KoranMalut.Co.Id - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pulau Morotai terkait sengketa lahan antara masyarakat lingkar Ban...
KoranMalut.Co.Id - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pulau Morotai terkait sengketa lahan antara masyarakat lingkar Bandara dan TNI Angkatan Udara (TNI AU) kembali digelar. Namun, RDP tersebut kembali berlangsung tanpa kehadiran Bupati Pulau Morotai, Wakil Bupati, maupun Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai. Pasalnya peristiwa ini bermula pada satu minggu sebelumnya, yang dimana pihak AURI kembali melancarkan aksi pembkongkaran ruko masyarakat di depan toko Monalisa baru, hal ini memicu reaksi sejumlah masyarakat termasuk ketua lingkar bandara liter djaguna.
Sementara itu, masyarakat lingkar Bandara menilai tindakan AURI terkait pembongkaran ruko tersebut harus dibahas secara terbuka melalui forum RDP DPRD, guna memperoleh kejelasan status dan kepastian hukum atas lahan masyarakat yang di klaim AURI
Namun, ironisnya, pada agenda RDP sebelumnya, Bupati Pulau Morotai, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD tidak hadir. Ketidakhadiran tiga pimpinan daerah tersebut dinilai semakin memperlebar tanda tanya publik, terutama karena RDP membahas sengketa lahan yang telah berlangsung lama dan menyangkut hak masyarakat.
Masyarakat berharap pimpinan daerah tidak mengabaikan persoalan tersebut dan dapat hadir dalam pembahasan lanjutan untuk memastikan sengketa lahan diselesaikan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum, sehingga tidak terus menjadi konflik berkepanjangan. Namun mala sebaliknya ketiga unsur pimpinan tersebut seakan mengabaikan persoalan sengeketa lahan tersebut.
Dalam forum RDP' dini hari pukul 11.00 wit (19/08/2026) polemik sengketa lahan kembali dipertanyakan masyarakat lingkar bandara Perwakilan Kesultanan Ternate, sekaligus ketua lingkar bandara luter djaguna menegaskan bahwa terdapat surat dari Kesultanan yang menyatakan tanah di wilayah Morotai tidak pernah diberikan kepada institusi tertentu, melainkan berkaitan dengan hak masyarakat. Pungkas luter
“Kesultanan Ternate sudah memberikan surat tertulis bahwa tanah di Morotai ini tidak pernah diberikan kepada institusi mana pun, hanya kepada masyarakat,” ujar luter
Ia juga mempertanyakan munculnya sertifikat atas lahan yang diterbitkan pada 2017, termasuk rencana pengusulan sertifikat di kawasan depan Taman Armidok yang menurut masyarakat merupakan tanah yang telah mereka kuasai secara turun-temurun.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi salah satu pemicu konflik agraria yang hingga kini belum terselesaikan. Ia berharap penyelesaian sengketa dapat dibawa ke tingkat pemerintah pusat. Tambahnya
“Kalau negara membutuhkan tanah tersebut, maka harus ada ganti rugi. Tanah yang ada ini pemiliknya adalah masyarakat secara turun-temurun,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai tidak hadir dalam RDP tersebut dan hanya mengutus perwakilan.
Ketidakhadiran Kepala BPN kembali mengegerkan masyarakat dan peserta rapat. Pasalnya, forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai proses administrasi pertanahan, termasuk dasar penerbitan sertifikat yang menjadi bagian dari pokok sengketa.
Perwakilan BPN yang hadir mengaku tidak mengetahui secara keseluruhan persoalan sengketa lahan tersebut. Ia menyampaikan penjelasan sebatas hal-hal yang menjadi kewenangan dan sistem yang digunakan dalam pelayanan pertanahan.
“Mohon maaf, saya tidak bisa berbicara banyak di tempat ini. Seharusnya Kepala BPN langsung yang mempresentasikan terkait kinerja pertanahan Kabupaten Pulau Morotai,” ujarnya.
Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Haji Jainal Karim mempertanyakan ketidakhadiran pimpinan daerah dalam RDP sengketa lahan antara masyarakat lingkar Bandara dan TNI AU. Ia menilai kehadiran Bupati, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD penting karena persoalan tersebut menyangkut kepastian hukum, hak masyarakat, serta potensi konflik di lapangan.
Jainal menjelaskan, ketidakhadiran Bupati, Wabup, dan ketua DPRD dalam RDP ini sebenarnya sangat disayangkan menurutnya, persoalan sengketa lahan tetap sangat membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Ia kemudian meminta pihak BPN untuk menghentikan sementara proses penerbitan sertifikat baru di kawasan yang masih menjadi objek sengketa sampai terdapat kejelasan mengenai status lahan.
“Saya minta hentikan sementara proses pensertifikatan. Stop dulu penerbitan sertifikat di kawasan yang masih bermasalah. Jangan sampai proses sertifikasi justru menjadi pemicu konflik baru di tengah masyarakat,” tegas Jainal.
Menurutnya, masyarakat telah memberikan sebagian besar lahannya untuk kepentingan pembangunan bandara dan kepentingan strategis negara. Ia menyebut terdapat sekitar 90 ribu pohon kelapa milik masyarakat yang berada di kawasan tersebut.
Jainal menilai pengorbanan masyarakat tersebut seharusnya menjadi pertimbangan serius pemerintah dan institusi terkait dalam menyelesaikan persoalan agraria di Morotai.
“Apa yang kurang dari rakyat Morotai ketika mereka sudah melepaskan lahan yang begitu besar untuk pembangunan bandara? Di sana ada puluhan ribu pohon kelapa milik masyarakat. Mereka sudah memberikan tanahnya untuk kepentingan negara,” ujarnya.
Ia juga menyoroti informasi mengenai sekitar 600 hektare lahan yang telah diterbitkan sertifikatnya dan meminta kejelasan mengenai lokasi serta dasar penerbitannya.
“Teman-teman tadi mempertanyakan, sebenarnya 600 hektare yang sudah disertifikatkan itu berada di mana? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Selain persoalan sertifikasi, Jainal mempertanyakan tindakan pembongkaran pagar yang sebelumnya dibuat Pemerintah Daerah di kawasan yang disebut masih berkaitan dengan lahan masyarakat.
“Kenapa sampai terjadi pembongkaran pagar yang dibuat pemerintah daerah? Padahal di kawasan itu masih terdapat banyak lahan masyarakat dan kawasan tersebut juga berkaitan dengan tata ruang daerah,” tegasnya.
Menurut Jainal, tata ruang Kabupaten Pulau Morotai hingga kini masih dalam proses pembahasan dan belum sepenuhnya final. Ia menyebut terdapat lebih dari 400 hektare lahan masyarakat yang masih masuk dalam pembahasan tata ruang.
Karena itu, ia meminta pihak Kantor Wilayah Pertanahan dan Kementerian ATR/BPN untuk menahan sementara proses penerbitan sertifikat baru sampai persoalan tata ruang dan status kepemilikan lahan memiliki kejelasan.
“Tolong sampaikan kepada Kanwil dan Menteri Pertanahan, hentikan sementara proses pensertifikatan. Jangan sampai kita membiarkan proses administrasi berjalan ketika persoalan di lapangan belum selesai. Kalau ini dipaksakan, yang terjadi bukan penyelesaian, tetapi justru chaos,” ujarnya.
Jainal juga mengingatkan seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil tindakan sepihak yang berpotensi memperkeruh keadaan.
Meski demikian, Jainal menegaskan masyarakat tidak bermaksud mengganggu keberadaan Bandara Leo Wattimena maupun kepentingan strategis nasional. Tegasnya
“Kami tahu bandara merupakan kawasan strategis nasional. Rakyat tidak mungkin mengganggu bandara. Mereka sudah memberikan tanahnya kepada negara. Yang kami perjuangkan sekarang adalah agar hak masyarakat yang masih tersisa juga dihormati dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas,” pungkasnya.
Sementara itu salah satu perwakilan masyarakat lingkar bandara mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat atas lahan yang selama ini diklaim masyarakat sebagai tanah yang dikuasai secara turun-temurun.
