KoranMalut.Co.Id - Persoalan kewajiban pembayaran sekitar Rp92,5 miliar yang dikaitkan dengan PT Morotai Marine Culture (MMC) kembali menja...
KoranMalut.Co.Id - Persoalan kewajiban pembayaran sekitar Rp92,5 miliar yang dikaitkan dengan PT Morotai Marine Culture (MMC) kembali menjadi sorotan. Lebih dari satu dekade setelah perkara tersebut diputus, kepastian penyelesaiannya masih dipertanyakan, sementara permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan PT MMC ke DPRD Kabupaten Pulau Morotai belum kunjung mendapatkan kepastian.
Persoalan tersebut berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL. PT MMC kini meminta pemerintah daerah dan DPRD membuka secara terang status putusan tersebut, termasuk langkah penyelesaian serta alasan belum adanya kepastian pembayaran.
Kuasa hukum PT MMC, Oki Dwi Kurniyanto, sebelumnya mengajukan permohonan RDP kepada DPRD Morotai pada 14 Agustus 2026. Karena belum memperoleh kepastian, Oki kembali mendatangi DPRD pada Kamis (10/9/2026) untuk mempertanyakan tindak lanjut permohonan tersebut.
Oki mengaku diterima Ketua DPRD Morotai, Muhamad Riski. Namun, menurutnya, jawaban yang diterima masih sebatas bahwa permohonan RDP sedang dalam proses tanpa penjelasan mengenai tahapan maupun kepastian waktu pelaksanaannya.
“Kalau hanya dikatakan masih dalam proses, kami ingin tahu prosesnya sampai di mana dan apa yang sedang diproses. Kami sudah dua kali mengajukan permohonan, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian kapan forum itu dibuka,” tegas Oki.
Menurut Oki, RDP merupakan forum resmi yang dapat digunakan DPRD untuk meminta penjelasan pemerintah daerah sekaligus mendengarkan posisi PT MMC. Karena itu, ia mempertanyakan alasan permohonan tersebut belum mendapatkan kepastian setelah diajukan berulang kali.
Ia juga menilai pergantian kepala daerah maupun pejabat pemerintahan tidak semestinya menghapus kewajiban untuk menindaklanjuti persoalan hukum yang telah berlangsung sejak 2012.
“Ini bukan utang pribadi pejabat dan bukan persoalan yang lahir kemarin. Ini berkaitan dengan perkara hukum yang sudah berjalan sejak 2012. Kalau memang ada persoalan hukum atau administrasi yang menghambat, sampaikan secara terbuka. Jangan diam seolah-olah persoalan ini tidak pernah ada,” katanya.
Sorotan Oki juga menyasar pembahasan anggaran daerah. Ia mempertanyakan mengapa persoalan kewajiban yang dikaitkan dengan putusan tersebut tidak terlihat dalam pembahasan APBD maupun KUA-PPAS 2027, termasuk dalam rapat paripurna pada 3 September 2026.
“Yang kami pertanyakan sederhana: kalau kewajiban itu memang ada persoalan dalam penyelesaiannya, mengapa tidak pernah dibuka dan dibahas secara terang? Hampir dua tahun pemerintahan berjalan, tetapi kami belum melihat adanya kepastian maupun ruang pembahasan yang jelas.”
Oki menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut terus berada dalam tarik-menarik kewenangan antara pemerintah daerah dan DPRD tanpa keputusan yang jelas.
“Jangan sampai DPRD mengatakan Pemda yang harus menjelaskan, Pemda mengatakan DPRD yang harus membahas, sementara pada akhirnya tidak ada satu pun yang berani membuka persoalan ini. Kalau memang negara menjunjung kepastian hukum, maka putusan pengadilan tidak boleh diperlakukan seperti surat biasa yang bisa disimpan dan dilupakan,” tegasnya.
Bagi PT MMC, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut nilai sekitar Rp92,5 miliar. Yang dipersoalkan juga adalah kepastian hukum, transparansi pemerintah daerah, serta sikap DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan representasi masyarakat.
Apalagi, permohonan RDP telah diajukan sejak Agustus 2026 dan kembali dipertanyakan pada September. Kondisi ini membuat publik patut mengetahui apa yang sebenarnya menjadi hambatan, apakah berkaitan dengan aspek hukum, administrasi, penganggaran, atau mekanisme internal DPRD.
DPRD sebagai lembaga legislatif daerah diharapkan tidak berhenti pada alasan bahwa permohonan masih “dalam proses”. Jika memang terdapat kendala, penjelasan terbuka diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa persoalan tersebut dibiarkan berlarut-larut.
Begitu pula Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai perlu memberikan penjelasan mengenai status kewajiban yang dikaitkan dengan putusan PN Tobelo tersebut, posisi hukum pemerintah daerah, serta langkah yang telah dan akan ditempuh.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya media ini meminta keterangan lebih lanjut kepada Ketua DPRD Morotai maupun Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terkait status RDP dan penyelesaian kewajiban tersebut belum memperoleh penjelasan substantif.**(fhm)

Tidak ada komentar