemukan di Kabupaten Kepulauan Sula yang berkaitan langsung dengan (...)
192. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Sebentar, sebentar ini, yang ini (...)
193. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Ya.
194. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Yang Taliabu ini.
195. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Ya.
196. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Ini betul dia ... berarti menggunakan hak pilih lebih dari 1 kali?
197. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Yang Arifin (...)
198. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Arifin Hasan (...)
199. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Ya benar, Yang Mulia.
200. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Betul?
201. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Sudah ada putusan pengadilan kemarin. Yang bersangkutan dipidana, ya.
202. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Itu bukti ... kalau yang bersangkutan sudah dipidana, ada juga, enggak?
203. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Baru putusannya kemarin sehingga kami belum sempat menerima salinan putusannya, Yang Mulia. Kami lanjutkan. Bahwa untuk pelanggaran yang ditemukan di Kabupaten Kepulauan Sula yang berkaitan langsung dengan pokok permohonan tersebut, yakni adanya pemilih atas nama Suleman Umakamea yang menggunakan KTP elektronik, provinsi lain yaitu Provinsi Maluku dan melakukan pencoblosan di TPS 02 Desa Malbufa, Kecamatan Sanana Utara. Pelanggaran tersebut ditemukan oleh Panwas Kecamatan atas nama Tamsin Yoga dan diregistrasi dengan Nomor temuan 14/TM/PG/Kab/32.08/VI/2018. Terhadap pelanggaran tersebut, Panwaslu Kabupaten Kepulauan Sula telah menindaklanjuti bersama-sama dengan sentra Gakkumdu dan hingga saat ini telah masuk tahapan persidangan, Yang Mulia.
Bahwa selanjutnya terdapat pelanggaran berupa adanya pengguna hak pilih, penggunaan hak pilih lebih dari 1 kali di TPS 02 dan TPS 03 Desa Wailau yang dilakukan oleh Lakip Sapsuha dan ditemukan oleh anggota panwas Kecamatan Sanana atas nama Ahmad Sapsuha. Pelanggaran tersebut diregistrasi dengan Nomor 15/TM/PG/Kabupaten/32.08/6/2018 yang ditindaklanjuti oleh panwaslu Kabupaten Kepulauan Sula melalui sentra Gakkumdu dan hingga saat ini perkara tersebut juga telah masuk di tahapan persidangan.
Bahwa selain 4 pelanggaran sebagaimana disebutkan di atas, selama proses pemungutan, pungut hitung berlangsung berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Panwaslu Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kabupaten Pulau Taliabu tidak pernah ditemukan, serta tidak pernah adanya laporan, baik oleh masyarakat, pasangan calon lain, maupun Pemohon sendiri terkait adanya pelanggaran-pelanggaran lain yang termasuk … yang lain, termasuk pelanggaran-pelanggaran yang didalikan oleh Pemohon, baik berupa penyalahgunaan DPPH, DPTb, adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilih, intimidasi saksi, serta adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Pemohon sebagaimana dalil permohonan pada angka 11 dan 12.
Bahwa terhadap dalil Pemohon angka 14 halaman 12 tentang keterlibatan Bupati Pulau Taliabu dalam memobilisasi dan memanfaatkan penyelenggara pemilu untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Panwaslu Pulau Taliabu, pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak pernah ditemukan dan juga tidak pernah dilaporkan, baik oleh masyarakat, pasangan calon lain, maupun Pemohon.
Bahwa terhadap pokok permohonan pada angka 15, halaman 12 tentang penggunaan hak pilih oleh Calon Gubernur Nomor Urut 1 atas nama Ahmad Hidayat Mus di TPS 01 Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Panwaslu Kabupaten Pulau Taliabu diketahui bahwa yang bersangkutan melakukan pencoblosan dengan menggunakan formulir model A-5 atau formulir pindah oleh karena sebelumnya terdaftar di TPS 01 Desa Mangon, Kabupaten Kepulauan Sula dengan nomor DPT 149. Jadi, pencoblosan di Taliabu itu menggunakan form pindah karena yang bersangkutan terdaftar di DPT Desa Mangon, Kepulauan Sula.
