Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Dugaan Intimidasi: Ketua DPRD Sesali Sikap Kadis Perindagkop Morotai

KoranMalut.Co.Id — Sikap Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Kabupaten Pulau Morotai, Samsul Bahri, ter...


KoranMalut.Co.Id —
Sikap Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Kabupaten Pulau Morotai, Samsul Bahri, terhadap seorang wartawan menuai sorotan. Insiden tersebut terjadi di tengah agenda rapat paripurna pembahasan KUA-PPAS 2027 di Gedung DPRD Pulau Morotai, Kamis (3/9/2026).

Dalam insiden itu, seorang wartawan berinisial A.B mengaku mendapat perlakuan kasar setelah bajunya ditarik pada bagian leher oleh Samsul Bahri. A.B juga menyebut sang kadis sempat melakukan gerakan seperti hendak melayangkan pukulan sembari melontarkan perkataan bernada ancaman.

“Adoo kacili saja ngana, kita pukul pa ngana ampong,” demikian ucapan yang disebut A.B dilontarkan dalam kejadian tersebut.

A.B menegaskan, dirinya tidak berkaitan langsung dengan pemberitaan yang diduga menjadi pemicu kemarahan tersebut. Ia bersama rekannya, wartawan berinisial H.I, memang melakukan peliputan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar CBD Gotalamo. Namun, pemberitaan yang dimaksud diterbitkan oleh H.I.

“Pemberitaan sebelumnya itu diterbitkan oleh rekan saya, H.I. Kami berdua memang liputan soal dugaan pungli, tetapi untuk konfirmasi dan meminta pandangan terkait pemberitaan itu dilakukan oleh rekan saya,” kata A.B.

Menurut A.B, jika terdapat informasi dalam pemberitaan yang dianggap keliru, pejabat publik memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi. Karena itu, ia menilai tindakan fisik maupun intimidasi bukanlah cara yang tepat dalam menghadapi kerja jurnalistik.

“Berita sesuai hasil wawancara. Kalau merasa itu tidak benar, yang dilakukan adalah klarifikasi, bukan membentak. Saya ditarik bajunya di bagian leher, seperti mau dipukul,” ujarnya.

A.B menilai tindakan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana seorang pejabat publik menyikapi kritik dan pemberitaan media.

“Seorang pejabat kok moralnya seperti itu,” tegasnya.

Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah wartawan meminta penjelasan kepada Dinas Perindagkop terkait pemberitaan mengenai dugaan pungutan di Pasar CBD Gotalamo.

Dalam keterangannya pada Senin (24/8/2026), Kepala Dinas Perindagkop Samsul Bahri menjelaskan bahwa tarif retribusi resmi bagi pedagang di Blok A dan B sebesar Rp2.640.000 per tahun atau setara Rp220.000 per bulan untuk setiap petak.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari upaya konfirmasi media terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Namun, sekitar sepuluh hari kemudian, persoalan justru bergeser dari substansi retribusi pasar ke dugaan perlakuan intimidatif terhadap wartawan.

Insiden tersebut terjadi saat Gedung DPRD Pulau Morotai sedang menjadi pusat kegiatan pemerintahan daerah melalui rapat paripurna pembahasan KUA-PPAS 2027. Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hadir dalam agenda tersebut, sementara Bupati Rusli Sibua dan Wakil Bupati Rio Christian Pawane tidak hadir.

Menanggapi peristiwa tersebut Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, pada Sabtu Jumat 04/09/2026 pukul 15: 00. Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Riski, turut menyoroti insiden tersebut. Riski mengaku memang tidak sempat melihat langsung tindakan yang dinilai mengarah pada intimidasi terhadap wartawan.

Menurutnya, seorang pejabat publik semestinya mampu menjawab pertanyaan media dengan cara yang lebih santun dan dewasa, termasuk ketika berhadapan dengan pertanyaan yang dianggap sensitif.

Riski mengaku menyayangkan apabila benar terjadi perlakuan kasar terhadap wartawan, termasuk tindakan fisik pada bagian leher sebagaimana yang disampaikan dalam insiden tersebut.

“Kalau saya, agak menyayangkan kalau memang ada perlakuan yang terlalu kasar atau tindakan seperti yang terjadi kemarin terhadap wartawan oleh salah satu oknum kepala dinas,” katanya.

Meski demikian, Riski menyebut DPRD masih perlu melihat persoalan secara utuh untuk mengetahui latar belakang terjadinya insiden tersebut.

“Kita juga belum tahu pertanyaan apa yang mungkin menurut dia membuat tersinggung. Jadi, kita belum bisa memastikan secara keseluruhan,” ujarnya.

Di tengah polemik tersebut, DPRD Pulau Morotai juga memastikan rencana pemanggilan Dinas Perindagkop melalui rapat dengar pendapat (RDP) atau rapat kerja tetap menjadi agenda lembaga legislatif.

RDP tersebut tidak hanya berkaitan dengan insiden terhadap wartawan, tetapi juga menyangkut sejumlah persoalan yang menjadi perhatian DPRD, termasuk dugaan pungutan yang berindikasi pada pungutan liar.

“Kemarin kita juga sudah memberitahukan bahwa ada rencana pemanggilan RDP atau rapat kerja dengan Dinas Perindagkop terkait persoalan pungutan dan lain-lain yang berindikasi pada pungutan liar,” kata Riski.

Ia mengatakan DPRD akan kembali menjadwalkan pemanggilan tersebut pada awal pekan depan.

“Nanti Senin atau Selasa baru kita jadwalkan kembali untuk pemanggilan ke Dinas Perindagkop,” pungkasnya.(fhm)

Tidak ada komentar