KoranMalut.Co.Id - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pulau Morotai terkait sengketa lahan antara masyarakat lingkar Ban...
RDP digelar setelah persoalan kembali memanas menyusul pembongkaran pagar di kawasan depan Toko Monalisa Baru yang disebut berkaitan dengan lahan masyarakat. Warga meminta status dan dasar penguasaan lahan, termasuk proses penerbitan sertifikat, dibuka secara transparan.
Dalam forum tersebut, perwakilan Kesultanan Ternate sekaligus Ketua Lingkar Bandara, Luter Djaguna, menegaskan adanya surat dari Kesultanan Ternate yang menurutnya menyatakan tanah di Morotai tidak pernah diberikan kepada institusi tertentu dan berkaitan dengan hak masyarakat.
Anggota DPRD Morotai, Suhari Lohor, mengkritik penjelasan perwakilan BPN yang menganalogikan posisi BPN dalam sengketa pertanahan seperti pihak yang hanya mencatat hasil pertandingan.
“Pak, ini bukan Piala Dunia. Ini bukan pertandingan sepak bola. Ini menyangkut nasib dan hajat hidup masyarakat Morotai. Kami butuh penjelasan secara normatif dan terbuka mengenai proses pertanahan yang terjadi,” tegas Suhari.
Suhari mempertanyakan penerbitan sertifikat atas lahan lebih dari 600 hektare di tengah klaim masyarakat. Ia meminta BPN membuka dasar penerbitan sertifikat, asal-usul dokumen, surat keterangan desa, hingga titik koordinat lahan.
“Titik koordinat mana yang sudah disertifikatkan, sebelah mana yang belum, luasnya berapa, dan apa dasar penerbitannya. Masyarakat harus tahu,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Haji Jainal Karim mendesak agar penerbitan sertifikat baru di kawasan yang masih disengketakan dihentikan sementara sampai status dan alas hak lahan jelas.
“Saya minta hentikan sementara proses pensertifikatan. Stop dulu penerbitan sertifikat di kawasan yang masih bermasalah. Jangan sampai proses sertifikasi justru menjadi pemicu konflik baru,” tegas Jainal.
Jainal juga mempertanyakan sekitar 600 hektare lahan yang disebut telah bersertifikat, termasuk lokasi dan dasar penerbitannya. Ia turut menyoroti pembongkaran pagar yang sebelumnya dibuat pemerintah daerah serta menyebut terdapat lebih dari 400 hektare lahan masyarakat yang masih masuk dalam pembahasan tata ruang.
“Tolong sampaikan kepada Kanwil dan Menteri Pertanahan, hentikan sementara proses pensertifikatan. Kalau ini dipaksakan, yang terjadi bukan penyelesaian, tetapi justru chaos,”katanya.
Jainal menegaskan masyarakat tidak bermaksud mengganggu Bandara Leo Wattimena sebagai kawasan strategis nasional.
“Rakyat tidak mungkin mengganggu bandara. Mereka sudah memberikan tanahnya kepada negara. Yang kami perjuangkan adalah agar hak masyarakat yang masih tersisa dihormati dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas,” pungkasnya.
Anggota DPRD Mohammad Akbar Mangoda menegaskan konflik agraria antara masyarakat dan TNI AU bukan persoalan baru. Ia meminta BPN bertanggung jawab secara kelembagaan untuk memberikan penjelasan mengenai proses penerbitan sertifikat.
Akbar menyebut kawasan yang diklaim TNI AU mencapai sekitar 1.125 hektare, sementara lahan yang disebut telah diajukan dan diterbitkan sertifikatnya mencapai sekitar 600 hektare lebih
“Yang kami minta adalah penjelasan konkret dan transparan dari BPN terkait proses pengajuan sertifikasi tersebut,” ujar Akbar.
Ia meminta BPN menjelaskan data fisik dan yuridis lahan, mulai dari letak, tapal batas, luas, peta bidang, surat ukur, pemegang hak, dasar perolehan hak, hingga dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
“Kami tidak menjadi hakim, tetapi menjalankan fungsi pengawasan. BPN harus transparan dan memberikan kepastian hukum kepada kedua belah pihak, baik masyarakat maupun TNI AU,”tegasnya.
Perwakilan masyarakat lingkar bandara juga mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat atas lahan yang selama ini mereka klaim dikuasai secara turun-temurun.
“Kalau tanah masyarakat diklaim sebagai tanah negara atau milik AURI, dasar hukumnya apa? Apakah hak orang lain bisa begitu saja disertifikatkan?”ujarnya.
Masyarakat menyebut sejumlah kawasan seperti Rumah Radio, Victoria, LOC, dan kawasan RAF menuju Patung Trikora sebagai bagian dari wilayah yang menurut sejarah masyarakat telah lama dikuasai warga.
Masyarakat juga menegaskan tidak menolak penggunaan tanah untuk kepentingan negara sepanjang hak mereka dihormati dan proses pengadaan dilakukan sesuai ketentuan.
“Kalau tanah rakyat memang dibutuhkan negara, silakan digunakan untuk kepentingan negara. Tetapi hak masyarakat harus dihargai dan mekanisme ganti rugi harus jelas,”katanya.
Mereka kemudian meminta BPN membuka dasar penerbitan sertifikat, pihak yang menyerahkan tanah, proses administrasi, serta bagaimana hak masyarakat diperhitungkan.
“Kalau memang AURI membutuhkan tanah rakyat, silakan melalui mekanisme hukum. Jangan sampai masyarakat hanya melihat tanahnya diambil, kemudian tiba-tiba muncul sertifikat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari TNI AU terkait pembongkaran pagar maupun persoalan sertifikasi lahan yang dipersoalkan masyarakat. Bupati, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai juga belum memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran mereka dalam RDP. (red/tim)
Tidak ada komentar