KoranMalut.Co.Id - Front Anti Korupsi Maluku Utara (FAK MU) kembali menggelar Aksi Jilid II di Kejaksaan Tinggi (Kejat) menyoroti kebijakan ...
KoranMalut.Co.Id - Front Anti Korupsi Maluku Utara (FAK MU) kembali menggelar Aksi Jilid II di Kejaksaan Tinggi (Kejat) menyoroti kebijakan mendadak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang mewajibkan Kepala Desa (Kades) mengikuti kegiatan RETRET di luar daerah (IPDN Jatinangor). Senin, (3/11/2025).
Mereka menduga kuat kebijakan ini adalah modus operandi penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp6,225 Miliar. FAK MU mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dengan membawa sejumlah bukti permulaan yang mengindikasikan adanya intervensi dan pemotongan anggaran desa secara terstruktur.
Intervensi Grup WhatsApp dan Setoran Paksa
Koordinator FAK MU, Wahyudi M. Jen dalam orasinya menyampaikan bahwa dugaan skandal ini mulai terkuak setelah beredarnya percakapan Grup WhatsApp (WA) para Kepala Desa di Halsel.
Dikatakan dalam komunikasi digital (Via Gorup Whatsapp) tersebut, terungkap bahwa Kades diperintah untuk segera menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan, disusul pertanyaan balik dari salah satu Kades yang mempertanyakan "Apakah agenda RETRET juga dimasukkan dalam APBDes atau tidak!"
"Kami memiliki data yang menguatkan, ada intervensi kuat dari Ketua Apdesi Halsel, Abdul Azis Al Ammari, yang secara tegas menekan seluruh Kepala Desa untuk melakukan penyetoran ke Bank. Penyetoran ini dikaitkan dengan arahan DPMD untuk membiayai kegiatan RETRET di IPDN Jatinangor," teriak Wahyudi M. Jen di hadapan Kantor Kejati Malut.
Wahyudi menekankan, kegiatan RETRET tersebut diinisiasi oleh Plt. Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abd Wahab. DPMD, sebagai penyelenggara, menggunakan kewenangannya untuk mengambil kebijakan yang mewajibkan 249 Kades di Halsel menyetor anggaran masing-masing Rp25 juta sebagai biaya pendaftaran dan partisipasi
"Total akumulasi dana yang terkumpul dari seluruh Kades ini mencapai Rp6.225.000.000. FAK MU menilai, langkah DPMD ini adalah bentuk penggunaan anggaran yang ugal-ugalan dan tidak bertanggung jawab di tengah tuntutan Efisiensi anggaran," tegas Wahyudi.
Koordinator FAK juga menerangkan, secara regulasi, Dana Desa tidak diperkenankan membiayai perjalanan pribadi atau kegiatan seremonial di luar prioritas pembangunan desa.
"Dana Desa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, adalah untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan RETRET pribadi Kepala Desa ini sama sekali tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan desa. Ini adalah pengalihan fokus dan potensi Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Selain itu, Wahyudi menyentil Peraturan Menteri Desa (Permendesa PDTT) yang secara rinci memprioritaskan Dana Desa untuk pemenuhan kebutuhan dasar, sarana prasarana, dan pengembangan ekonomi lokal. Kegiatan di IPDN Jatinangor, yang memakan biaya fantastis tersebut, jelas melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi.
"Kami berharap dan menuntut agar Kejati dan Polda Malut melakukan Audit Investigatif dan Pemeriksaan Pejabat atas temuan ini, FAK MU mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Maluku Utara untuk segera mengambil langkah konkret. Pihak yang bertanggung jawab, khususnya Plt. Kepala DPMD, M. Zaki Abd Wahab dan Ketua Apdesi Halsel, Abdul Azis Almmari harus dimintai pertanggungjawaban," tandasnya.**(Aa).

Tidak ada komentar