Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

GCP Maluku Utara Menolak Kehadiran Proyek Panas Bumi di Halmahera Barat

KoranMalut.Co.Id - Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang meliputi Wilayah Hutan Telaga Rano yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM melalui Pel...


KoranMalut.Co.Id -
Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang meliputi Wilayah Hutan Telaga Rano yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM melalui Pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) tengah mengalami gelombang penolakan dari setiap elemen masyarakat, salah satunya Penolakan oleh Ketua Bidang Organisasi Gerakan Cinta Prabowo (GCP) Maluku Utara, Anton Ilyas. 

Masyarakat Adat lingkar telaga rano juga telah menggelar pertemuan untuk menolak dari kehadiran Energi Hijau (Proyek Panas Bumi) yang sarat akan kepentingan oligarki semata untuk beroperasi di Kawasan Telaga Rano. Kepentingan politik eksploitasi sumber daya alam dinilai hanya akan merusak kearifan lokal yang melegenda di Telaga Rano yang dimiliki oleh Masyarakat Adat setempat. Geothermal bukan solusi. Masyarakat Halmahera Barat tidak membutuhkan Proyek Energi Baru Terbarukan yang menyingkirkan ruang hidup masyarakat dan unsur ekologis. 

Hal ini dipertegas lagi pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, tentang pengakuan dan penghormatan negara terhadap hukum adat. Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, tentang identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara.

Selain itu, kekhawatiran masyarakat setempat (Desa Gamsungi) juga meliputi terkait air tanah yang akan terkontaminasi dengan merkuri, arsenik dan boron akibat dari beroperasi nya Proyek Panas Bumi, karena mengingat masyarakat setempat sebagian besar mengkonsumsi air tanah yang berasal dari kawasan hutan telaga rano. Oleh karena itu, Masyarakat adat yang telah menggelar pertemuan juga telah bersepakat agar telaga rano dijadikan sebagai Taman Hutan Raya yang bisa juga dijadikan sebagai tempat Konservasi Tumbuhan dan Satwa. 

Untuk itu, Anton Ilyas menegaskan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Segera membatalkan pelelangan WKP yang meliputi wilayah Telaga Rano, di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.**(red).

Tidak ada komentar