Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Desak Status Darurat Kekeringan Tak Digubris, Johor Boleu Tinggalkan Ruang Paripurna DPRD

KoranMalut.Co.Id — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai dalam rangka penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) ...


KoranMalut.Co.Id —
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai dalam rangka penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 diwarnai suasana mencekam, pasalnya anggota DPRD Johor Boleu. meninggalkan ruang paripurna setelah aspirasi masyarakat terkait bencana kekeringan yang berdampak terhadap tanaman pertanian belum mendapat respons konkret sebelum rapat dilanjutkan ke agenda utama.

"Saya keluar bukan tanpa alasan, bukanya tadi sebelum pembukaan kita suda sepakati bahwa seluruh aspirasi yang pernah disampaikan sebelumnya, harus di tindak lanjuti. Dan saat ini saya menyampaikan kemabli juga harus di sepakati sebelum rapat paripurna di buka" tandas joho

Paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Pulau Morotai, 3 September 2026, tersebut dihadiri sejumlah unsur Forkopimda dan Wakil Bupati Morotai yang mewakili Bupati.

Sebelum rapat dibuka, Johor menyampaikan persoalan kekeringan yang menurutnya telah berdampak serius terhadap kehidupan petani di sejumlah desa. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai segera menetapkan status darurat bencana kekeringan agar penanganan dapat dilakukan melalui kebijakan dan dukungan anggaran yang jelas.

“Bencana itu tanggap darurat. Sesuatu yang urgent dan harus dilakukan segera. Kalau ditunda, tanaman masyarakat tetap menjadi korban secara terus-menerus,” tegas Johor.

Menurutnya, tanaman masyarakat seperti cengkeh, pala dan komoditas perkebunan lainnya telah mengalami kerusakan bahkan kematian akibat kekeringan. Ia menyebut kondisi tersebut terjadi di sejumlah desa dengan jumlah tanaman terdampak mencapai puluhan hingga ratusan pohon.

Johor meminta pemerintah daerah tidak hanya melihat kekeringan sebagai persoalan lingkungan, tetapi sebagai ancaman terhadap sumber pendapatan masyarakat.

Sebab, sektor pertanian menjadi salah satu tumpuan ekonomi masyarakat Morotai. Ketika tanaman perkebunan mati, dampaknya tidak berhenti pada kerusakan tanaman, tetapi berpotensi memukul pendapatan keluarga petani.

Karena itu, Johor mendorong agar Belanja Tidak Terduga (BTT) dapat dimanfaatkan untuk penanganan masyarakat terdampak setelah adanya penetapan status bencana. Bentuk intervensinya, antara lain pelayanan air bersih, penyiraman tanaman serta pengadaan bibit untuk mengganti tanaman yang telah mati.

“Kalau pemerintah tidak punya kebijakan untuk mengantisipasi bencana kekeringan ini, tumpuan perekonomian masyarakat pasti akan hancur. Ini bukan sekadar persoalan pembangunan, tetapi menyangkut sumber penghidupan masyarakat,” ujarnya.

Johor juga mempertanyakan arah pembahasan anggaran apabila persoalan yang secara langsung menyentuh kehidupan masyarakat tidak menjadi prioritas.

“Kalau bencana yang berdampak pada matinya tanaman masyarakat saja tidak bisa diakomodir, untuk apa kita membahas KUA-PPAS?” katanya.

Namun, aspirasi tersebut tidak berujung pada keputusan atau respons konkret sebelum rapat dilanjutkan. Agenda paripurna tetap diarahkan untuk memasuki tahapan pembahasan sebagaimana agenda yang telah ditetapkan.

Situasi tersebut membuat Johor menyatakan sikap akan meninggalkan ruang rapat apabila pemerintah daerah dan pimpinan DPRD tidak memberikan kejelasan mengenai tuntutan penanganan kekeringan.

“Sebelum rapat ini dilanjutkan, pimpinan dan pihak terkait harus bersepakat mengeluarkan status bencana kekeringan. Kalau tidak, saya secara pribadi akan keluar dari ruangan ini dan tidak mengikuti rapat paripurna,” tegasnya.

Ia menegaskan, keputusannya bukan sekadar bentuk penolakan terhadap agenda rapat, tetapi protes terhadap belum adanya kebijakan konkret atas persoalan kekeringan yang telah disampaikan berulang kali dalam forum DPRD.

Menurut Johor, persoalan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan anggota DPRD Sukri Ra’ud dalam paripurna sebelumnya. Namun, hingga kembali dibawa ke forum paripurna, belum terlihat kebijakan konkret untuk mengantisipasi kerusakan tanaman masyarakat.

“Kalau ini terus ditunda, nanti pada paripurna berikutnya wacana tentang bencana kekeringan ini hilang dan tidak dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Desakan Johor tersebut menempatkan persoalan kekeringan sebagai isu yang tidak hanya berkaitan dengan sektor pertanian, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekonomi rumah tangga petani.

Ketika tanaman yang menjadi sumber penghasilan masyarakat terus mengalami kerusakan sementara kebijakan penanganan belum jelas, maka pembahasan anggaran daerah dituntut tidak berhenti pada agenda administratif, tetapi mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi akibat kekeringan.**(fhm/red)

Tidak ada komentar