Tobelo, KoranMalut.Co.Id - Pemda Halmahera Utara, melalui Kabag Hukum Hairudin Dodo SH, resmi Polisikan Wilson Musa Kordinator Aksi Demo d...
Tobelo, KoranMalut.Co.Id - Pemda Halmahera Utara, melalui Kabag Hukum Hairudin Dodo SH, resmi Polisikan Wilson Musa Kordinator Aksi Demo di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobelo bersama tenaga kesehatan beberapa pekan lalu. Sabtu (6/7/2025).
"Iya benar hari ini Pemda Halut resmi melaporkan Wilson Musa, Kordinator Aksi Demo di RSUD Tobelo bersama Nakes"
Hairudin bilang Wilson Musa dilaporkan karena dinilai melanggar UU No. 9 tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum, kecuali di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, Instansi militer, Rumah Sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun Kereta Api, terminal angkutan darat dan objek-objek viral Nasional.
Lanjut Hairudin saat dikonfirmasi mengatakan Demonstrasi di rumah sakit dilarang karena dapat mengganggu pelayanan kesehatan dan ketenangan pasien. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 Pasal 10 yang melarang demonstrasi di tempat-tempat vital seperti rumah sakit.
Atas dasar itu lah maka Pemda membuat laporan tersebut ke pihak Polres Halut dengan Nomor Laporan Polisi STPLP /345/VII/SPKT/2025.**(red/obi).
Tidak ada komentar