Tobelo, KoranMalut.Co.Id - Wakil Bupati Halmahera Utara, Kasman Haji Ahmad, Membuka Musrembang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Ka...
Tobelo, KoranMalut.Co.Id - Wakil Bupati Halmahera Utara, Kasman Haji Ahmad, Membuka Musrembang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025-2029. Di Hotel Grandland Tobelo. Rabu 23-07-2025.
Kasman Haji Ahmad, Di hadapan Pimpinan Organisasi Perankat Daerah (OPD) dan DPRD Halut, menegaskan bahwa Musrembang RPJMD adalah merupakan arah kebijakan pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan.
Musrenbang merupakan tahapan strategis yang diamanatkan dalam Pasal 65 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan disahkan.
“RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. Ia memuat penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah, mengacu pada RPJPD, serta turut memuat Asta Cita sebagai bagian dari visi Presiden dan Wakil Presiden 2025–2029,” jelasnya.
Musrenbang menjadi forum penting untuk menjaring masukan dari seluruh pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi RPJMD, demi memastikan keselarasan antara tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah.
Adapun visi yang dirumuskan dalam RPJMD 2025–2029 adalah:
"Terwujudnya Masyarakat Halmahera Utara yang Setara, Maju, dan Berkelanjutan."
Visi ini disusun dengan mempertimbangkan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045 serta kondisi dan karakteristik daerah.
Dokumen RPJMD juga memuat lima misi utama pembangunan, yaitu:
Memperkuat layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial yang adil dan berkelanjutan, serta mendorong peran keluarga dan generasi muda dalam pembangunan SDM.
Meneguhkan nilai religius dan budaya sebagai fondasi kehidupan masyarakat yang menjunjung prinsip keadilan sosial, inklusivitas, dan kesetaraan.
Mendorong transformasi ekonomi daerah berbasis sektor unggulan bernilai tambah, pemberdayaan ekonomi lokal, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan.
Memperkuat infrastruktur dan konektivitas yang ramah lingkungan, tangguh terhadap bencana, dan adaptif terhadap perubahan iklim.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan inovatif, serta pelayanan publik yang prima, inklusif, dan transparan.
Kelima misi tersebut telah dijabarkan ke dalam tujuan, strategi, arah kebijakan, dan indikator kinerja utama. Namun demikian, dokumen ini masih bersifat rancangan dan akan terus dibahas bersama para pemangku kepentingan.
“Oleh karena itu, melalui forum Musrenbang ini, kita akan bersama-sama menelaah dan menyempurnakan substansi RPJMD, untuk kemudian disepakati dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh perwakilan unsur terkait,” pungkas Wakil Bupati Kasman.
Sementara itu Kepala Bappeda Halut, Hernefer Tjandua, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Musrenbang RPJMD merupakan tahapan penting dalam penyusunan Rancangan RPJMD sebelum dirumuskannya rancangan akhir.
Hal ini sesuai amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 64, yang menegaskan bahwa Bappeda bertanggung jawab menyelenggarakan dan mengoordinasikan Musrenbang RPJMD sebagai sarana penajaman, penyelarasan, serta penyepakatan substansi dokumen RPJMD bersama para pemangku kepentingan."Musrenbang ini bertujuan untuk menyelaraskan, mengklarifikasi, serta menyepakati tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam dokumen RPJMD Kabupaten Halmahera Utara 2025–2029," ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Halut E.J. Papilaya, perwakilan Bappeda Provinsi Maluku Utara, Ketua Tim Penyusun RPJMD Husnul Pangeran, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, para camat, serta pimpinan organisasi perangkat daerah**(red/obi).
Tidak ada komentar