Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Hampir Satu Tahun Operasi Tanpa Ijin, PT Intimkara Jadi Sorotan Publik

KoranMalut.Co.Id - Aktivitas Asphalt Mixing Plant (AMP) PT Intimkara di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupate...

KoranMalut.Co.Id - Aktivitas Asphalt Mixing Plant (AMP) PT Intimkara di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, kembali Menyitah perhatian publik. Pasalnya proyek pembangunan asphalt mixing yang sempat terhenti kini suda mulai berjalan kembali. Kondisi ini semakin menyita perhatian publik usai pihak perusahaan menyebut proses perizinan hingga kini masih berlangsung, sementara aktivitas di lapangan disebut telah berjalan hampir satu tahun.

Dari hasil pantauan awak media pada Minggu, 16 Agustus 2026, di lokasi AMP menemukan sejumlah kendaraan dan alat berat. Sedikitnya terlihat enam unit truk besar, satu unit ekskavator, serta berbagai peralatan pengolahan aspal berada di kawasan tersebut.

Keberadaan PT Intimkara di Desa Cucumare disebut telah berlangsung hampir satu tahun. Namun, status perizinannya hingga kini masih menjadi sorotan dan telah dilaporkan kepada sejumlah pihak, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Kabupaten Pulau Morotai.

Manajer Lapangan PT Intimkara, Wandi, saat dikonfirmasi mengatakan proses perizinan perusahaan masih berjalan.

“Yang dipertanyakan sejauh ini kan tidak ada informasi terkait izin. Intinya, hal-hal seperti ini dalam proses pekerjaan memang ada proses perizinannya. Jadi, Intinya, prosesnya masih berjalan,” kata Wandi.

Ketika ditanya kapan izin tersebut dipastikan terbit, Wandi mengaku belum dapat memastikan.

“Saya belum bisa memastikan kapan izin itu keluar. Saya orang lapangan. Yang pastinya, izin tetap akan diproses dan akan keluar sesuai dengan proses yang berlaku,” ujarnya.

Dalam pantauan di sekitar lokasi, media juga menemukan papan informasi pekerjaan pemerintah terkait kegiatan preservasi jalan.

Papan tersebut mencantumkan pekerjaan Preservasi Ruas Jalan BTS. Kota Daruba–Daeo, Daruba–Wayabula, dengan lokasi pekerjaan di Kabupaten Pulau Morotai.

Pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara. Sumber dana tercantum berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp26.028.752.000.

Pada papan informasi tersebut tercantum PT Tugu Utama Sejati sebagai penyedia jasa.

Namun, papan informasi itu tidak mencantumkan PT Intimkara sebagai penyedia jasa. Karena itu, keberadaan papan tersebut tidak dapat serta-merta diartikan bahwa AMP PT Intimkara merupakan bagian dari paket pekerjaan tersebut.

Hubungan antara aktivitas AMP PT Intimkara dengan pekerjaan preservasi jalan itu masih membutuhkan penjelasan dari pihak terkait. Apakah AMP tersebut digunakan untuk mendukung pekerjaan jalan dimaksud atau memiliki hubungan dengan pekerjaan lainnya, belum dapat dipastikan hanya berdasarkan papan informasi yang ditemukan di lapangan.

Persoalan yang kemudian muncul adalah aktivitas AMP tetap berjalan ketika pihak perusahaan sendiri menyatakan proses perizinannya masih berlangsung.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas PT Intimkara. Jika benar proses perizinan belum selesai, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai dasar hukum yang memungkinkan aktivitas tersebut tetap berlangsung.

Aktivitas AMP yang telah berjalan hampir satu tahun, sementara status izin disebut masih berproses, membuat Pemkab Morotai perlu memberikan penjelasan secara terbuka.

Sorotan bukan semata-mata terhadap keberadaan AMP, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan dan lingkungan yang berlaku.

Jika pemerintah mengetahui aktivitas tersebut dan membiarkannya tetap berjalan sebelum seluruh izin yang dipersyaratkan terpenuhi, kondisi itu berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa pemerintah daerah turut melegalkan kegiatan yang status perizinannya belum jelas.

Namun, dugaan tersebut tetap membutuhkan klarifikasi dan pembuktian dari Pemkab Morotai maupun instansi teknis terkait.

Wandi sendiri menegaskan bahwa kegiatan PT Intimkara bukan aktivitas pertambangan maupun logging.

“Pekerjaan yang kami lakukan ini bukan pekerjaan seperti pertambangan ataupun logging. Ini merupakan pekerjaan umum yang juga untuk kepentingan orang banyak,” katanya.

Menurutnya, perusahaan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.

“Tetapi di balik itu, kami juga tidak lalai. Ada aturan dan proses yang harus kami ikuti, dan itu tetap menjadi perhatian kami dalam menjalankan pekerjaan,” ujarnya.

Pantauan di lapangan juga menemukan sejumlah peralatan besar pengolahan aspal telah berada di lokasi. Sebagian alat berat disebut masih berada di kawasan lama Cucumare, sementara sejumlah peralatan lainnya didatangkan melalui jalur laut.

Dengan kondisi tersebut, publik kini menunggu penjelasan Pemkab Morotai mengenai status perizinan PT Intimkara, dasar hukum aktivitas AMP di Desa Cucumare, serta bentuk pengawasan pemerintah terhadap kegiatan tersebut.

Terlebih, di kawasan tersebut juga terdapat pekerjaan infrastruktur yang menggunakan anggaran APBN senilai sekitar Rp26 miliar. Kejelasan hubungan masing-masing kegiatan, penyedia jasa, serta legalitas setiap aktivitas menjadi penting agar tidak muncul dugaan adanya pembiaran atau pemberian ruang terhadap kegiatan yang status perizinannya belum sepenuhnya jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Morotai belum memberikan penjelasan terkait status perizinan PT Intimkara maupun dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas AMP tersebut(red/tim)

Tidak ada komentar