Tobelo, KoranMalut.Co.Id – Kontrak bernilai Rp6.748.000.640 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Utara menuai ...
Sorotan pertama muncul dari penggunaan skema swakelola, tetapi kontrak justru mencantumkan PT Sentra Marahai Lestari sebagai “Pelaksana Swakelola”. Padahal, berdasarkan Pasal 1 angka 23 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, swakelola merupakan cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, K/L/PD lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, yang mengatur tipe-tipe swakelola dan tidak menempatkan Perseroan Terbatas sebagai pelaksana swakelola.
Dokumen kontrak juga menyebut objek pekerjaan sebagai “Penyusunan Kebijakan Kerjasama Pengelolaan Persampahan”, sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaksanaan di lapangan berupa penyediaan tenaga kebersihan (cleaning service). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara objek kontrak, metode pengadaan, dan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.
Nilai kontrak yang mencapai hampir Rp6,75 miliar semakin memperkuat desakan agar dilakukan audit terhadap seluruh proses, mulai dari perencanaan, penyusunan KAK, pemilihan metode pengadaan, penandatanganan kontrak, hingga pembayaran kepada pelaksana.
Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan hubungan keluarga antara pengurus perusahaan dengan kepala daerah , di mana direktur CN adalah menantu bupati halut saat ini serta dugaan bahwa perusahaan tersebut baru berdiri tidak lama sebelum memperoleh kontrak. Perusahaan berdiri 13 Maret 2025 , dan 11 April 2025 sudah teken kontrak , hanya berjarak 1 bulan.
Pelapor meminta Kejaksaan tidak hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga menelusuri apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, ketidaksesuaian metode pengadaan, atau penyimpangan lain yang berdampak pada penggunaan APBD. Pemeriksaan juga diharapkan mencakup seluruh dokumen pendukung, termasuk KAK, RAB, dokumen pembayaran, dan bukti pelaksanaan pekerjaan.
“Yang kami minta sederhana: buka seluruh dokumen, lakukan audit secara independen, dan sampaikan hasilnya kepada publik. Bila seluruh proses telah sesuai aturan, maka hal itu akan memberikan kepastian hukum. Namun apabila ditemukan penyimpangan, maka harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar pelapor.
Kasus ini dinilai penting karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, pemeriksaan yang transparan diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah di Kabupaten Halmahera Utara.
Tidak ada komentar