Morotai, KoranMalut.Co.Id - PT Morotai Marine Culture (MMC) kembali mempertanyakan kepastian agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DP...
Morotai, KoranMalut.Co.Id - PT Morotai Marine Culture (MMC) kembali mempertanyakan kepastian agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Pulau Morotai terkait kewajiban pembayaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai kepada perusahaan yang disebut mencapai Rp92,5 miliar.
Sebelumnya, PT MMC telah menyampaikan surat permohonan RDP kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Pulau Morotai pada 14 Agustus 2026. Namun, hingga Rabu (26/8/2026), agenda tersebut belum mendapatkan kepastian mengenai waktu pelaksanaannya.
Perwakilan PT MMC, Apolinaris Kassiuw, salah satu manajer yang mewakili perusahaan, kembali mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Rabu (26/8/2026). Kedatangannya untuk mempertanyakan tindak lanjut atas surat permohonan RDP yang telah disampaikan sebelumnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak MMC meminta kepastian kepada DPRD terkait jadwal RDP yang diharapkan dapat menjadi forum resmi untuk membahas persoalan kewajiban pembayaran Pemkab Morotai kepada PT MMC sebesar Rp92,5 miliar.
Pihak perusahaan berharap persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka melalui forum DPRD, sehingga terdapat kejelasan mengenai posisi kewajiban pemerintah daerah serta langkah penyelesaiannya.
Sementara itu Muhammad Riski menjelaskan bahwa surat terkait RDP bersama PT MMC masih dalam proses administrasi. Hal itu karena pada hari ini bagian administrasi DPRD sedang menjalankan sistem bekerja dari rumah (WFH), sehingga surat tersebut kemungkinan baru dapat dikeluarkan setelah proses administrasi selesai. Penjelasan tersebut di sampaikan pada 4 September 2026
“Untuk suratnya kemungkinan baru bisa keluar dihari Senin 07/09/2026 karena itu bagian administrasi . Jadi, suratnya masih dalam proses,” jelas Riski.
Terkait sikap Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terhadap rencana RDP tersebut, Riski mengatakan pihak DPRD belum menerima atau mengetahui sikap resmi dari pemerintah daerah.
“Kalau untuk sikap pemerintah daerah sendiri, belum ada. Kami baru menyurat, jadi belum tahu sikap pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara mengenai apakah rencana pembahasan RDP bersama PT MMC telah mendapat kesepakatan di internal DPRD, Riski menegaskan belum ada keputusan bersama.
“Belum ada kesepakatan di DPRD. Nanti akan dibahas dalam rapat, baru bisa diketahui seperti apa keputusannya,” katanya.
Riski juga menjelaskan bahwa rencana RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah usulan yang telah disampaikan oleh anggota DPRD.
“Ada beberapa teman yang sudah mengusulkan. Jadi, kami hanya menindaklanjuti apa yang sudah masuk untuk difasilitasi. Intinya, DPRD memfasilitasi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun pihak DPRD terkait dengan kapan waktu pelaksanaan RDP.**(fhm)

Tidak ada komentar