Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Tegaskan Polres Halsel Diminta Tangani Kasus Kades Toin Sesuai Undang-undang Berlaku

KoranMalut.Co.Id - Usai Fahmi Taher Kades Toin di laporkan ke pihak berwajib oleh warganya sendiri ( Parto ), kades toin diduga memberikan a...


KoranMalut.Co.Id -
Usai Fahmi Taher Kades Toin di laporkan ke pihak berwajib oleh warganya sendiri ( Parto ), kades toin diduga memberikan ancaman kepada Parto dengan sebuah senjata tajam (Golok) di malam takbiran kemarin, olehnya itu Aprisal Terrang aktivis desa toin tegaskan kepada polres Halsel agar dapat tangani kasus tersebut berdasarkan undang-undang yang berlaku.Saptu/03/05/2025.

Menurut Aprisal, ” Tindakan kejahatan yang dilakukan oleh kepala desa toin atas pengancaman terhadap masyarakatnya sendiri Parto Naser menggunakan senjata tajam (Parang) merupakan hal yang sangat di sayangkan, sebagai seorang pemimpin, hal itu menjadi cerminan negatif dan harus dihindari. Sebab Tindakan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat desa, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa dan pemimpinnya. Sebab sebagai pejabat publik Kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dan memimpin pemerintahan desa, ungkap aprisal

Lanjut Aprisal ” Tindakan pengancaman menggunakan parang oleh kepala desa toin Fahmi Taher menunjukkan sebuah kegagalan dalam memenuhi tanggung jawab tersebut. Tindakan kejahatan itu dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap kepala desa dan pemerintahan desa toin saat ini. Sebab tindakan pengancaman yang dilakukan oleh kepala desa toin kepada parto Naser tersebut dapat berdampak luas pada masyarakat, termasuk ketidakadilan, ketidakpercayaan, dan potensi konflik”,Tandasnya.

“Tindakan yang di lakukan oleh oknum kepala desa toin merupakan tindakan kriminal atas pengancam terhadap salah satu masyarakat desa toin Parto Naser Dengan menggunakan senjata tajam (parang) yang pada dasarnya hal ini berpotensi pidana sebagai mana di atur dalam pasal 336 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951″, Tegas Aprisal.

Harap kami kepada penyidik polres Halsel harus berperan penting dan terus melakukan proses hukum sebagaimana hukum yang berlaku saat ini terkait kasus pengancaman kepala desa toin (Fahmi Taher) agar lebih optimal dalam menangani kasus pengancaman terhadap masyarakatnya sendiri tersebut. Hal ini penting agar kasus tersebut dapat ditangani dengan profesional dan transparan, serta agar pelaku dapat dijerat sesuai hukum yang berlaku sebagai bentuk pencerahan terhadap masyarakat pada umumnya”,Tutupnya.**(red).

Tidak ada komentar