Tobelo, KoranMalut.Co.Id - Anggota DPRD.Kabupaten Halmahera Utara dijadwalkan akan turun bertemu masyarakat/konstituen untuk menjaring aspir...
Tobelo, KoranMalut.Co.Id - Anggota DPRD.Kabupaten Halmahera Utara dijadwalkan akan turun bertemu masyarakat/konstituen untuk menjaring aspirasi (Reses) Selasa 01 Juli 2025, pada masa persidangan ke II Tahun 2025
Sekertaris Dewan (Setwan) DPRD Halut Eka Putra bilang Reses adalah kegiatan Anggota Legislatif (DPR/DPRD) di luar masa sidang untuk bertemu dan berinteraksi dengan konstituen di daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi, keluhan, dan masukan dari masyarakat, serta memberikan laporan pertanggungjawaban atas kinerja mereka sebagai wakil rakyat.
Jadi Anggota dewan turun ke lapangan untuk mendengarkan langsung permasalahan, kebutuhan, dan harapan masyarakat di daerah pemilihan mereka,"KataNya.
Lanjutnya Reses Anggota DPRD memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan pentingnya peran DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Secara teknis, reses juga diatur dalam tata tertib DPRD, seperti yang tercantum dalam Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2020. Dalam pasal 1 angka 23 disebutkan bahwa masa reses adalah kegiatan di luar masa sidang yang diadakan tiga kali dalam setahun. Masa ini berlangsung maksimal enam hari untuk setiap kali reses, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 ayat (1).
Lanjut Eka, reses 30 anggota DPRD Halut kali ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh anggota dewan guna mendengar langsung keluhan dan kebutuhan warga di tiap-tiap kecamatan.
"Reses bukan hanya sekadar agenda formal, tapi ini kesempatan bagi anggota DPRD untuk memastikan bahwa pembangunan dan kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat,"ujarnya.
Selama masa reses, para anggota DPRD akan turun langsung ke lapangan, hingga beberapa hari ke depan. Hasil dari kegiatan ini nantinya akan dirangkum dalam laporan resmi yang menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program kerja pemerintah daerah ke depan."Hasil reses anggota DPRD ini akan di sampaikan pada saat rapat-rapat komisi maupun dengan mitra,"tuturnya.**(red/obi).
Tidak ada komentar