“Kalau tanah masyarakat diklaim sebagai tanah negara dalam hal ini AURi dasar hukumnya apa? Apakah hak orang lain bisa begitu saja disertifikatkan? Kalau memang bisa, saya juga mau sertifikatkan tanah milik orang lain,” tegasnya.
Ia mengatakan masyarakat lingkar bandara mengetahui sejarah penguasaan serta batas-batas kawasan tersebut secara turun-temurun. Menurutnya, terdapat beberapa titik yang selama ini dikenal masyarakat, diantaranya rumah radio di samping rumah sakit AURI, kawasan Victoria, LOC yang kini menjadi kantor Provos, serta kawasan RAF menuju Patung Trikora.
“Titik itu yang kami ketahui. Di luar titik-titik tersebut, menurut pengetahuan dan sejarah masyarakat, adalah tanah rakyat. Karena itu kami mempertanyakan, bagaimana kemudian tanah yang selama ini kami kenal sebagai tanah rakyat justru bisa muncul sertifikat atas nama AURI?” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat Gotalamo dan Wawama telah lama menempati dan mengelola kawasan tersebut, termasuk untuk berkebun, sebelum kehadiran AURI di Morotai.
“Masyarakat sudah menempati dan mengelola tanah ini secara turun-temurun. Kehadiran AURI di Morotai datang jauh setelah masyarakat berada dan mengelola kawasan ini,” katanya.
Menurutnya, masyarakat tidak menolak penggunaan tanah untuk kepentingan negara, termasuk kepentingan pertahanan, sepanjang hak masyarakat tetap dihormati dan proses pengadaan tanah dilakukan sesuai ketentuan.
“Kalau tanah rakyat memang dibutuhkan negara untuk kepentingan pertahanan, kami tidak mengatakan tidak boleh. Silakan digunakan, tetapi hak masyarakat harus dihargai. Kalau memang tanah itu diambil untuk kepentingan negara, harus ada mekanisme ganti rugi yang jelas dan adil,” tegasnya.
Masyarakat lingkar bandara manyampaikan ketika Polri, TNI Angkatan Darat (TNI AD), maupun TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggunakan atau memperoleh tanah milik masyarakat, terdapat proses dan mekanisme pengadaan serta pembayaran yang jelas.
“Angkatan Laut begitu, Angkatan Darat juga memiliki mekanismenya. Lalu, mengapa ketika menyangkut AURI, masyarakat justru merasa tanahnya diambil begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas?” ujarnya.
Ia menegaskan persoalan tersebut bukan hanya menyangkut tanah, tetapi juga menyangkut rasa keadilan masyarakat.
“Kami sangat mencintai TNI, Polri, dan negara ini. Tetapi kecintaan kepada negara bukan berarti rakyat harus diam ketika haknya dipersoalkan. Jangan sampai atas nama kepentingan negara, hak rakyat justru diabaikan,” katanya.
Masyarakat kemudian meminta pemerintah dan BPN membuka secara terang dasar penerbitan sertifikat atas lahan yang disengketakan.
“Kami hanya meminta kejelasan: dasar sertifikat itu, siapa yang menyerahkan tanah tersebut, bagaimana prosesnya, dan bagaimana hak masyarakat diperhitungkan. Kalau memang AURI membutuhkan tanah rakyat, silakan melalui mekanisme hukum dan bayar hak masyarakat. Jangan hanya datang, mengambil, lalu tiba-tiba muncul sertifikat,” tegasnya.
RDP kemudian berlanjut dengan permintaan penjelasan dari pihak BPN terkait dasar penerbitan sertifikat serta proses administrasi pertanahan yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam sengketa lahan antara masyarakat lingkar bandara dan TNI AU.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak AURI terkait dengan kejelasan pengklaiman tana secara sepihak, dan juga ketiga unsur pimpinan Daerah Bupati, Wabup, dan ketua DPRD yang suda dua kali tidak menghadiri forum RDP' tersebut. (red/tim)
Tidak ada komentar