Tobelo, KoranMalut.Co.Id - PT NICO Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Devid: Uji Pernyataan Saya dengan Data, Bukan dengan Laporan Polis...
Devid Marthin telah memenuhi undangan penyidik dan memberikan klarifikasi pada Sabtu (19/9/2026). Ia menegaskan bahwa dirinya hadir untuk memberikan keterangan dan menjelaskan konteks pernyataannya, bukan sebagai tersangka.
“Saya sudah hadir dan memberikan klarifikasi kepada penyidik. Saya menghormati proses hukum. Tetapi substansi yang saya sampaikan juga harus diuji secara objektif,” ujar Devid.
Devid: Jangan Berhenti pada Laporan, Uji Data yang Saya Sampaikan
Menurut Devid, persoalan utama bukan semata-mata adanya laporan, tetapi apakah pernyataan yang dipersoalkan memang tidak benar atau justru merupakan kritik dan pertanyaan publik yang dapat diverifikasi.
“Kalau saya disebut menyampaikan hoaks, silakan buktikan. Data mana yang salah? Sumber mana yang keliru? Apa data pembandingnya? Jangan hanya mengatakan hoaks, tetapi tidak menunjukkan bagian mana yang bohong,” tegasnya.
Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan informasi yang disampaikannya sepanjang diuji berdasarkan fakta dan data.
“Kalau data saya salah, koreksi dengan data. Kalau pernyataan saya keliru, tunjukkan kekeliruannya. Saya terbuka. Tetapi jangan mengganti perdebatan data dengan laporan hukum,” katanya.
Korporasi Bukan Berarti Kebal dari Kritik
Devid juga menyoroti posisi PT NICO sebagai badan usaha atau korporasi.
Menurutnya, sebuah perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di tengah masyarakat tentu tidak berada di ruang yang steril dari kritik publik, terutama ketika kegiatan usahanya bersinggungan dengan kepentingan petani, harga komoditas, tata niaga dan kebijakan hilirisasi.
“Perusahaan punya hak menempuh jalur hukum. Tetapi masyarakat juga punya hak menyampaikan kritik dan pertanyaan. Korporasi bukan berarti kebal dari kritik,” ujarnya.
Dalam konteks hukum, Devid mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada 29 April 2025.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mengecualikan, antara lain, institusi dan korporasi. MK menjelaskan bahwa subjek yang dimaksud sebagai “orang lain” adalah individu atau perseorangan. (Mahkamah Konstitusi RI)
MK juga menjelaskan bahwa Pasal 27A UU ITE harus dipahami dalam kaitannya dengan pencemaran terhadap orang perseorangan, serta menekankan pentingnya mencegah penggunaan ketentuan tersebut secara sewenang-wenang. (Mahkamah Konstitusi RI)
Kritik terhadap Korporasi Harus Dibedakan dari Serangan terhadap Pribadi
Karena itu, menurut Devid, harus dibedakan secara jelas antara tuduhan terhadap pribadi seseorang dengan kritik terhadap suatu perusahaan atau kegiatan korporasi.
“Kalau yang saya kritik adalah persoalan harga kelapa, tata niaga, kebijakan hilirisasi, sumber bahan baku atau dampaknya terhadap petani, maka substansinya harus dilihat secara utuh. Jangan kemudian kritik terhadap aktivitas korporasi dipelintir menjadi serangan terhadap pribadi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dirinya tidak sedang meminta publik menghakimi PT NICO.
“Saya tidak meminta siapa pun menghukum atau menghakimi PT NICO. Saya hanya meminta agar apa yang saya sampaikan diuji. Kalau benar, katakan benar. Kalau salah, buktikan salah,” ujarnya.
Soal “Hoaks”, Devid Tantang Buka Data
Devid bahkan mempersilakan PT NICO maupun pihak lain yang merasa dirugikan untuk membuka data pembanding.
“Kalau dikatakan hoaks, mari kita duduk dan buka data. Berapa harga pembelian kelapa? Bagaimana mekanisme penentuan harga? Dari mana sumber bahan bakunya? Berapa yang berasal dari Halmahera Utara dan berapa yang berasal dari daerah lain? Semua bisa diuji,” tegasnya.
Menurut Devid, transparansi jauh lebih produktif dibandingkan mempertentangkan opini.
“Petani tidak membutuhkan perdebatan siapa yang paling keras. Petani membutuhkan kepastian harga, pasar dan perlakuan yang adil,” katanya.
Devid: Jangan Gunakan Proses Hukum untuk Membungkam Pertanyaan Publik
Devid menegaskan bahwa dirinya menghormati hak PT NICO untuk menempuh jalur hukum. Namun, ia berharap proses tersebut tidak membuat ruang kritik masyarakat terhadap persoalan kelapa menjadi tertutup.
“Silakan proses hukum berjalan. Saya akan menghormatinya. Tetapi jangan sampai masyarakat kemudian takut bertanya mengenai harga kelapa, tata niaga dan kebijakan hilirisasi hanya karena ada laporan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya berbicara bukan dalam kapasitas sebagai pegawai pajak.
“Saya bicara sebagai petani dan penjual kelapa, sebagai masyarakat Halmahera Utara dan sebagai tokoh pemuda. Jangan ubah konteks itu,” tegasnya.
“Fakta Diuji dengan Fakta, Bukan dengan Label”
Devid menutup pernyataannya dengan meminta semua pihak kembali kepada substansi.
“Saya tidak ingin perkara ini diputus melalui opini publik. Saya juga tidak ingin menghakimi pelapor. Tetapi saya meminta satu hal: fakta diuji dengan fakta, data diuji dengan data, dan hukum diuji dengan hukum. Jangan hanya karena ada laporan, kemudian substansi persoalan petani hilang dari pembicaraan,” pungkas Devid.

Tidak ada komentar