Bahwa terhadap pokok permohonan angka 17, halaman 12 tentang adanya 2.378 pemilih yang bukan merupakan warga Kepulauan Taliabu, namun terdaftar dalam DPT berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak pernah ditemukan atau dilaporkan, baik oleh masyarakat, pasangan calon lain, maupun Pemohon. Bahwa terhadap pokok permohonan tentang adanya partisipasi pemilih yang melebihin 100% pemilih yang tidak mengisi daftar hadir form C7-KWK, adanya pemilih ganda, penyalahgunaan DPTb dan DPPh, penyalahgunaan surat suara cadangan yang oleh Pemohon didalilkan terjadi di sebagian besar TPS di Pulau Taliabu sebagaimana dalil permohonan pada angka 18 sampai dengan 164.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak pernah ditemukan atau dilaporkan, baik oleh masyarakat, pasangan calon lain, maupun Pemohon sendiri. Selain itu, baik sebelum dan sesudah pungut hitung pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan hingga pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten tidak pernah dapat keberatan terhadap hal tersebut, baik oleh saksi pasangan calon lain maupun Pemohon.
Bahwa selanjutnya, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara adapun data pengguna DPTb, DPPh, dan pemilih dengan menggunakan KTP elektronik dan suket di Kabupaten Pulau Taliabu dapat diuraikan dalam bentuk tabel dianggap dibacakan Yang Mulia. Bahwa terhadap pokok permohonan yang berkaitan dengan adanya pemilih ganda, pencoblosan ganda, pemilih disabilitas fiktif, penyalahgunaan surat suara pemilihan sakit, pemilihan tidak mengisi daftar hadir, penyalahgunaan DPTb, DPPh, penyalahgunaan KTP elektronik, pemberian kode inisial pada surat suara, pembukaan kotak suara tanpa melibatkan saksi, politik uang, pemilih siluman yang oleh Pemohon didalilkan terjadi di hampir sebagian besar TPS di Kabupaten Kepulauan Sula sebagaimana pokok permohonan pada angka 165 sampai dengan 369. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Panwaslu Kabupaten Kepulauan Sula, pelanggaran-pelanggaran tersebut sebagian besar tidak ditemukan dan tidak pernah dilaporkan, baik oleh masyarakat, pasangan calon, maupun Pemohon.
204. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Ini yang di Kabupaten Kepulauan Sula, ya?
205. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN

Ya, Kepulauan Sula. Bahwa adapun pelanggaran yang terjadi yang ditemukan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Panwaslu Kepulauan Sula, yakni berupa pencoblosan lebih dari 1 kali dan adanya pemilih dari luar Provinsi Maluku Utara ikut mencoblos sebagaimana yang telah dijelaskan tadi di bagian keterangan atas pokok permohonan 10 angka 11 tadi, hanya 4 kasus tadi, 2 di Sula, 2 di Taliabu.

Bahwa selain pelanggaran tersebut, khusus terhadap dalil yang berhubungan dengan adanya pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Panwaslu Kabupaten Kepulauan Sula, pelanggaran tersebut memang terjadi di awal pencoblosan dan tersebar di 6 TPS, yakni TPS 2 Desa Wailau, TPS 2 Desa Umaloya, TPS 3 dan TPS 4 Desa Wai Ipa, TPS 4 Desa Waihama, dan TPS 2 Desa Fogi. Akan tetapi terhadap pelanggaran tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Panwaslu Kabupaten Kepulauan Sula langsung mengambil langkah pencegahan di tempat dengan memerintahkan kepada seluruh petugas KPPS untuk memberikan daftar hadir kepada pemilih untuk ditandatangani.
206. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Tapi ini sudah berdampak belum ini?
207. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Ini belum berdampak karena itu terjadi pukul 07.15 pada saat pembukaan TPS itu, kemudian pencoblosan berlangsung (…)
208. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Tapi dalam jumlah masih sedikit, begitu?
209. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Ya, dalam jumlah baru beberapa orang, kemudian ada informasi tidak ditandatanganinya.
210. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Kemudian, ada perintah dari Anda untuk harus tanda tangan?
211. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Ya, langsung diperbaiki karena proses pemungutan suara masih berlangsung. Bahwa terdapat pula 1 pelanggaran money politics yang terjadi di H-2 pencoblosan, yaitu sebelum pencoblosannya H-2 nya yang melibatkan Asrul Uma Sangaji, Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 4 ditemukan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Mangoli Tengah atas nama Junaidi Uma Sangaji dengan nomor temuan 13/TM/PG/KAB32.8/VI/2018. Pelanggaran tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kabupaten Kepulauan Sula melalui Sentra Gakkumdu dan sudah sampai pada tahapan persidangan, Yang Mulia.
Empat. Keterangan atas pokok permohonan tentang terjadinya money politics terstruktur, sistematis, dan massif di seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Maluku Utara, serta keterlibatan kepala daerah untuk pemenangan pasangan calon tertentu. Bahwa terhadap pokok permohonan yang berkaitan dengan adanya money politics yang terstruktur, sistematis, dan masif, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara pelanggaran money politics untuk di seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Maluku Utara hanya terdapat 8 kasus untuk keseluruhan Provinsi Maluku Utara, Yang Mulia. Adapun kasus tersebut dapat diuraikan dalam bentuk tabel sebagai berikut. Untuk Kota Ternate terdapat 4 kasus dan ini variasinya melibatkan semua tim sukses pasangan calon dari keseluruhan, ada Pasangan Calon Nomor Urut 1, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Pasangan Calon Nomor Urut 3, dan Pasangan Calon Nomor Urut 4.
212. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Oh, semuanya?
213. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Ya, semuanya.
214. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Jadi anu ... yang terakhir, di kolom terakhir itu tindak lanjut, ya?
215. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Ya, tindak lanjut.
216. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Dihentikan dan macam-macam sudah ada putusan pengadilan dan sebagainya?
217. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Ya, Yang Mulia.
218. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Dianggap dibacakan.
219. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Dianggap dibacakan, Yang Mulia. Bahwa selain 8 kasus sebagaimana diuraikan di atas, sepanjang hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara tidak terdapat kasus money politics lainnya, baik yang ditemukan oleh pengawas maupun dilaporkan oleh masyarakat pasangan calon lain dan Pemohon, termasuk money politics yang bersifat TSM sebagaimana dalil pada pokok permohonan.
Bahwa selain tidak terdapat temuan maupun laporan dari mengenai adanya money politics, serta money politics TSM di luar 8 kasus tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku Utara juga tidak pernah menerima laporan pelanggaran administratif yang berkaitan dengan pelanggaran money politics yang bersifat TSM untuk disidangkan karena di Ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu money politics TSM itu menjadi ranah Bawaslu dan sanksinya diskualifikasi. Sampai perkara ini disidangkan, tidak pernah ada permohonan untuk diskualifikasi untuk pasangan calon dengan alasan money politics TSM.
220. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Ya.
221. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Bahwa terhadap dalil permohonan berkaitan dengan keterlibatan Bupati Pulau Morotai dalam mengumpulkan masyarakat untuk kepentingan pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebagaimana dalil permohonan pada angka 374. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara pelanggaran tersebut pernah dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Pulau Morotai, akan tetapi karena tidak memenuhi syarat laporan, maka tidak dapat ditindaklanjuti.
Bahwa terhadap pokok permohonan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Pulau Morotai berkaitan dengan pengarahan aparatur sipil negara dan pejabat SKPD untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebagaimana dalil permohonan pada angka 376 sampai dengan halaman 151. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Panwaslu Kabupaten Pulau Morotai, pelanggaran dimaksud tidak pernah ditemukan dan juga tidak pernah dilaporkan baik oleh masyarakat pasangan calon lain maupun Pemohon.
