KoranMalut.Co.Id - Perkara perceraian di Kabupaten Pulau Morotai sepanjang 2026 diperkirakan telah mencapai lebih dari 100 kasus. Namun, ang...
KoranMalut.Co.Id - Perkara perceraian di Kabupaten Pulau Morotai sepanjang 2026 diperkirakan telah mencapai lebih dari 100 kasus. Namun, angka tersebut belum dapat dipastikan secara resmi karena data keseluruhan masih menunggu proses pendataan dan pelaksanaan sidang oleh Pengadilan Agama.
Pasalnya peristiwa ini disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Morotai Selatan, Ibrahim, saat ditemui media ini pada selasa (06/10/2026)
ia menyampaikan perkembangan perkara perceraian dan pernikahan dibawa umur wilayah Morotai khusus morotai selatan, berdasarkan data yang diketahui dari pelaksanaan sidang keliling sebelumnya, terdapat sekitar 60 perkara perceraianyang diproses. Sementara sidang keliling berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026.
“Kalau data pastinya kami tidak bisa kasih angka yang pasti. Tapi sudah di angka 100 lebih,” ujarnya Ibrahim.
Menurut Ibrahim, pelaksanaan sidang keliling oleh pihak Pengadilan Agama biasanya dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun. Namun pada 2026, agenda tersebut menjadi tiga kali apabila pelaksanaan pada 28 Oktober mendatang terealisasi.
“Biasanya dalam setahun itu cuma dua kali sidang keliling oleh pihak Pengadilan Agama. Tapi tahun ini sudah tiga kali kalau dengan tanggal 28 itu,” jelasnya.
Ibrahim menegaskan, pihak KUA tidak dapat memastikan jumlah keseluruhan perkara perceraian karena proses persidangan merupakan kewenangan Pengadilan Agama. Data yang lebih akurat nantinya dapat diketahui setelah proses persidangan dan pendataan selesai dilakukan.
Ia juga menyebut, pelaksanaan sidang keliling menjadi salah satu upaya untuk memudahkan masyarakat Morotai dalam mengikuti proses persidangan, mengingat perkara perceraian harus diproses melalui pengadilan.
Selain persoalan perceraian, Ibrahim turut menjelaskan perkembangan pernikahan usia dini di Morotai. Menurutnya, kasus pernikahan di bawah usia yang ditentukan undang-undang saat ini mengalami penurunan.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari sosialisasi yang dilakukan KUA kepada masyarakat terkait batas usia perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Meski demikian dalam ketentuan tersebut, batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Karena itu, apabila terdapat pasangan yang belum mencapai usia 19 tahun dan ingin melangsungkan pernikahan, KUA tidak dapat langsung melakukan pencatatan pernikahan.
Pasangan tersebut terlebih dahulu diarahkan untuk mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
“Kalau ada yang usianya belum 19 tahun, kami arahkan ke pengadilan untuk dispensasi nikah. Setelah ada putusan pengadilan, baru kami dari KUA menerima untuk melangsungkan pencatatan nikah,” terang Ibrahim.
Menurutnya, prosedur tersebut harus dijalankan agar KUA tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai batas usia perkawinan.
“Kalau kami dari pihak KUA menikahkan, berarti kami melanggar ketentuan undang-undang,” katanya.
Ibrahim juga menyinggung adanya potensi pasangan yang memilih menikah secara sembunyi-sembunyi ketika tidak memenuhi persyaratan usia maupun prosedur dispensasi nikah.
Karena itu, ia menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat untuk memastikan setiap perkawinan dilakukan melalui prosedur resmi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu terkait jumlah keseluruhan pernikahan yang tercatat di Morotai sepanjang 2026, Ibrahim belum menyampaikan angka pasti. Data tersebut masih perlu dipastikan melalui pendataan resmi agar angka yang disampaikan kepada publik benar-benar akurat.(red/fhm)

Tidak ada komentar