Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

6 Milyar Digelontorkan Retret di Jatinangor, FAK Meminta Kejati dan Polda Malut Periksa Kadis DPMD Halsel

KoranMalut.Co.Id  - Front Anti Korupsi (FAK) mengambil langkah tegas dengan mempersiapkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pol...


KoranMalut.Co.Id  -
Front Anti Korupsi (FAK) mengambil langkah tegas dengan mempersiapkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Maluku Utara (Malut) terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) senilai lebih dari Rp 6 Miliar untuk biaya agenda RETRET Kepala Desa (Kades) se-Halmahera Selatan. Jumat, (31/10/2029). 

FAK menilai tindakan ini bukan sekadar pemborosan, melainkan pelanggaran berat terhadap Peraturan Desa (Perdes) dan merupakan indikasi kuat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Wahyudi M. Jen menekankan Pelanggaran Fundamental Dana Desa diambil tanpa mekanisme yang sah, Musyawarah Desa (Musdes). FAK secara keras menyoroti bahwa pemotongan Dana Desa sebesar Rp25 Juta per Kades jika diakumulasi dengan jumlah Kepala Desa se-Halmahera Selatan maka totalnya Rp 6 Miliar lebih hanya untuk agenda RETRET ke STPDN Jatinangor. 

FAK menegaskan, Pelanggaran Regulasi yang Tegas Penggunaan dan Penganggaran Dana Desa wajib dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang harus ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes).

FAK memastikan, agenda RETRET tersebut tidak pernah dibahas, disepakati, dan disahkan secara mufakat oleh masyarakat melalui Musdes.

"Agenda RETRET ini adalah tindakan melawan hukum karena melanggar prosedur wajib yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 10 Ayat (1). Dana Desa yang seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, tiba-tiba dicomot untuk kepentingan perjalanan elit desa. Ini adalah penyalahgunaan anggaran secara masif dan terstruktur," tegas Wahyudi M. Jen, perwakilan FAK. 

Wahyudi menuturkan, ancaman Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor atas dugaan pelanggaran administrasi desa ini langsung dikaitkan dengan potensi tindak pidana korupsi karena adanya unsur kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang jabatan.

"Kerugian Keuangan Negara (Pasal 2 UU Tipikor) dana sebesar Rp 6 Miliar lebih yang dikeluarkan tanpa dasar Musdes yang sah dan tidak sesuai peruntukan desa dianggap sebagai perbuatan "Melawan Hukum" yang dapat merugikan keuangan negara," terang Wahyudi. 

Selain itu, pihaknya juga menyoroti Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor) atas Keterlibatan Ketua Apdesi Halsel, Aziz Al Ammari, yang turut serta mengarahkan para Kepala Desa untuk menyetor dana ke DPMD. Perihal itu diperkuat FAK sebagai bukti adanya penyalahgunaan kewenangan yang bertujuan menguntungkan kelompok atau diri sendiri.

"Kami menuntut Kejati dan Polda Malut untuk menerapkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Intervensi oleh Ketua Apdesi dan persetujuan oleh 240 Kepala Desa untuk memotong uang rakyat senilai Rp 6 Miliar adalah kejahatan jabatan yang harus dipertanggungjawabkan di mata hukum," tandas Wahyudi.

Wahyudi menekankan tuntutan keras periksa seluruh Kepala Desa dan Aktor dibalik pemotongan Dana Desa untuk biaya RETRET. Setelah menggelar demonstrasi di depan Kejati Malut, FAK memastikan akan segera melayangkan laporan resmi dengan beberapa tuntutan utama lainnya. 

Panggil dan Periksa 240 Kepala Desa Halmahera Selatan yang terlibat dalam agenda RETRET untuk dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara.

Panggil dan Periksa Ketua Apdesi Halsel, Aziz Al Ammari, sebagai aktor yang diduga kuat mengintervensi dan mengarahkan penyetoran Dana Desa.

Panggil dan Periksa Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abd Wahab yang turut terlibat penyalahgunaan Dana Desa dalam agenda RETRET dibiayai oleh Dana Desa. 

"Tidak ada terkecuali! Seluruh Kades harus dipanggil. Ini adalah momentum untuk membersihkan tata kelola keuangan desa dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merugikan rakyat desa Halmahera Selatan," tutup Wahyudi dengan nada tegas.**(red).

Tidak ada komentar