Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

851 Pencaker Morotai, 60 Persen Tercatat ke Halteng: Anggota DPRD Soroti Minimnya Lapangan Kerja

KoranMalut.Co.Id - Persoalan keterbatasan lapangan kerja di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali menyitah perhatian publik.Pasaln...


KoranMalut.Co.Id -
Persoalan keterbatasan lapangan kerja di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali menyitah perhatian publik.Pasalnya Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 851 warga Morotai disebut memilih mencari pekerjaan ke wilayah Halmahera.

Menanggapi fenomena tersebut Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai sekaligus Ketua Fraksi Kebangkitan Nurani Nasional (KNN), Moh Akbar Mangoda. Menuturkan bahwa tingginya jumlah warga yang keluar daerah untuk bekerja menunjukkan bahwa ketersediaan lapangan kerja lokal masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.

“Kalau masyarakat Morotai harus keluar daerah untuk mencari pekerjaan, maka ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Pemerintah perlu menghadirkan formulasi kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja dan memperkuat ekonomi masyarakat,” ujar Moh Akbar.

Akbar mendorong Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mengoptimalkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Morotai sebagai salah satu instrumen untuk memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

KEK Morotai ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2014 dengan pengembangan yang diarahkan pada sektor industri pengolahan perikanan, pariwisata dan logistik.

Menurut Akbar, keberadaan KEK tidak semestinya berhenti pada status kawasan dan agenda investasi. Harus ada keterkaitan yang terukur antara investasi, aktivitas ekonomi dan penyerapan tenaga kerja masyarakat Morotai.

“KEK jangan hanya dipandang sebagai kawasan investasi. Harus ada korelasi yang jelas antara investasi, pertumbuhan ekonomi daerah dan penyerapan tenaga kerja masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut seharusnya membuka ruang bagi masyarakat lokal, tidak hanya sebagai pekerja, tetapi juga melalui UMKM, koperasi, sektor perikanan, jasa pendukung dan rantai pasok industri.

Pemerintah pusat sebelumnya memproyeksikan KEK Morotai dapat menarik investasi sekitar Rp37,24 triliun dan menyerap sekitar 30.000 tenaga kerja.

Namun, menurut Akbar, besarnya proyeksi investasi dan tenaga kerja tersebut perlu diukur dengan perkembangan lapangan kerja yang benar-benar dirasakan masyarakat Morotai.

Akbar juga menyoroti posisi pemerintah daerah dalam struktur kelembagaan KEK. Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Dewan Kawasan dibentuk pada setiap provinsi yang memiliki KEK, dengan gubernur sebagai ketua dan bupati/wali kota sebagai wakil ketua.

Menurutnya, posisi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Morotai dalam koordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan badan usaha pengelola KEK.

“Pemerintah daerah harus mengambil posisi lebih aktif. Yang dibutuhkan bukan sekadar keberadaan KEK secara administratif, tetapi bagaimana KEK itu benar-benar menjadi mesin pertumbuhan ekonomi Morotai,” tegasnya.

Akbar menilai data 851 warga yang mencari pekerjaan ke Halmahera harus dibaca sebagai indikator dalam mengevaluasi arah pembangunan daerah.

Ia mengatakan keberhasilan pembangunan tidak hanya dapat dilihat dari pembangunan infrastruktur maupun besarnya nilai investasi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menciptakan kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

“Morotai memiliki KEK, potensi perikanan, pariwisata dan posisi geografis yang strategis. Tantangannya sekarang adalah bagaimana seluruh potensi tersebut dikonversi menjadi lapangan pekerjaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya._(red/tim). 

Tidak ada komentar