Bahwa terhadap dalil permohonan pada angka 377 sampai dengan 381 tentang keterlibatan sejumlah kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Pulau Morotai untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 sepanjang pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu maupun Panwaslu Kabupaten Pulau Morotai hanya ditemukan 3 kasus. Kasus yang melibatkan kepala desa Kenari dengan nomor temuan 01TMPGKAB.32.09/II/2018. Kasus tersebut telah ditindaklanjuti sampai putusan pengadilan, Yang Mulia. Sekarang sudah keluar putusan pengadilan tingkat banding.
Selanjutnya kasus yang melibatkan kepala desa Muhajirin dengan nomor temuan 06/TMPG/Kabupaten/.2.9/III/2018 yang penanganannya telah selesai dengan adanya Putusan Pengadilan Nomor 14/PID.SUS/2018 ini juga sampai di pengadilan tinggi. Selain itu, terdapat kasus yang melibatkan perangkat desa Wayabula dan Desa Bobula dengan nomor temuan 05/TM/PG/2018. Terhadap kasus tersebut, Panwas Kabupaten Pulau Morotai telah menindaklanjuti dengan melakukan teguran.
Kemudian bahwa selain 3 kasus di atas, tidak terdapat kasus-kasus lain yang berkaitan dengan pokok permohonan dimaksud, baik yang bersumber dari laporan maupun temuan. Bahwa selanjutnya, terhadap dalil permohonan yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas pemerintah sebagaimana dalil permohonan angka 384. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pelanggaran tersebut pernah ditangani oleh Panwaslu Pulau Morotai dengan Nomor 03/TM/PG/KAB/32.09/II/2018, akan tetapi dihentikan karena tidak memenuhi unsur.
Hasil pengawasan terhadap pokok permohonan yang berkaitan dengan masalah SKCK Pasangan Calon Nomor Urut 1. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut.
Bahwa pokok permohonan tersebut tidak berhubungan langsung dengan perselisihan hasil melainkan berkaitan dengan tahapan pendaftaran calon, khususnya tentang keterpenuhan syarat calon.
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada tahapan pendaftaran calon, seluruh bakal pasangan calon yang didaftarkan oleh partai politik pengusung, baik Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nomor Urut 2, Nomor Urut 3, dan Nomor Urut 4. Setelah melalui proses penelitian administrasi dan verifikasi oleh KPU Provinsi Maluku Utara seluruh pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 11/PL.3.3-KPT/82/PROV/II/2018.
222. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Jadi, tidak ada masalah itu, ya?
223. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Tidak masalah di tahapan (...)
224. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Semuanya pencalonan dianggap sah, ya?
225. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Sah, ya.
226. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Baik, terus!
227. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada tahapan verifikasi administrasi pencalonan adalah SKCK Pasangan Calon Nomor Urut 1 diketahui diterbitkan oleh Polda Metro Jaya dengan Nomor SKCK/Yanmas/114/I/2018 di Intelkam. Penerbitan SKCK dimaksud telah sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 41 ayat (1) yang menyatakan bahwa surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan bakal calon pernah atau tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf j dikeluarkan oleh kepolisian daerah untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, kepolisian resort untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal bakal calon yang bersangkutan.
228. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Ya, itu dianggap dibacakan.
229. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Ya, dianggap dibacakan. Selanjutnya, di luar pokok permohonan yang diajukan, Bawaslu Provinsi Maluku Utara akan menguraikan rekapan data penanganan pelanggaran yang bersumber dari temuan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk seluruh kabupaten/kota, Yang Mulia.
230. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Oke.
231. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Jadi, data-data ini adalah pelanggaran di 10 kabupaten/kota mencakup pelanggaran pratahapan. Jadi, sebelum tahapan berjalan itu (...)
232. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Ada, enggak, rekomendasi dari Bawaslu (...)
233. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Ya, keseluruhannya ditangani.
234. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Yang ... atas pelanggaran-pelanggaran yang disebut di lampiran itu, yang terakhir itu?
235. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Ya.
236. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Ada, enggak, rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang?
237. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Tidak ada, Yang Mulia, karena tidak ada satu pun pelanggaran yang memenuhi kriteria untuk dilakukannya PSU.
238. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Di Pasal 171 itu, ndak ada?
239. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Ya, tidak ada, Yang Mulia.
240. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Oke.
241. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Karena ada pencoblosan lebih dari 1 kali, tapi hanya dilakukan oleh 1 orang. Sementara norma di PKPU dan undang-undang itu, pencoblosan yang dilakukan oleh lebih dari 1 orang di beberapa ... 1 kali yang dilakukan lebih dari 1 orang (...)
242. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Yang ... tadi yang di Taliabu sama Sula itu, ya?
243. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Ya, itu hanya 1 orang, Yang Mulia.
244. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Jadi, untuk yang terakhir ini, ada daftar ini?
245. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Ya.
246. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Seluruh pelanggaran-pelanggaran ini di Bawaslu tidak ada rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang. Enggak ada, ya?
247. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Karena keseluruhan pelanggaran ini persentasenya lebih banyak terjadi di pratahapan dimana misalnya, ada 66% itu pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas ASN. Itu sebelum tahapan pilkada berlangsung karena kita sudah punya MoU dengan Kemenpan dan KSN. Bahwa misalnya me-like status calon atau menggunakan ... mengacungkan jari, dukungan jempol, dan sebagai macam itu termasuk pelanggaran. Dan oleh karena itu, kami tangani, Yang Mulia.
248. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Baik. Kalau begitu, ini ... tabel ini dianggap telah dibacakan, ya?
249. BAWASLU MALUKU UTARA: ASLAN HASAN
Dianggap dibacakan. Ya. Selanjutnya, dilanjutkan oleh Pak Ketua.
250. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Sekarang halaman 45 itu, ya.
251. BAWASLU MALUKU UTARA: MUKSIN AMRIN
Ya, mohon izin, Yang Mulia. Saya sebelum membacakan ... memberikan keterangan hanya sedikit saja terkait dengan tambahan di luar dari pokok permohonan untuk renvoi daftar bukti karena kemarin kami renvoi, di bukti pertama itu hanya PK-1 sampai PK-13. Kami renvoi kemarin itu PK-1 sampai PK-14 karena PK-14 itu adalah kami memasukkan bukti formulir bukti C1-KWK. Seluruh TPS di Kabupaten Sula (…)
252. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Tapi bukti ini sudah disampaikan, ya?
253. BAWASLU MALUKU UTARA: MUKSIN AMRIN
Sudah disampaikan kemarin.
254. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Oke.
255. BAWASLU MALUKU UTARA: MUKSIN AMRIN
Formulir model C1-KWK Taliabu.
256. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Ini hanya daftarnya saja, ya?
257. BAWASLU MALUKU UTARA: MUKSIN AMRIN
Ya.
258. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Jadi, daftarnya bukan PK-1 sampai PK-13, tapi ada tambahan satu PK-14?
259. BAWASLU MALUKU UTARA: MUKSIN AMRIN
PK-14.
260. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Oke.
261. BAWASLU MALUKU UTARA: MUKSIN AMRIN
Baik, Yang Mulia. Hanya beberapa poin saja saya sampaikan.
Pertama. Karena Bawaslu sifatnya adalah mencegah, maka sebelum pada saat pemungutan suara, Bawaslu Provinsi membentuk tim khusus pengawasan yang terdiri dari teman-teman media dan organisasi pemantau untuk melakukan pengawasan.
Bahwa pembentukan tim khusus dimaksud bertujuan untuk memperkuat sekaligus membantu panwaslu kabupaten/kota dan jajaran dalam melakukan pengawasan selama proses pemungutan dan penghitungan berlangsung maupun pada saat pleno rekapitulasi.
Bahwa anggota tim khusus sebagaimana dimaksud, diterjunkan ke lapangan 2 hari sebelum pelaksanaan pungut hitung untuk melakukan koordinasi dengan panwaslu kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan pengawasan, sekaligus meminimalisir potensi pelanggaran, dan membantu panwaslu kabupaten/kota dalam menyelesaikan masalah yang timbul di kemudian hari.
