MABA., Koran malut .Com;- Dugaan penyalahgunaan Anggaran Perintah Perjalanan di lingkup pemerintahan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) ...
MABA., Koranmalut.Com;- Dugaan penyalahgunaan Anggaran Perintah
Perjalanan di lingkup pemerintahan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dalam hal
ini Bagian Umum Dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Haltim, disikapi
oleh Wakil Bupati Haltim, Muhdin.
Wabup Haltim, Muhdin H. Ma’bub
Ketika disambari awak media, Senin (12/2/2018), menegaskan bahwa, persoalan
tersebut akan ditindaklanjuti dalam rapat pemutakhiran tindak lanjut.
“Kita terus tindak lanjuti,
setiap saat ada tindak lanjut rapat capter, setiap saat ada rapat pemutakhiran
tindak lanjut. Begitu sudah ditindaklanjuti disampaikan berkasnya ke BPK” Kata
Wabub.
Ketika ditanya terkait ganti rugi
dana SPPD, kata Wabub, pengembaliannya harus menggunakan uang pribadi bukan
uang Daerah.
“Oh itu (menggunakan uang)
pribadi, kalau ternyata misalnya pertanggung jawaban ditolak, itu harus
dikembalikan, tidak ada istilah ada Dana dari dana APBD.” tegas Wabub
Lajut Wabub, apabila dana ganti
rugi itu menggunakan dana APBD maka pemerintah dalam hal ini akan melalakukan
pemotongan gaji terhadap kebijakan tersebut.
“Pemotongan gaji pada akhirnya.
Nanti ada team tindak lanjut TGR. Itu ada SK pemotongan Gaji dia berapa, tidak
ada istilah dinikmati oleh orang perorang kemudian diganti dengan uang daerah,
tidak ada.” sembur Wabup. Tutupnya.**(fai)