Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Gugatan AGK-YA di Mentahkan, "Bawaslu Tegaskan Tidak Ada PSU"

Sidang PHP di Mahkama Konstitusi  JAKARTA, Koranmalut.Com,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menegaskan tid...

Sidang PHP di Mahkama Konstitusi 
JAKARTA, Koranmalut.Com,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menegaskan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 6 desa dan seluruh Kabupaten/Kota di Malut. Pasalnya, tidak ada kriteria yang bisa memenuhi dilakukan PSU. “Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Malut, pada tanggal 27 Juni 2018 tidak ditemukan pelanggaran yang menimbulkan PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu,”tegas Muksin dalam sidang PHP Pilgub Malut, di Mahkamah Kontitusi Rabu (1/8/2018).

Muksin mengaku selama proses pengawasan pada tahap pungut hitung tahapan rekapitulasi dimulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat provinsi, Bawaslu Provinsi Malut hampir tidak menemukan masalah atau pelanggaran yang krusial dan masif, hanya saja terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran sebagaimana telah dijawab pada pokok permohonan dan pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat diselesaikan, ditangani dengan baik.
“Khusus untuk pelaksanaan rekapitulasi pada semua tingkatan, dapat dipastikan berjalan dengan lancar dan tidak ada masalah. Meskipun terdapat sedikit keberatan pada saat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi oleh Saksi Paslon nomor Urut 3, tetapi pokok keberatan tersebut tidak menyangkut dengan perolehan suara, melainkan tentang pelanggaran-pelanggaran tertentu yang pada saat proses pengawasan berlangsung, pelanggaran dimaksud tidak pernah ada atau ditemukannya, termasuk pula tidak dilaporkan sama sekali oleh Pemohon,” kata Muksin.

Untuk proses rekapitulasi, baik di tingkat kecamatan sampai di tingkat KPU kabupaten/kota, sampai di tingkat KPU Provinsi, hasil pengawasan Bawaslu menemukan bahwa tidak terjadi keberatan terkait dengan hasil perolehan suara. Hanya saja ada keberatan terkait dengan prosedur atau pelanggaran lain yang sedang ditangani oleh pengawas pemilu.

Pleno di tingkat kabupaten/kota, lanjut Muksin, juga terjadi hal juga sama yakni tidak ada keberatan, bahkan proses rekap hanya berlangsung dalam waktu satu hari. Semua pasangan calon dan saksinya tidak mempersoalkan hasil rekap.

“Tidak mempersoalkan hasil rekap. Berita Acara DB yang tidak ditandatangani oleh saksi nomor urut 2, nomor urut 3 dan nomor urut 4 itu hanya di KPU Kabupaten Sula, itu terkait dengan keberatan terkait dengan penggunaan hak pilih lebih dari 1 kali,” lanjut Muksin.
Muksin menambahkan, prinsip bahwa hasil pengawasan Pilkada  Malut itu tidak terjadi pelanggaran yang signifikan yang mengakibatkan atau penghitungan surat suara ulang.

Komisioner Bawaslu Malut, Aslan Hasan mejelaskan, jelang pelaksanaan pungut hitung, KPU Provinsi Malut melalui KPU Kabupaten Halmahera Utara telah mendistribusikan form C-6 atau form undangan pemilih sesuai dengan jumlah DPT yang terdaftar di 6 desa dimaksud untuk mengantisipasi terjadinya gejolak yang mengakibatkan hilangnya hak pilih sebagian masyarakat di 6 desa, maka tanggal 26 Juni atau 1 hari sebelum hari pemungutan suara, Bawaslu, KPU didampingi Kapolda, Danrem, menemui masyarakat 6 desa untuk mencari jalan tengah penyelesaian agar warga 6 desa pro-Halmahera Barat tidak kehilangan hak pilihnya. Disepakati hasil hasil pemungutan dan penghitungan suara di 6 desa akan direkap oleh KPU Provinsi, kesepakatan tersebut disetujui oleh Kepala perwakilan kepala dari 6 desa yang pro-Halmahera Barat.

“Saat pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018, sebagian masyarakat yang pro-Halmahera Barat tidak mau menggunakan hak pilihnya dan adapun persentase penggunaan hak pilih di 6 desa dapat diuraikan dalam bentuk tabel sebagai berikut, Yang Mulia. Dianggap dibacakan, di situ ada persentase penggunaan hak pilih,” ungkap Aslan pada persidangan PHP Gubenur Malut, Rabu (1/8/2018).

Selanjutnya, bahwa meskipun terdapat sebagian masyarakat yang tidak menggunakan hak pilih, proses pelaksanaan pemungutan suara di 6 desa tersebut berjalan lancar tanpa ada gangguan apa pun. Permasalahan dan keberatan dari Pemohon yang menginginkan agar dilakukannya PSU untuk 6 desa tersebut, baru disampaikan setelah beberapa hari kemudian ketika perolehan suara dari masing-masing pasangan calon ditampilkan melalui Portal KPU Provinsi Maluku Utara.

“Keberatan-keberatan tersebut tidak dilaporkan secara resmi ke Bawaslu Maluku Utara, melainkan hanya disampaikan melalui pernyataan sikap dari perwakilan masyarakat 6 desa, kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan yang difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara, dimana dalam pertemuan dimaksud, Bawaslu Maluku Utara menjelaskan bahwa tingkat partisipasi pemilih tidak menjadi alasan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang. Jadi, problemnya ini tingkat partisipasi pemilih, bukan tidak ada pemilihan, Yang Mulia,” kata Aslan.

Menurutnya, keterangan terhadap pokok permohonan yang berkaitan langsung dengan terjadinya pelanggaran berupa pencoblosan lebih dari satu kali, penyalahgunaan DPPh dan DPTb, adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan surat domisili, intimidasi saksi, serta adanya dugaan pemalsuan tanda tangan saksi pemohon, keterlibatan Bupati Pulau Morotai dalam mengumpulkan masyarakat untuk kepentingan pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (AHM-RIVAI), keseluruhannya ditangani Bawaslu baik pidana maupun yang tidak memenuhi usur.
“Tidak ada satu pun pelanggaran yang memenuhi kriteria untuk dilakukannya PSU,” tegas Aslan.**(fab)