Bahwa pada saat sebelum pemungutan suara berlangsung pada tanggal 27 Juni tahun 2018, di 2.137 TPS yang tersebar di 1.118 desa dan kelurahan, 115 kecamatan di 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara. Bawaslu Provinsi Maluku Utara melaksanakan apel siaga … apel siaga pengawasan dan patroli pengawasan yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juni tahun 2018 oleh seluruh jajaran pengawas pemilu, baik Bawaslu Provinsi, panwaslu kabupaten/kota, panwascam, pengawas pemilu lapangan, dan pengawas TPS yang melaksanakan apel siaga pengawasan dan patroli pengawasan di 115 kecamatan secara serentak. Hal ini untuk memastikan kesiapan pengawas pemilu menjelang pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan.
Saya langsung saja pada proses pemungutan, tadi saya ulangi. Bahwa proses pemungutan suara pada tanggal 27, hasil pengawasan kami tidak terjadi potensi pelanggaran yang menimbulkan PSU (Pemungutan Suara Suara Ulang) berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
Bahwa dalam proses pengawasan pada tahap pungut hitung tahapan rekapitulasi dimulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat provinsi, Bawaslu Provinsi Maluku Utara hampir tidak menemukan masalah atau pelanggaran yang krusial dan masif, hanya saja terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran sebagaimana telah dijawab pada pokok permohonan dan pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat diselesaikan, ditangani oleh … ditangani dengan baik.
Bahwa khusus untuk pelaksanaan rekapitulasi pada semua tingkatan, dapat dipastikan berjalan dengan lancar dan tidak ada masalah. Meskipun terdapat sedikit keberatan pada saat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi oleh Saksi Paslon Nomor Urut 3, tetapi pokok keberatan tersebut tidak menyangkut dengan perolehan suara, melainkan tentang pelanggaran-pelanggaran tertentu yang pada saat proses pengawasan berlangsung, pelanggaran dimaksud tidak pernah ada atau ditemukannya, termasuk pula tidak dilaporkan sama sekali oleh Pemohon.
Untuk proses rekapitulasi, baik di tingkat kecamatan … di tingkat kecamatan sampai di tingkat KPU kabupaten/kota, sampai di tingkat KPU Provinsi, hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara menemukan bahwa tidak terjadi keberatan terkait dengan hasil perolehan suara. Hanya saja ada keberatan terkait dengan prosedur atau pelanggaran lain yang sedang ditangani oleh pengawas pemilu.
262. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Jadi, saya ulangi, ya? Pada waktu rekap di tingkat kecamatan, tidak ditemukan keberatan?
263. BAWASLU MALUKU UTARA: MUKSIN AMRIN
Tidak ada keberatan terkait dengan hasil perselisihan suara.
264. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Hasilnya? Di tingkat (...)
265. BAWASLU MALUKU UTARA: MUKSIN AMRIN
Ya. Hanya keberatan terkait dengan pelanggaran-pelanggaran tertentu (…)
266. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Yang lain, ya?
267. BAWASLU MALUKU UTARA: MUKSIN AMRIN
Yang sudah diselesaikan oleh pengawas pemilu.
268. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Baik. Di tingkat kabupaten atau kota?
269. BAWASLU MALUKU UTARA: MUKSIN AMRIN
Di tingkat kabupaten/kota juga sama. Di 10 kabupaten/kota melaksanakan rekap itu hanya 1 hari.
270. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Ya.
271. BAWASLU MALUKU UTARA: MUKSIN AMRIN
Jadi, 10 kabupaten/kota itu menyelesaikan hanya 1 hari.
272. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Semua pasangan calon dan saksinya ... dan saksinya itu tidak mempersoalkan hasil rekap?
273. BAWASLU MALUKU UTARA: MUKSIN AMRIN
Tidak mempersoalkan hasil rekap. Berita Acara DB yang tidak ditandatangani oleh Saksi Nomor Urut 2, Nomor Urut 3, dan Nomor Urut 4 itu hanya di KPU Kabupaten Sula, itu terkait dengan keberatan terkait dengan penggunaan hak pilih lebih dari 1 kali.
274. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Oke.
