Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Pergantian OPD Serampangan dan Analogi “ASN Seperti Kunci Inggris” Dinilai Bertentangan Dengan Sistem Merit

KoranMalut.Co.Id -  Badan Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (BP-HIPPMAMORO) menyampaikan keprihatinan terhadap ...

KoranMalut.Co.Id - Badan Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (BP-HIPPMAMORO) menyampaikan keprihatinan terhadap praktik pergantian dan penempatan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pulau Morotai yang dinilai perlu dilakukan secara lebih terukur, transparan, dan sesuai prinsip sistem merit.

Perhatian tersebut semakin mengemuka setelah adanya pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai yang menganalogikan ASN seperti “kunci Inggris”, yang dapat ditempatkan di berbagai posisi dan bidang.

Ketua Umum BP-HIPPMAMORO, **Fandi Lukman**, menilai analogi tersebut perlu dikoreksi agar tidak menimbulkan pemahaman bahwa ASN dapat ditempatkan pada jabatan apa pun tanpa mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, pengalaman, dan kinerja.

“ASN adalah profesi yang memiliki standar kompetensi dan tanggung jawab masing-masing. Karena itu, perpindahan jabatan seharusnya tetap mempertimbangkan kesesuaian antara kemampuan ASN dengan kebutuhan jabatan yang akan diisi,” tandas Fandi.

Sistem Merit Harus Menjadi Dasar Penempatan ASN

Menurut BP-HIPPMAMORO, pengelolaan ASN tidak dapat dilepaskan dari prinsip sistem merit, yaitu pengelolaan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan objektif.

Dalam kerangka hukum ASN, mutasi dan pengembangan karier memang dimungkinkan. Namun, mobilitas tersebut tetap harus memperhatikan kebutuhan organisasi serta kesesuaian kompetensi dengan jabatan yang diemban.

BP-HIPPMAMORO menilai prinsip tersebut penting terutama untuk jabatan yang memiliki tanggung jawab teknis dan strategis, seperti bidang keuangan, perencanaan pembangunan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, serta pengelolaan sumber daya daerah.

“Yang kami persoalkan bukan mutasi atau rotasi ASN. Mutasi adalah bagian dari manajemen kepegawaian. Yang harus dipastikan adalah apakah seseorang yang ditempatkan pada suatu jabatan benar-benar memiliki kompetensi, pengalaman, dan kapasitas yang dibutuhkan,” kata Fandi.

Jangan Sampai Jabatan Strategis Diisi Tanpa Pertimbangan Kompetensi

BP-HIPPMAMORO mengingatkan bahwa penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan kompetensi dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan.

Di sektor keuangan dan perencanaan, misalnya, pejabat membutuhkan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan daerah, perencanaan pembangunan, administrasi pemerintahan, serta regulasi terkait pengadaan barang dan jasa.

Demikian pula pada sektor kesehatan dan pendidikan yang membutuhkan pemahaman terhadap persoalan teknis dan tata kelola sektoral.

Sementara pada sektor pekerjaan umum dan pembangunan, kemampuan teknis menjadi salah satu faktor penting karena kebijakan yang keliru dapat berdampak terhadap kualitas pembangunan infrastruktur dan penggunaan anggaran daerah.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari kebijakan penempatan yang tidak tepat. Uang daerah harus dikelola oleh orang yang memahami tugasnya, begitu pula pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan, dan sektor lainnya,” ujar Fandi.

Profesionalisme Birokrasi Harus Dijaga

Menurut BP-HIPPMAMORO, birokrasi yang profesional membutuhkan kepastian bahwa setiap ASN memiliki kesempatan mengembangkan kompetensi dan karier berdasarkan kinerja serta kemampuan.

Jika perpindahan pejabat dilakukan tanpa pertimbangan yang jelas, hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpastian di lingkungan birokrasi sekaligus mengurangi dorongan bagi ASN untuk memperdalam keahlian di bidang masing-masing.

Prinsip “orang yang tepat di posisi yang tepat” dinilai harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengisian jabatan pemerintahan.

“ASN bukan sekadar tenaga yang dapat dipindahkan dari satu meja ke meja lain. Setiap jabatan memiliki tanggung jawab dan kebutuhan kompetensi yang berbeda,” tegasnya

BP-HIPPMAMORO Sampaikan Empat Sikap

Atas persoalan tersebut, BP-HIPPMAMORO menyampaikan sejumlah sikap kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

**Pertama**, meminta agar pernyataan yang menganalogikan ASN seperti “kunci Inggris” diklarifikasi dan tidak dipahami sebagai pembenaran terhadap penempatan ASN tanpa mempertimbangkan kompetensi.

**Kedua**, meminta agar setiap mutasi dan rotasi pejabat dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi serta mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, pengalaman, integritas, dan rekam jejak kinerja.

**Ketiga**, mendorong Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menerapkan sistem merit secara nyata dan transparan dalam pengelolaan ASN.

**Keempat**, meminta agar kebijakan mutasi dan pengisian jabatan tidak didasarkan pada kedekatan atau kepentingan tertentu, melainkan pada kebutuhan organisasi dan kemampuan ASN yang bersangkutan.

Akan Kawal Kebijakan Kepegawaian di Morotai

BP-HIPPMAMORO menegaskan akan terus mengawal kebijakan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, khususnya yang berkaitan dengan penempatan dan pergantian pejabat di lingkungan OPD.

Jika ditemukan dugaan proses penempatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, BP-HIPPMAMORO menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian aspirasi dan laporan kepada lembaga yang memiliki kewenangan di bidang manajemen ASN.

“Kami tidak sedang mempersoalkan individu tertentu. Yang kami perjuangkan adalah sistem. Pemerintahan Morotai harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Fandi.

Menurutnya, kualitas birokrasi akan sangat menentukan keberhasilan pembangunan Morotai, mulai dari pelayanan publik, pengelolaan anggaran, pembangunan infrastruktur, hingga pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Orang yang tepat di posisi yang tepat. Itu bukan sekadar tuntutan, tetapi merupakan prinsip penting dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab kepada rakyat.**(red/tim)

Tidak ada komentar