275. BAWASLU MALUKU UTARA: MUKSIN AMRIN
Tetapi kemudian, angka perolehan suara berdasarkan DA-1 … C-1 maupun DA-1 di tingkat kecamatan itu tidak dipersoalkan berkaitan dengan hasil perolehan suara masing-masing.
276. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Itu yang di Sula, keberatan itu akhirnya sampai di tingkat rekap provinsi, dipersoalkan lagi, enggak?
277. BAWASLU MALUKU UTARA: MUKSIN AMRIN
Di tingkat ... di tingkat ... rekap di tingkat provinsi itu persoalannya adalah terkait dengan Paslon Nomor Urut 3 tidak mendapatkan DB, tidak mendapatkan Berita Acara DB.
278. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Ya.
279. BAWASLU MALUKU UTARA: MUKSIN AMRIN
Jadi, bukan persoalan yang diperdebatkan di tingkat kabupaten, tetapi perdebatan di tingkat provinsi itu beralih pada saksi Paslon Nomor Urut 3 tidak mendapatkan DB.
280. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Oke.
281. BAWASLU MALUKU UTARA: MUKSIN AMRIN
Itu yang di keberat (...)
282. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Terus, di tingkat provinsi, semua saksi tanda tangan pasangan calon?
283. BAWASLU MALUKU UTARA: MUKSIN AMRIN
Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan Nomor Urut 4 tidak menandatangani.
284. KETUA: ARIEF HIDAYAT
3 dan 4 tidak tanda tangan?
285. BAWASLU MALUKU UTARA: MUKSIN AMRIN
Ya. Yang ditandatangani cuma (...)
286. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Alasannya apa? Keberatan ... ada keberatan yang disebutkan?
287. BAWASLU MALUKU UTARA: MUKSIN AMRIN
Keberatan pertama adalah terkait dengan tidak mendapatkan DB.
288. KETUA: ARIEF HIDAYAT
DB.
289. BAWASLU MALUKU UTARA: MUKSIN AMRIN
DB Kabupaten Sula.
290. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Sula, he em.
291. BAWASLU MALUKU UTARA: MUKSIN AMRIN
Yang kedua, terkait dengan masyarakat versi ... 6 desa versi Halmahera Barat tidak menggunakan (...)
292. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Oh, yang itu. Yang Jailolo itu?
293. BAWASLU MALUKU UTARA: MUKSIN AMRIN
Dua keberatan itu yang menjadi pokok utama pada saat rekapitulasi di tingkat provinsi.
294. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Baik. Diteruskan!
295. BAWASLU MALUKU UTARA: MUKSIN AMRIN
Jadi, tabel 7 saya tidak membacakan lagi terkait dengan perolehan suara di 115 kecamatan berdasarkan bukti DA-1 di 115 kecamatan. Terus kemudian 10 kabupaten/kota, dan DC yang telah kami masukkan.
Demikian keterangan Bawaslu Provinsi Maluku Utara (...)
296. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Sebelumnya ... sebelumnya, kesimpulan dari Bawaslu secara keseluruhan, apa?
297. BAWASLU MALUKU UTARA: MUKSIN AMRIN
Prinsip bahwa hasil pengawasan Pilkada di Maluku Utara itu tidak terjadi pelanggaran yang signifikan yang mengakibatkan pemungutan surat suara ulang (...)
298. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Atau penghitungan suara ulang (...)
299. BAWASLU MALUKU UTARA: MUKSIN AMRIN
Atau penghitungan surat suara ulang.
300. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Oke. Silakan, diteruskan.
301. BAWASLU MALUKU UTARA: MUKSIN AMRIN
Demikian keterangan Bawaslu Provinsi Maluku Utara ini dibuat sebenar-benarnya, keterangan tertulis ini telah disetujui dan diputuskan dalam rapat Pleno Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Ketua, Muksin Amrin, S.H., M.H., anggota, Aslan Hasan, S.H., M.H., anggota Hj. Masita Nawawi Gani, S.H., M.H., anggota, Dr. Fahrul Abdul Muid. M.A., anggota, Ikbal Ali. Demikian, Yang Mulia. Assalamualaikum wr. wb.